Mantv7.com | Tangerang – Di tengah citra profesional yang selama ini ditampilkan, FIF Cabang Balaraja kini berada di sorotan publik setelah muncul dugaan praktik penarikan kendaraan yang menimbulkan tekanan serius bagi konsumen. Kasus terbaru yang menimpa seorang driver ojek online bernama Sungkono menjadi sorotan karena prosedur yang digunakan dianggap tidak transparan dan penuh kejanggalan.
Menurut kronologi yang disampaikan korban kepada YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, kendaraan yang masih dalam angsuran dihentikan oleh sekelompok orang yang mengaku debt collector. Tanpa pemberitahuan resmi atau prosedur tertulis yang jelas, korban diarahkan ke kantor cabang untuk menandatangani dokumen BASTK dokumen yang kontroversial karena tidak memiliki kop resmi dan memuat pihak lain yang tidak jelas hubungannya dengan perusahaan.

Situasi ini menempatkan konsumen dalam posisi yang tidak seimbang. Korban berada di bawah tekanan psikologis, tidak diberi penjelasan lengkap, dan dipaksa menandatangani dokumen di lingkungan kantor, sebuah kondisi yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen dan prosedur hukum eksekusi fidusia.
Bukti lain, termasuk rekaman CCTV kantor FIF Balaraja, menunjukkan kendaraan korban diparkir di kantor, sementara dokumen penyerahan ditandatangani setelah kendaraan berada di area tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan serius tentang legalitas prosedur yang diterapkan dan apakah konsumen benar-benar memahami haknya saat itu.
Point-point dugaan pelanggaran FIF:
1. Penarikan kendaraan secara sepihak tanpa keputusan pengadilan → melanggar UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
2. Tekanan psikologis terhadap konsumen saat menandatangani dokumen → melanggar UU
3. Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 368 KUHP (Pemerasan).
4. Dokumen BASTK tidak resmi, memuat pihak yang tidak sah → berpotensi melanggar Pasal 1321 KUHPerdata, Pasal 378 & 263 KUHP (Penipuan dan Pemalsuan).
5. Kurangnya transparansi dan prosedur tertulis → melanggar kaidah administrasi dan prinsip perlindungan konsumen.

Menurut Buyung E, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang: “Kami menuntut agar prosedur eksekusi kendaraan konsumen dijalankan dengan sah, jelas, dan adil. Konsumen tidak boleh ditekan atau dibingungkan. Fakta ini menunjukkan ada kejanggalan serius dalam prosedur FIF yang harus diperiksa publik dan hukum.”
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa hak konsumen bukan sekadar formalitas. Literasi hukum menjadi penting agar konsumen dapat berdiri setara ketika menghadapi perusahaan pembiayaan yang seharusnya mematuhi regulasi dan prinsip transparansi.

YLPK PERARI menekankan bahwa laporan ini bukan semata untuk menimbulkan konflik, tetapi untuk membuka fakta dan menegaskan bahwa prosedur eksekusi fidusia harus mematuhi hukum. Bukti administratif lengkap, rekaman visual, dan pendampingan hukum menjadi kunci agar konsumen tidak dirugikan.
Di akhir pernyataannya, Buyung E menyampaikan pesan kuat: “Hukum bukan sekadar kata-kata di kertas. Hukum adalah perlindungan nyata bagi mereka yang menggantungkan hidupnya pada kendaraan dan pekerjaan mereka. Ketika prosedur transparan dijalankan, semua pihak aman. Ketika prosedur diabaikan, publik berhak menuntut keadilan.”
Kasus ini menegaskan satu hal: ketika prosedur dijalankan secara tidak sah, kerugian yang dirasakan konsumen tidak hanya materiil, tetapi juga psikologis. Transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas harus menjadi prioritas perusahaan pembiayaan, jika ingin tetap dipercaya masyarakat.
(RED)











