Mantv7.com | Tangerang – Sorotan publik terhadap tata kelola pembangunan di Kabupaten Tangerang semakin menguat. Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) yang seharusnya menjadi garda pengendali pembangunan kini justru berada di tengah pertanyaan serius. Sejumlah proyek terindikasi molor, sementara di sisi lain aktivitas pembangunan industri skala komersial diduga tetap berjalan meski izin belum sepenuhnya rampung.
Fenomena ini memunculkan kegelisahan publik. Di berbagai titik kawasan industri dan komersial, pembangunan diduga sudah berlangsung sebelum seluruh dokumen perizinan diselesaikan. Padahal secara aturan, pembangunan seharusnya tidak dapat dimulai sebelum dokumen penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Site Plan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin peruntukan tanah dipenuhi secara lengkap.
Ironisnya, informasi yang beredar di lapangan bahkan menyebutkan adanya bangunan yang telah berdiri dan beroperasi selama bertahun-tahun tanpa kelengkapan izin yang jelas. Beberapa di antaranya diduga sudah beroperasi lebih dari satu dekade. Jika benar demikian, maka pertanyaan besar pun muncul: di mana fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan secara ketat oleh instansi terkait?

Padahal secara kelembagaan, DTRB memegang kewenangan yang sangat strategis dalam mengendalikan pembangunan. Instansi ini bukan hanya berwenang mengeluarkan izin, tetapi juga memeriksa kesesuaian tata ruang, memastikan standar teknis bangunan terpenuhi, hingga melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Namun ketika proyek-proyek pemerintah sendiri mengalami keterlambatan, sementara dugaan pembangunan tanpa izin tetap berjalan, maka publik wajar mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan tersebut.
Sejumlah proyek yang molor, fasilitas publik yang tak kunjung selesai, serta keberadaan bangunan yang diduga belum berizin menjadi rangkaian persoalan yang saling berkaitan. Kondisi ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian dalam tata kelola pembangunan, tetapi juga memunculkan kesan bahwa aturan tidak diterapkan secara konsisten.
Dampak yang muncul bukan sekadar persoalan administrasi. Ketika pengawasan pembangunan melemah, maka risiko terhadap keselamatan bangunan, ketidakteraturan tata ruang, hingga potensi kerugian masyarakat menjadi semakin besar. Situasi ini pada akhirnya berujung pada krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Masyarakat mulai mempertanyakan apakah sistem pengawasan benar-benar berjalan, atau justru hanya terlihat kuat di atas kertas.

Padahal masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E, menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, pemerintah daerah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pembangunan. “Jika pembangunan tanpa izin bisa berjalan, sementara proyek pemerintah sendiri molor, maka ini menjadi sinyal bahwa ada sistem yang perlu diperbaiki. Aturan harus ditegakkan tanpa pengecualian,” tegasnya.
Sorotan ini juga menjadi catatan penting bagi Bupati Kabupaten Tangerang. Kepemimpinan daerah tidak cukup hanya terlihat dalam agenda seremonial. Publik menunggu langkah nyata untuk memastikan bahwa pengawasan pembangunan berjalan tegas dan tidak memberi ruang bagi pelanggaran. Langkah konkret yang dapat dilakukan antara lain membuka progres proyek secara transparan kepada publik, memperketat pengawasan pembangunan di lapangan, serta menindak setiap aktivitas pembangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Jika tidak segera dibenahi, persoalan ini berpotensi terus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Sebagaimana prinsip keterbukaan informasi dalam UU Pers No.40 Tahun 1999, masyarakat berhak mengetahui bagaimana tata kelola pembangunan dijalankan di daerahnya.
Hak jawab juga terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(RED)











