Mantv7.com | Tangerang – Polemik tata kelola pembangunan di Kabupaten Tangerang tampaknya belum menemukan ujungnya. Setelah publik menyoroti bangunan yang diduga berdiri tanpa izin lengkap, kini perhatian masyarakat beralih pada fenomena lain yang tidak kalah mengusik: menjamurnya tower telekomunikasi yang berdiri tegak di berbagai wilayah, sementara jejak administrasinya terasa samar di mata publik. Tower-tower itu menjulang tinggi, sulit tidak terlihat. Namun yang justru sulit dilihat adalah proses izin yang seharusnya menjadi fondasi berdirinya.
Sorotan awal datang dari Sekretaris Jenderal LSM Pelopor yang menyinggung potensi kejanggalan pembangunan tower BTS di wilayah Pasir Gintung. Pernyataan tersebut seperti membuka tabir persoalan yang lebih luas. Sebab setelah isu itu muncul, cerita serupa mulai beredar dari berbagai titik di Kabupaten Tangerang pola yang hampir sama: tower sudah berdiri, tetapi publik tidak pernah benar-benar melihat proses perizinannya berjalan secara terbuka.

Salah satu yang kini menjadi perhatian adalah tower telekomunikasi di Kampung Comrang RT 03/02, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja. Menara itu berdiri mencolok di tengah permukiman warga. Tingginya menjulang, tetapi proses yang mengantarkannya berdiri di sana justru terasa sunyi. Sebagian warga mengaku tidak pernah melihat sosialisasi yang jelas, tidak pernah mengetahui bagaimana persetujuan lingkungan dihimpun, bahkan tidak memahami bagaimana proses perizinan itu berjalan.
Padahal secara regulasi, pembangunan tower telekomunikasi memiliki jalur administratif yang panjang dan tidak sederhana. Proses dimulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui bidang pelayanan perizinan dan nonperizinan, termasuk verifikasi dokumen usaha, izin prinsip, hingga kesesuaian lokasi. Selanjutnya ada rekomendasi teknis dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui Bidang Penataan Ruang, Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang, serta Seksi Pengawasan dan Penertiban Bangunan yang memastikan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Tak berhenti di situ. Dalam prosesnya juga melibatkan perangkat lain: dokumen lingkungan melalui dinas yang menangani urusan lingkungan hidup, koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan terkait persetujuan warga dalam radius tertentu, serta kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum konstruksi dimulai. Setelah tower berdiri, pengawasan terhadap pelanggaran Perda berada pada Satpol PP melalui bidang penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum.
Jika seluruh lini kerja ini menjalankan tugas sesuai tupoksinya dari level dinas, bidang, hingga seksi seharusnya hampir mustahil sebuah tower berdiri tanpa jejak administrasi yang jelas. Namun ketika sebuah menara telah berdiri tegak sementara publik tidak pernah melihat prosesnya secara transparan, maka muncul pertanyaan yang sulit dihindari: apakah seluruh sistem pengawasan ini benar-benar bekerja, atau justru ada mata rantai yang sengaja dibiarkan longgar?
Fenomena ini menimbulkan kesan yang tidak sehat bagi tata kelola pemerintahan daerah. Dalam prinsip good governance, setiap pelayanan publik harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Ketika prosedur yang seharusnya ketat terlihat lentur di lapangan, publik tentu berhak bertanya apakah aturan benar-benar ditegakkan secara konsisten.

Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E, menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai isu kecil. Menurutnya, tower telekomunikasi hanyalah pintu masuk untuk melihat apakah sistem pengawasan benar-benar berjalan. “Kalau bangunan setinggi tower bisa berdiri tanpa proses yang terang di mata masyarakat, itu bukan sekadar soal izin. Itu sinyal bahwa sistem pengawasan harus dievaluasi secara serius,” ujarnya.
Buyung menambahkan bahwa pembangunan memang penting bagi daerah, namun pembangunan yang melompati prosedur justru berbahaya bagi kepercayaan publik. “Masyarakat tidak anti investasi. Yang masyarakat inginkan hanya satu: aturan dijalankan dengan adil. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada bangunan yang bisa berdiri lebih cepat dari aturan yang mengaturnya,” katanya.
Sorotan ini pada akhirnya kembali mengarah pada kepemimpinan daerah. Dalam struktur pemerintahan, kepala daerah memiliki tanggung jawab memastikan seluruh perangkatnya bekerja sesuai prinsip tata kelola yang baik. Karena itu, publik kini menunggu sikap tegas dari Bupati Kabupaten Tangerang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pembangunan.
Bagi banyak kalangan, langkah pembenahan bukan lagi sekadar pilihan, tetapi kebutuhan mendesak. Jika dugaan kelonggaran pengawasan terus dibiarkan, maka bukan hanya tata ruang yang terancam berantakan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Di titik itu, pertanyaan publik akan semakin keras: apakah aturan benar-benar dijaga, atau hanya terlihat kuat di atas kertas?
Redaksi Mantv7.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(RED)











