Mantv7.com | Tangerang — Kadang satu tindakan kecil bisa memantik gelombang pertanyaan publik yang keras, dan kasus Sungkono membuktikannya. Kendaraan yang masih dicicil ditarik dengan prosedur yang mengundang tanda tanya besar, hingga sekitar 50 driver ojol berdiri bersama mengawal proses hukum mungkin bahkan bisa lebih kalo masih belum ada jalan keluar. Mereka hadir bukan untuk ribut, tapi untuk memastikan hak masyarakat kecil tidak diabaikan dan prosedur dijalankan dengan benar.

Peristiwa bermula 2 Maret 2026. Sungkono sedang mengantar paket ketika dihentikan lima orang yang mengaku debt collector. Ia diarahkan ke kantor FIF Balaraja. Di permukaan, terlihat biasa. Tapi temuan sementara di lantai 3 kantor FIF Balaraja menimbulkan banyak tanda tanya: dokumen BASTK diminta ditandatangani, tidak menggunakan kop resmi, dan penerimanya tercatat atas nama PT Elang Elmina Langit Angkasa, bukan FIF.

Ini bukan sekadar salah paham. Ada indikasi janggal nyata yang tidak bisa diabaikan. Kendaraan diserahkan di kantor resmi, tapi penerimanya berbeda. Pihak yang bukan karyawan resmi bisa mengurus dokumen penting di kantor perusahaan. Publik pantas menuntut jawaban. Sinyal masalah ini jelas, dan tidak bisa dibiarkan hanya dengan janji kosong.
Bagi driver ojol, motor bukan sekadar alat transportasi. Ia adalah alat mencari nafkah. Hilangnya akses karena prosedur samar menimbulkan perkiraan awal ketidakadilan. Solidaritas muncul karena semua tahu: jika hari ini menimpa Sungkono, besok bisa menimpa siapa saja.
Pola penagihan di lapangan semakin menimbulkan kecurigaan publik: penagih yang bukan karyawan resmi dan tanpa identitas jelas menimbulkan potensi penyimpangan yang merugikan konsumen kecil. Ini bukan soal administratif sepele; ini soal dapur keluarga yang bisa hilang dalam sekejap.
Karena pertanyaan menumpuk, tanggal 6 Maret 2026, Sungkono bersama pendamping YLPK PERARI membuat laporan resmi di Polsek Balaraja untuk menuntut keadilan, dan pada hari itu juga sekitar 50 driver ojol memberikan dukungan penuh kepadanya. Suara mereka terdengar jelas: publik tidak bisa diam saat hak orang kecil terancam. Ini bukan sensasi, tapi seruan tegas agar fakta dibuka, prosedur diperiksa, dan keadilan ditegakkan.

Buyung E, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan: “Kontrol sosial bukan serangan, tapi pengingat. Ketika prosedur terlihat janggal, masyarakat berhak tahu. Klarifikasi terbuka menguatkan kepercayaan publik. Jika ada sinyal masalah, wajar publik menuntut jawaban. Ini soal keadilan, bukan kepentingan kelompok.”

Kini kasus satu kendaraan telah memantik perhatian luas. Sekitar 50 driver ojol mengawal proses ini mungkin bahkan bisa lebih, menandakan publik tidak bisa diam saat hak hidup dan pekerjaan masyarakat kecil terancam. Ini bukan soal satu motor, tapi soal keadilan, transparansi, dan akuntabilitas yang harus dijaga.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Mantv7.com tetap membuka ruang hak jawab bagi PT Federal International Finance Cabang Balaraja untuk memberikan klarifikasi resmi terkait pertanyaan publik, indikasi janggal, temuan sementara, dan dugaan yang berkembang di masyarakat. Publik menunggu fakta, bukan alasan.
(RED)











