BeritaHukumKabupatenPidanaPolitik

Kasus Motor Sungkono Masuk Meja Reskrim Polsek Balaraja, Pimpinan FIF Balaraja Masih Diam, 50 Ojol Rajeg Kirim Surat Dukungan

89
×

Kasus Motor Sungkono Masuk Meja Reskrim Polsek Balaraja, Pimpinan FIF Balaraja Masih Diam, 50 Ojol Rajeg Kirim Surat Dukungan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Senin pagi, 2 Maret 2026. Jalan Raya Kresek menjadi titik awal peristiwa yang kini menyeret nama FIF Balaraja ke tengah sorotan publik. Sungkono, seorang driver ojek online yang sedang menjalankan tugas mengantar paket, tiba-tiba dihentikan lima orang dengan tiga sepeda motor. Mereka mengaku sebagai debt collector yang disebut bermitra dengan pembiayaan FIF. Pertanyaan yang dilontarkan sederhana: angsuran motor yang disebut menunggak dua bulan. Namun yang terjadi setelah itu justru memantik rangkaian tanda tanya yang semakin keras diarahkan kepada FIF Balaraja

Sungkono mengaku diarahkan menuju kantor FIF Balaraja. Di sana ia diajak naik ke lantai tiga bersama beberapa orang yang sebelumnya menghentikannya di jalan. Di ruangan tersebut ia diminta menandatangani dokumen yang disebut sebagai berita acara serah terima kendaraan. Prosesnya cepat, nyaris tanpa penjelasan rinci. Namun setelah dokumen itu diperiksa kembali, muncul sinyal kejanggalan yang sulit diabaikan: dokumen tersebut disebut tidak memiliki kop surat resmi.

Di dalam dokumen hanya tertulis kata “FIF” serta kalimat bahwa kendaraan “dititipkan sementara di cabang Balaraja”. Yang membuat publik semakin heran, di bagian tanda tangan penerima justru tercantum nama perusahaan lain: PT Elang Elmina Langit Angkasa. Jika penandatanganan ini benar terjadi di dalam kantor FIF Balaraja, maka publik berhak mengajukan pertanyaan yang sangat mendasar: bagaimana mungkin dokumen tanpa identitas resmi bisa digunakan dalam proses yang menyangkut kendaraan nasabah?

Sorotan berikutnya menyentuh soal akses dan pengawasan. Lima orang yang disebut sebagai penagih lapangan itu, menurut cerita Sungkono, dapat membawa seorang konsumen masuk ke dalam kantor FIF Balaraja, naik ke lantai tiga, dan menyelesaikan proses penandatanganan dokumen. Apakah mereka benar memiliki identitas resmi, surat tugas, dan sertifikasi penagihan? Atau justru ada sistem yang terlalu longgar sehingga kantor lembaga pembiayaan bisa dimasuki pihak luar untuk menjalankan proses yang seharusnya sangat terkontrol?

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Kejanggalan tidak berhenti pada dokumen. Setelah pulang, Sungkono mencoba memastikan keberadaan motornya. Ia menghubungi petugas kolektor internal untuk mengecek apakah kendaraan tersebut benar berada di kantor atau gudang FIF Balaraja. Hasil pengecekan itu justru memantik kegelisahan baru: kendaraan yang disebut telah “dititipkan di cabang Balaraja” ternyata tidak ditemukan di sistem maupun di lokasi penyimpanan.

Di titik inilah persoalan berubah menjadi tekanan pertanyaan publik kepada FIF Balaraja. Jika kendaraan ditandatangani serah terimanya di kantor, lalu kendaraan itu tidak tercatat dalam sistem internal, maka di mana sebenarnya kendaraan tersebut berada? Apakah prosedur penarikan kendaraan benar-benar dijalankan sesuai standar industri pembiayaan? Ataukah ada celah pengawasan yang selama ini luput dari perhatian?

Sejak 2 Maret hingga hari ini, Sungkono mengaku tidak lagi memiliki kendaraan yang menjadi alat kerjanya. Bagi seorang driver ojek online, kehilangan motor berarti kehilangan penghasilan harian. Setiap hari tanpa motor berarti tidak ada order, tidak ada paket yang diantar, dan tidak ada pemasukan untuk keluarga. Kerugian ekonomi itu terus berjalan dari hari ke hari, sementara kepastian keberadaan kendaraan masih menjadi tanda tanya.

Peristiwa ini akhirnya dilaporkan oleh Sungkono ke Unit Reskrim Polsek Balaraja pada 6 Maret 2026. Kepolisian telah menerbitkan Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat sebagai dasar penyelidikan. Artinya, rangkaian kejadian yang menyeret nama FIF Balaraja ini kini masuk dalam proses hukum yang akan menelusuri fakta secara menyeluruh.

Kolase surat dukungan rekan satu aspal ojol wilayah Rajeg dan sekitar. (Foto: Mantv7.com)

Di tengah proses tersebut, solidaritas mulai muncul dari kalangan driver ojek online di wilayah Rajeg. Sekitar 50 pengemudi disebut telah menyiapkan surat dukungan untuk Sungkono. Mereka memandang kasus ini bukan sekadar persoalan satu nasabah, melainkan pertanyaan yang lebih luas tentang bagaimana sistem penagihan pembiayaan dijalankan dan bagaimana perlindungan terhadap konsumen benar-benar ditegakkan.

Buyung E, aktivis dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang yang mendampingi pengaduan tersebut, menegaskan bahwa publik berhak memperoleh penjelasan yang terang dari FIF Balaraja. “Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, maka keterbukaan akan menjadi cara paling kuat untuk menjawab keraguan masyarakat. Namun jika ada celah prosedur, maka perbaikan harus dilakukan agar konsumen tidak menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujarnya.

Kini sorotan publik mengarah langsung pada satu titik: bagaimana sistem pengawasan di FIF Balaraja bekerja. Ketika seorang nasabah masuk ke kantor bersama pihak yang mengaku penagih, menandatangani dokumen yang dipertanyakan bentuknya, lalu kendaraan tidak tercatat dalam sistem, maka wajar jika publik mulai menuntut penjelasan yang lebih tegas.

Karena bagi masyarakat kecil seperti Sungkono, motor bukan sekadar barang jaminan. Ia adalah sumber kehidupan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks