Mantv7.com | Tangerang – Ini bukan lagi sekadar telat bayar. Ini soal ada bau tidak beres yang muncul terang-terangan di dalam kantor sendiri. Kasus yang menimpa Sungkono, driver ojol, mulai mengarah pada sesuatu yang lebih dalam bukan kejadian lepas, tapi ada kesan seperti pola yang berjalan rapi. Sungkono lagi kerja, bukan kabur. Tapi di jalan dia dihentikan lima orang yang mengaku penagih. Tanpa identitas jelas, tanpa surat tugas, langsung menekan lalu menggiring ke Kantor FIF Balaraja. Cara seperti ini saja sudah memunculkan tanda tanya besar.

Di dalam kantor, tepatnya di lantai tiga, Sungkono diminta tanda tangan BASTK. Bukan dijelaskan, bukan diberi pilihan tekanan terasa. Di titik itu, posisinya seperti tidak punya ruang untuk menolak. Yang bikin makin janggal, dokumen itu belakangan disebut tidak sah. Tidak ada kop resmi. Nama penerima malah muncul pihak lain: PT. Elang Elmina Langit Angkasa Cikupa. Ini bukan salah tulis ini sudah masuk kategori mencurigakan.
Setelah tanda tangan, korban disuruh pulang. Motornya hilang. Tidak ada di kantor, tidak ada di gudang, bahkan tidak tercatat dalam sistem dengan keterangan “pick-up”. Seolah lenyap tanpa jejak. Ini bukan hal kecil ini serius.

Laporan sudah masuk ke Polsek Balaraja dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan, tercatat dalam Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat Nomor: 03/III/YAN2.4.1/2026/Reskrim. Dari sini mulai terlihat ada indikasi masalah yang lebih dalam.
Rangkaian kejanggalan makin jelas: orang yang diduga bukan karyawan bebas masuk kantor, dokumen bermasalah ditandatangani di ruang resmi, penagihan tanpa identitas dan tanpa surat tugas, disertai tekanan. Sulit bilang ini kebetulan.
Sorotan sekarang mengarah ke Kepala Cabang FIF Balaraja. Dalam sistem, dia yang pegang kendali. Semua aktivitas, pengawasan, dan tanggung jawab ada di sana. Publik mulai bertanya: ini tidak tahu, atau dibiarkan?

Buyung. E, aktivis dari YLPK PERARI Kabupaten Tanggerang menyatakan tegas: “Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ada indikasi pidana, dan tanggung jawab tidak berhenti di lapangan pengawasan di tingkat cabang juga harus diuji secara hukum.”
Yang bikin makin panas, sampai sekarang belum ada penjelasan resmi. Tidak ada klarifikasi, tidak ada langkah nyata. Hanya diam. Dan diam seperti ini justru memperkuat kecurigaan.

Tekanan mulai bergerak. YLPK PERARI Kabupaten Tangerang akan bersurat ke kantor pusat FIF dan OJK. Di sisi lain, para ojol siap turun langsung ke depan kantor FIF. Sekitar 50 driver sudah menyatakan sikap dan ini bisa membesar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi dan Kasus ini masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh pihak kepolisian.
Secara aturan, semuanya sudah jelas. Tidak boleh ada penarikan sepihak, tidak boleh ada intimidasi, tidak boleh ada dokumen bermasalah. Jika ini benar terjadi, maka ini bukan lagi urusan internal ini ranah hukum. Intinya: kredit itu perjanjian, bukan alat tekan.
(RED)











