Mantv7.com | Tangerang — Di tengah pembangunan yang terus bergerak, ada satu hal yang tetap perlu dijaga bersama: sawah. Lewat kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), pemerintah berupaya memastikan lahan pertanian tidak hilang begitu saja, sehingga keseimbangan antara pembangunan dan kebutuhan pangan tetap terjaga. LSD pada dasarnya adalah lahan sawah yang ditetapkan untuk tetap dipertahankan fungsinya. Tujuannya sederhana, agar kebutuhan pangan tetap aman dan petani tetap punya ruang hidup. Kalau dipikir pelan-pelan, kebijakan ini sebenarnya masuk akal, karena di saat pembangunan terus berjalan, harus ada batas yang menjaga agar tidak semua lahan berubah menjadi bangunan.

Di Kabupaten Tangerang sendiri, dinamika ini mulai terasa. Pembangunan terus didorong, namun di saat yang sama muncul pertanyaan bagaimana penerapan LSD berjalan di lapangan. Dari sini, sebagian kalangan mulai melihat adanya indikasi, sinyal, atau temuan sementara bahwa proses perizinan di beberapa titik perlu diperjelas, bukan untuk menuduh, melainkan memastikan semuanya tetap berada di jalur aturan.

Pandangan tersebut juga disampaikan oleh aktivis YLPK Perari Kabupaten Tangerang, Buyung, sebagai bagian dari kontrol sosial dan pengawasan publik. Ia mengingatkan dengan nada kritis namun tetap dalam koridor yang wajar. “Yakin demi investasi, bukan demi lebihan jual beli tanah?” ujarnya. Pernyataan itu jika dipahami lebih dalam merupakan ajakan untuk lebih berhati-hati dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan lahan.
Pernyataan ini menjadi relevan karena ketika lahan mulai berubah fungsi, wajar jika muncul kecurigaan atau pertanyaan dari masyarakat. Apalagi berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), ada sekitar 868 ormas, LSM, yayasan, media, hingga LBH yang aktif di Kabupaten Tangerang, yang berarti pengawasan sosial sebenarnya cukup kuat dan tersebar.
Dengan kondisi tersebut, harapannya semua proses berjalan transparan. Jika memang sudah sesuai aturan, maka kepercayaan publik justru akan semakin kuat. Dari sinilah pentingnya memahami LSD secara utuh, agar tidak terjadi salah tafsir atau kebijakan yang keluar dari jalurnya.
Sebagai pengingat, LSD bukan sekadar istilah teknis, melainkan benteng terakhir sawah kita di tengah derasnya pembangunan. Dari tanah itulah kehidupan bermula, dari sana pula kebutuhan pangan dipenuhi, sehingga negara menetapkannya sebagai lahan yang harus dijaga bersama.
Jika dianalogikan, LSD seperti warisan yang tidak boleh dijual sembarangan. Ia “dikunci” agar tetap menjadi sawah, dengan tujuan menjaga ketersediaan pangan, melindungi petani, dan mencegah krisis beras di masa depan. Tanpa perlindungan ini, sawah bisa terus menyusut dan pada akhirnya mengancam ketahanan pangan.
Karena itu, aturan dalam LSD dibuat jelas: lahan tetap harus menjadi sawah dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa prosedur ketat. Kalaupun ada perubahan, harus melalui izin pusat, rekomendasi teknis, serta penggantian lahan, sehingga tidak ada ruang untuk keputusan yang terburu-buru atau tidak terkontrol.
Jika dilihat dari sudut pandang yang lebih luas, investasi memang penting, namun tidak bisa berdiri sendiri tanpa mempertimbangkan dampaknya. Ketika semua sawah berubah menjadi proyek, maka pertanyaan sederhana muncul kita akan bergantung pada apa untuk memenuhi kebutuhan pangan?
Di titik ini, aturan hukum menjadi garis tegas. Jika ada proses yang tidak sesuai, maka konsekuensinya juga jelas: izin bisa ditinjau ulang, proyek dihentikan, hingga masuk ke ranah hukum. Bukan untuk menakut-nakuti, tetapi sebagai pengingat bahwa semua harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pada akhirnya, pembahasan LSD ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menjaga keseimbangan. Kabupaten Tangerang sedang berada dalam fase penting, di mana pembangunan harus tetap berjalan, namun sawah juga harus tetap dijaga. Karena dari situlah masa depan ditentukan.
(RED)











