BeritaKabupatenPemerintahan

Mobil Siaga Menyeberang, Kepercayaan Ikut Terbawa: Satu Fakta Kecil, Pukulan Besar bagi Amanah Publik

59
×

Mobil Siaga Menyeberang, Kepercayaan Ikut Terbawa: Satu Fakta Kecil, Pukulan Besar bagi Amanah Publik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Berawal dari unggahan akun TikTok @reposttangerang yang menampilkan potongan headline pemberitaan, satu fakta mencuat ke permukaan: mobil siaga Desa Jayanti terlihat menyeberang ke Sumatera di tengah arus mudik Lebaran Idul Fitri 1447 H, Sabtu (21/3/2026). Fakta ini sederhana. Tapi dampaknya seperti peluru kecil, cepat, dan tepat mengenai inti persoalan. Mobil siaga itu bukan sekadar kendaraan. Ia adalah “jaminan terakhir” warga ketika kondisi darurat datang tanpa aba-aba. Ketika kendaraan itu tidak berada di tempatnya, yang hilang bukan hanya fungsi tapi rasa aman. Dan ketika rasa aman terganggu, kepercayaan mulai retak.

Gambar ini merupakan tangkapan dari unggahan akun TikTok @reposttangerang yang membahas mobil siaga Desa Jayanti. (Foto: IST. Mantv7.com)

Dalam narasi berita menjelaskan pantauan di lapangan menunjukkan kendaraan tersebut masuk kapal penyeberangan Merak–Bakauheni. Tidak ada yang dibesar-besarkan. Tapi justru di situlah letak tekanannya. Fakta yang berdiri sendiri ini memancing tafsir: apakah ini bagian dari tugas, atau ada kepentingan lain yang ikut berjalan di belakangnya?

Di titik ini, publik tidak menuduh. Tapi publik juga tidak buta. Ada indikasi yang terbaca, ada sinyal yang terasa janggal, ada kecurigaan yang tumbuh pelan tapi pasti. Ini mungkin masih sebatas perkiraan awal, bisa juga hanya temuan sementara. Tapi satu hal pasti: ketidaksesuaian fungsi selalu meninggalkan jejak.

Masalahnya bukan soal jarak yang ditempuh, tapi arah yang dituju. Mobil siaga dibeli dari uang rakyat Dana Desa, APBDes, bantuan daerah. Setiap liter bensin yang terpakai adalah bagian dari amanah publik. Maka ketika muncul potensi penggunaan di luar kepentingan masyarakat, itu bukan lagi persoalan teknis itu menyentuh inti tanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah memberi ruang sekaligus garis batas. Desa boleh mengelola, tapi tidak boleh menyimpang. Aset boleh digunakan, tapi harus kembali ke rakyat. Ketika batas ini mulai kabur, persoalannya bukan lagi administratif tapi moral.

Jika ditarik ke dalam, lingkar tanggung jawabnya jelas dan tidak sempit. Kepala desa sebagai pengendali utama. Sekretaris desa dalam pengelolaan administrasi. Kaur Keuangan yang mengatur aliran dana. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam proses pengadaan dan penggunaan aset.

Di lapisan pengawasan, ada BPD yang memegang fungsi kontrol internal. Kecamatan sebagai pembina wilayah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam pengawasan kebijakan desa. Inspektorat sebagai auditor. BPKD dalam tata kelola keuangan. Bahkan sektor layanan seperti Puskesmas ikut terdampak jika fungsi mobil siaga tidak berjalan.

Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E, menyampaikan dengan nada tenang, tapi setiap katanya seperti pisau yang diarahkan tepat ke pusat masalah. “Ini bukan soal satu kejadian. Ini soal apakah sistem masih dijaga atau mulai dibiarkan. Kalau aset publik bisa bergerak tanpa penjelasan, itu bukan lagi kebetulan itu tanda ada yang tidak dikawal,” ujarnya.

Ia menambahkan, yang dibutuhkan bukan klarifikasi yang menenangkan, tapi penjelasan yang jujur. “Kalau memang sesuai aturan, sampaikan. Tapi kalau ada potensi penyimpangan, jangan ditutup. Karena publik hari ini tidak mudah lupa mereka mencatat, mereka menilai,” tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di titik inilah tekanan publik mulai mengeras bukan karena emosi, melainkan karena jawaban yang tak kunjung diberikan.

Ketika fakta di lapangan mulai terbaca, namun klarifikasi terus menghilang, yang melaju bukan lagi kendaraan, melainkan kecurigaan publik yang tumbuh, menyebar, dan sulit dibendung

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks