BeritaGaya Hidup & BudayaKabupatenPemerintahan

Ancaman Nyata di Villa Balaraja: Desa Saga dan Kecamatan Balaraja Jangan Hanya Diam

82
×

Ancaman Nyata di Villa Balaraja: Desa Saga dan Kecamatan Balaraja Jangan Hanya Diam

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Tangerang — Jalan di Perumahan Villa Balaraja, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, kini seperti menunggu waktu untuk runtuh. Tanah di bibir sungai terus tergerus, pelan tapi pasti. Ini bukan sekadar kerusakan biasa. Ini ancaman nyata yang dilihat setiap hari oleh warga. Dan di tengah situasi ini, sorotan publik mulai mengarah: Desa Saga dan Kecamatan Balaraja jangan hanya diam.

Di RT 12 RW 05, kondisi jalan sudah tidak layak disebut aman. Retakan melebar, badan jalan ambles, dan setiap hujan turun, rasa was-was makin terasa. Ini bukan kejadian tiba-tiba. Sudah lama ada tanda-tanda. Tapi muncul kesan di masyarakat, respon dari Desa Saga dan Kecamatan Balaraja belum secepat ancaman yang terus bergerak.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Agus Ruslan, mantan RT, bersama Solehun dan Irsyad, menyampaikan kekhawatiran yang sama. “Anak-anak tiap hari lewat sini. Kalau longsor tiba-tiba, siapa yang bisa jamin?” Ini bukan kalimat kosong. Ini suara warga yang hidup di titik rawan. Dan seharusnya, suara ini paling cepat ditangkap oleh Desa Saga, lalu ditindaklanjuti oleh Kecamatan Balaraja.

Pantauan di lapangan menunjukkan tanah dan batu mulai runtuh dari tebing sungai. Struktur tanah melemah, seperti kehilangan penahan. Ini menjadi indikasi kuat bahwa kondisi sudah masuk fase berbahaya. Jika dibiarkan, potensi longsor susulan bukan lagi sekadar kemungkinan, tapi tinggal menunggu waktu.

Di titik ini, publik mulai bertanya lebih dalam. Bukan menuduh, tapi muncul kecurigaan: apakah laporan warga sudah benar-benar ditindaklanjuti? Desa Saga sebagai garda terdepan seharusnya paling cepat bergerak, dan Kecamatan Balaraja sebagai pengendali wilayah seharusnya memastikan tidak ada laporan yang berhenti di bawah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlindungan warga adalah kewajiban. Artinya, ketika ada potensi bahaya di depan mata, tidak ada alasan untuk menunggu. Desa Saga dan Kecamatan Balaraja dituntut sigap, bukan sekadar mencatat.

Buyung E, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menyampaikan kritik yang tajam namun tetap terukur. “Kalau titik rawan sudah jelas, desa dan kecamatan harus paling depan. Jangan sampai terlihat hanya menunggu. Ini soal keselamatan warga,” ujarnya. Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa kontrol sosial hadir untuk menjaga, bukan menyerang.

Tanggung jawab ini juga menyentuh Dinas PUPR melalui bidang bina marga dan sumber daya air, BPBD dalam mitigasi, serta dinas perumahan dan permukiman. Namun tanpa dorongan awal dari Desa Saga dan Kecamatan Balaraja, penanganan bisa melambat. Di sinilah letak persoalan yang mulai terasa oleh warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Desa Saga dan Kecamatan Balaraja masih dalam upaya konfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, aktivitas warga tetap berjalan seperti biasa. Jalan masih digunakan, anak-anak masih melintas, dan kehidupan terus berlangsung di atas kondisi yang sebenarnya tidak lagi aman.

Tanah di bawah mereka terus bergerak, dan waktu tidak pernah menunggu. Sebelum semuanya benar-benar terjadi, satu pertanyaan akan terus menggema di tengah masyarakat: apakah Desa Saga dan Kecamatan Balaraja akan bergerak sekarang, atau justru menjelaskan nanti setelah semuanya terlambat?

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks