Mantv7.com | Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang hari ini tidak kekurangan anggaran, tidak kekurangan program, dan tidak kekurangan sistem. Namun di tengah semua itu, publik mulai merasakan ada yang belum sepenuhnya selaras. Tahun berganti, proyek berjalan, tapi sejumlah persoalan terasa seperti berulang dengan pola yang mirip. Di penghujung 2025, muncul tiga kondisi yang cukup menyita perhatian: status miskin ekstrem, zona merah pengawasan PPI KPK, dan darurat sampah. Ini menjadi gambaran yang memicu pertanyaan publik bagaimana arah pembangunan dijalankan dan sejauh mana dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat.

Di lapangan, berbagai indikasi, sinyal, dan temuan sementara muncul secara bertahap. Ada pekerjaan yang dinilai belum maksimal, proyek tanpa papan informasi (KIP), hingga hasil yang belum sepenuhnya sesuai harapan. Semua ini tentu masih dalam ranah klarifikasi, namun ketika muncul berulang, wajar jika publik mulai mencermati lebih dalam.
Sorotan juga mengarah pada pola komunikasi publik. Terdapat perkiraan bahwa sebagian media lokal merasa kurang terakomodasi, sementara media lain lebih dominan. Jika kondisi ini terjadi, maka prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjadi penting untuk diperkuat kembali.
Di sisi lain, keberadaan sektor industri yang besar di Kabupaten Tangerang menghadirkan harapan melalui program CSR. Namun, muncul potensi ketidaksesuaian antara harapan dan dampak yang dirasakan masyarakat, sehingga transparansi dan distribusi manfaat menjadi hal yang perlu diperjelas.
Dalam sektor ketenagakerjaan, terdapat indikasi bahwa akses kerja belum sepenuhnya merata. Pola penyaluran tenaga kerja melalui pihak ketiga menjadi perhatian, dan diharapkan dinas terkait dapat memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang berkembang di masyarakat.
Jika melihat alur anggaran, seluruh tahapan sebenarnya sudah memiliki sistem yang jelas. Mulai dari perencanaan oleh Bappeda, pengadaan melalui UKPBJ/LPSE, pelaksanaan oleh OPD teknis seperti PUPR dan DLHK, hingga pengawasan oleh Inspektorat. Namun ketika temuan-temuan berulang masih muncul, maka evaluasi lintas sektor menjadi penting sebagai bentuk perbaikan bersama.
Di sisi pelayanan publik, muncul sinyal bahwa ruang klarifikasi belum selalu berjalan optimal. Padahal Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan adalah kewajiban aparatur negara.

Padahal, berbagai sistem sudah dapat diakses publik: SIRUP, LPSE, e-Katalog, SIPD, JAGA dana desa hingga SPAN dan SAKTI. Artinya, masyarakat sebenarnya memiliki ruang untuk ikut memahami dan mengawasi. Tinggal bagaimana data tersebut digunakan secara bersama untuk membangun kepercayaan.
Dalam konteks ini, muncul ajakan yang bersifat konstruktif: yuk semua elemen menjalankan peran sesuai tupoksi masing-masing untuk membantu Bupati memastikan tata kelola berjalan bersih dan tepat sasaran. Dan kalo memang diperlukan sama-sama kita buat laporan pengaduan ke KPK RI demi bantu Bupati.
Sekarang polanya perlu kita ubah setiap temuan apa pun langsung direspons bersama, bergerak serentak, dan dikompakkan dalam niat yang sama untuk membantu Bupati mewujudkan Kabupaten Tangerang yang benar-benar gemilang melalui peran masing-masing.
1. Perkumpulan ormas dan aliansi mahasiswa dapat menyampaikan aspirasi secara terukur.
2. LSM dan lembaga lainnya dapat menempuh jalur formal melalui audiensi, klarifikasi, dan permohonan keterbukaan informasi publik.
3. Yayasan perlindungan konsumen dan sosial dapat mengawal proses sebagai bagian dari kontrol sosial.
4. Sementara media berperan menjaga transparansi dengan mempublikasikan setiap perkembangan secara berimbang.

Buyung E, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menyampaikan, “Kalau pola seperti ini terus terlihat, tentu perlu dijadikan bahan evaluasi bersama. Gunakan data, jangan hanya asumsi. Jika ada indikasi atau temuan sementara, masyarakat berhak bertanya dan mendapatkan penjelasan secara terbuka.”

Secara hukum, pengelolaan keuangan negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang menekankan akuntabilitas dan transparansi. Selain itu, prinsip tanggung jawab aparatur juga melekat dalam berbagai ketentuan hukum yang berlaku. Artinya, setiap lini mulai dari pimpinan hingga pelaksana teknis memiliki peran yang saling terhubung dan tidak bisa dilepaskan.
Pada akhirnya, ini bukan soal mencari kesalahan, tetapi memastikan arah perbaikan. Ketika pola yang sama terus terlihat, maka pertanyaan publik adalah hal yang wajar. Dan ketika pertanyaan dijawab dengan terbuka, di situlah kepercayaan akan tumbuh kembali.
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari kontrol sosial berbasis data dan masih dalam ranah klarifikasi untuk mendorong transparansi publik.
(RED)











