BeritaKabupatenPemerintahan

PROYEK CIAPUS–BALARAJA DIDUGA JADI BIANG MACET PARAH, PUBLIK MULAI GERAH: PROYEK MILIARAN KOK JADI BEBAN JALAN?

66
×

PROYEK CIAPUS–BALARAJA DIDUGA JADI BIANG MACET PARAH, PUBLIK MULAI GERAH: PROYEK MILIARAN KOK JADI BEBAN JALAN?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang kembali ramai diperbincangkan setelah proyek perbaikan jalan di ruas KM 27–28 Ciapus–Balaraja membuat arus lalu lintas tersendat parah. Jalur utama yang biasanya jadi andalan warga kini berubah jadi titik macet panjang yang hampir tidak pernah benar-benar lancar. Setiap hari kondisi terlihat berulang. Kendaraan merayap, antrean mengular, dan suara klakson jadi pemandangan biasa. Warga yang melintas mulai merasa terganggu karena waktu tempuh jadi tidak masuk akal untuk jalur vital seperti ini.

Dari hasil pantauan, muncul temuan sementara bahwa pengaturan lalu lintas di sekitar proyek belum berjalan maksimal. Rambu terbatas, petugas tidak selalu terlihat di titik rawan, dan jalur pengalihan tidak tersusun jelas. Hal ini memunculkan indikasi lemahnya pengendalian arus di lokasi pekerjaan.

Kondisi ini juga menimbulkan sinyal dan potensi bahwa penerapan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) belum berjalan sebagaimana mestinya. Padahal, untuk proyek di jalan nasional, aturan ini seharusnya jadi dasar utama sebelum pekerjaan dimulai, bukan setelah macet terjadi.

Yang paling terasa dampaknya adalah pengguna jalan. Motor, mobil, hingga kendaraan besar harus berbagi ruang sempit di jalur yang sama. Situasi ini memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan pengguna jalan, terutama di titik penyempitan yang rawan insiden.

Kalau mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Namun kondisi di lapangan memunculkan kecurigaan publik bahwa aturan tersebut belum berjalan seimbang dengan realita proyek.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa pekerjaan jalan tidak boleh mengganggu fungsi utama jalan sebagai sarana transportasi publik. Dalam kondisi ini muncul potensi ketidakseimbangan antara pelaksanaan proyek dan hak masyarakat pengguna jalan.

Tanggung jawab proyek ini tidak berdiri di satu titik. Ada pelaksana proyek, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Balai Pelaksana Jalan Nasional, Dinas Perhubungan, hingga kepolisian yang ikut berperan dalam pengaturan lalu lintas.

Semua pihak tersebut punya tugas masing-masing. Tapi kondisi di lapangan justru memunculkan pertanyaan besar soal koordinasi, pengawasan, dan keseriusan dalam mengendalikan dampak yang langsung dirasakan masyarakat setiap hari.

Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang dari YLPK Perari Kabupaten Tangerang, menilai kondisi ini tidak bisa dianggap ringan karena menyangkut kepentingan publik luas.

“Ini proyek miliaran rupiah. Tapi yang paling terdampak justru masyarakat. Macet panjang, pengaturan tidak jelas, dan keselamatan pengguna jalan seperti belum jadi prioritas. Ini harus dievaluasi serius,” ujarnya.

Ia juga menambahkan adanya indikasi lemahnya pengawasan lapangan serta potensi kurang maksimalnya koordinasi antarinstansi, yang jika dibiarkan bisa terus terjadi di proyek-proyek berikutnya.

Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah nyata dari pihak terkait. Karena yang dipertanyakan bukan hanya soal proyek berjalan, tapi juga soal siapa yang benar-benar bekerja di lapangan, dan siapa yang paling bertanggung jawab atas dampak yang setiap hari dirasakan masyarakat.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks