BeritaKabupatenPemerintahan

Berdiri Tanpa Kepastian, Beroperasi Tanpa Restu: PT SWD Jadi Ujian Nyata Nyali Pengawas di Tangerang

48
×

Berdiri Tanpa Kepastian, Beroperasi Tanpa Restu: PT SWD Jadi Ujian Nyata Nyali Pengawas di Tangerang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Sebuah bangunan milik PT Subur Waras Digjaya (SWD) di Kampung Cilimus RT 03/01, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, kini jadi sorotan. Bukan tanpa alasan, muncul indikasi kuat bahwa bangunan tersebut berdiri tanpa kejelasan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pertanyaan pun muncul: ini sekadar kelalaian, atau ada pembiaran? Sorotan ini pertama kali mencuat dari temuan lapangan yang mengarah pada potensi pelanggaran aturan tata bangunan. Wendi, Sekretaris LSM Simba, menyampaikan bahwa setiap bangunan tanpa PBG dan SLF seharusnya tidak bisa berdiri apalagi beroperasi. Ia menilai ada sinyal lemahnya pengawasan dari instansi teknis.

Jika merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, khususnya Pasal 45 ayat (1), bangunan tanpa izin jelas melanggar ketentuan dan berpotensi dikenakan sanksi administratif. Mulai dari peringatan, penghentian sementara (SP4B), hingga denda. Aturan sudah tegas, tapi pelaksanaannya yang sering jadi tanda tanya.

Tidak hanya soal bangunan, berkembang pula kecurigaan terkait aktivitas di dalamnya. Ada perkiraan bahwa lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas yang berkaitan dengan bahan kimia seperti thinner. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa merembet ke persoalan lingkungan hidup.

Dalam konteks ini, aturan seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi relevan. Setiap kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan wajib memiliki pengelolaan limbah yang jelas. Jika tidak, konsekuensinya bisa pidana.

Sementara itu, menurut menelusuran aktivis di lapangan bahwa Kepala UPT 3 Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Edi Jhon, saat dikonfirmasi menyatakan akan melakukan pengecekan langsung. Ia memastikan bahwa jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memanggil dan memberikan surat resmi sesuai prosedur.

Namun di sisi lain, Kepala Desa Bantar Panjang, Ujang, justru mengaku belum mengetahui secara pasti legalitas bangunan tersebut. Ia menyebut belum ada koordinasi dari pihak perusahaan ke desa. Ini menjadi titik krusial, karena koordinasi tingkat desa adalah pintu awal transparansi.

Ujang juga menyampaikan informasi sementara bahwa bangunan tersebut hanya gudang, bukan pabrik, dan tidak berkaitan dengan limbah B3. Tapi di tengah simpang siur ini, publik tentu butuh kejelasan, bukan sekadar pernyataan yang belum terverifikasi menyeluruh.

Di sinilah peran lintas sektor diuji. DTRB bertanggung jawab soal izin bangunan, Dinas Lingkungan Hidup pada pengelolaan limbah, Satpol PP dalam penegakan Perda, hingga kecamatan dan desa sebagai pengawasan wilayah. Jika semua berjalan sesuai tupoksi, kasus seperti ini seharusnya tidak berlarut.

Buyung E., aktivis dari YLPK Perari Kabupaten Tangerang, ikut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa ini bukan sekadar soal bangunan, tapi soal fungsi kontrol sosial yang mulai dipertanyakan. “Kalau ada indikasi pelanggaran, jangan tunggu viral dulu baru bergerak. Ini soal tanggung jawab,” ujarnya tegas.

Menurutnya, aparatur sipil negara juga terikat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menuntut profesionalitas dan integritas. Bahkan dalam konteks hukum, jika ada pembiaran yang disengaja, bisa masuk dalam ranah penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP.

Hingga berita ini ditayangkan, seluruh informasi masih dalam tahap klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut. Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan harapan persoalan ini dapat ditangani secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik

Kini publik menunggu, apakah ini akan berakhir seperti kasus-kasus sebelumnya ramai di awal, lalu tenggelam tanpa kejelasan? Atau justru menjadi titik balik bahwa aturan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Karena ketika bangunan bisa berdiri tanpa kepastian, yang runtuh bukan hanya aturan, tapi juga kepercayaan.

(RED)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks