Mantv7.com | Tangerang — Aktivitas pembangunan di kawasan IGL milik PT Ray Mold Indonesia (RMI) kini jadi sorotan. Bukan tanpa sebab, ada indikasi persoalan administratif yang mulai tercium, setelah Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (08/04/2026) sekitar pukul 13.16 WIB. Langkah sidak ini bukan sekadar formalitas. Dari hasil penelusuran awal, muncul sinyal ketidaksesuaian prosedur yang membuat pengawasan semakin diperketat. Publik mulai bertanya: apakah pembangunan ini sudah sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku, atau justru ada celah yang selama ini luput dari perhatian?

Kepala UPT 3 Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DTRB Kabupaten Tangerang, Edi Jhon, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan resmi kepada pihak pemohon untuk dimintai keterangan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pemohon belum memenuhi panggilan tersebut. “Sudah kami panggil untuk klarifikasi, tapi belum hadir. Akan kami kirim panggilan berikutnya,” ujarnya melalui pesan singkat.
Kondisi ini memunculkan perkiraan adanya ketidakpatuhan terhadap mekanisme administrasi, yang seharusnya menjadi dasar utama dalam setiap aktivitas pembangunan. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menimbulkan persoalan lebih besar, bukan hanya secara teknis, tetapi juga secara hukum.
Sesuai prosedur yang berlaku, DTRB akan melayangkan hingga tiga kali surat panggilan. Jika tetap tidak diindahkan, maka langkah tegas berupa penerbitan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B) akan diberlakukan. “Kalau sampai tiga kali tidak hadir, kami jalankan prosedur penghentian,” tegas Edi Jhon.
Situasi ini membuka potensi pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan bangunan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta peraturan turunannya. Setiap pembangunan wajib memenuhi aspek perizinan, teknis, dan administratif sebelum berjalan.
Tak hanya itu, dalam perspektif hukum, temuan sementara terkait ketidakpatuhan administratif juga dapat berkaitan dengan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP, khususnya jika terdapat unsur yang merugikan kepentingan umum atau mengabaikan prosedur resmi yang telah ditetapkan negara.
Dari sisi tanggung jawab pemerintahan, peran DTRB melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian, UPT Wasdal, hingga jajaran teknis lainnya menjadi krusial. Begitu pula dengan keterlibatan kawasan industri IGL, yang memiliki kewajiban melakukan pengawasan internal agar seluruh aktivitas tenant berjalan sesuai aturan.

Di sisi lain, suara kontrol sosial mulai menguat. Buyung E., aktivis dari YLPK Perari Kabupaten Tangerang, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.

“Ini bukan sekadar administrasi. Ada indikasi yang harus dibuka terang, jangan sampai publik merasa ada yang ditutup-tutupi. Kami akan bersurat resmi ke dinas agar aktivitas ini dihentikan sementara sampai jelas,” tegasnya.
Menurutnya, fungsi pengawasan masyarakat harus tetap berjalan sebagai bagian dari kontrol sosial. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pembiaran jika kawasan industri tidak mengambil sikap tegas terhadap aktivitas yang dinilai bermasalah.
Alur persoalan ini kini menjadi perhatian banyak pihak. Dari dugaan awal hingga langkah pemanggilan, semuanya mengarah pada satu titik: perlunya transparansi dan ketegasan dalam penegakan aturan.
Jika benar terdapat pelanggaran, maka penindakan harus berjalan sesuai koridor hukum. Namun jika tidak, maka klarifikasi terbuka juga menjadi keharusan agar tidak menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemanggilan masih berjalan. Publik menunggu, apakah ini akan berhenti di meja klarifikasi, atau berlanjut pada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
(RED)











