Mantv7.com | Tangerang — Sengketa ketenagakerjaan kembali mencuat di wilayah Tangerang. Seorang karyawan bernama Setyo Budi Utomo resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tangerang terhadap pimpinan perusahaan tempatnya bekerja, terkait indikasi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta pelaporan pidana yang dinilai tidak berdasar. Gugatan tersebut ditujukan kepada Muji Lestari selaku Direktur PT Wanghort Pratama Lestari sebagai Tergugat I, serta Rejo Riyanto yang disebut sebagai internal auditor dan support control di PT Pratama Buana Raya sebagai Tergugat II.
Dalam dokumen gugatan, penggugat menyampaikan bahwa dirinya telah bekerja sejak tahun 2008 dan pada 2022 dialihkan ke perusahaan lain dalam satu grup. Namun, pada awal Januari 2025, ia mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa melalui prosedur ketenagakerjaan sebagaimana mestinya.
Tidak hanya itu, penggugat juga mengungkap adanya tuduhan penggelapan dana perusahaan yang menurutnya tidak disertai bukti yang jelas. Tuduhan tersebut bahkan disebut telah disampaikan kepada pihak keluarga, yang dinilai berpotensi mencemarkan nama baik serta merugikan secara moral.
“Penggugat merasa difitnah dan diperlakukan tidak adil, baik secara profesional maupun pribadi,” demikian substansi yang tertuang dalam berkas gugatan.
Persoalan semakin berkembang setelah pihak perusahaan melaporkan Setyo ke kepolisian atas dugaan penggelapan. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Namun demikian, dalam gugatannya, penggugat menilai laporan tersebut sebagai bentuk pengaduan yang berpotensi tidak berdasar dan masih perlu pembuktian lebih lanjut di ranah hukum.
Hal lain yang turut menjadi sorotan adalah posisi Tergugat II yang disebut masih aktif sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), namun diduga terlibat dalam aktivitas bisnis perusahaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan hukum terkait potensi pelanggaran terhadap ketentuan mengenai netralitas dan profesionalitas prajurit TNI dalam aktivitas non-militer.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghentikan proses penyelidikan atas laporan pidana terhadap dirinya, serta menghukum tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp510 juta dan immateriil sebesar Rp2 miliar. Selain itu, penggugat juga meminta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan, termasuk pesangon.
Perkara ini dinilai tidak hanya menyangkut konflik internal perusahaan, tetapi juga menjadi cerminan penting terkait implementasi perlindungan tenaga kerja di Indonesia, khususnya dalam hal prosedur PHK, perlindungan hak pekerja, serta penggunaan instrumen pidana dalam sengketa hubungan industrial.
Sejumlah kalangan menilai, apabila dalil-dalil penggugat terbukti di persidangan, perkara ini berpotensi menjadi rujukan penting dalam menegaskan batas kewenangan perusahaan dan perlindungan hukum bagi pekerja.
Hingga saat ini, perkara dengan nomor 347/Pdt.G/2026/PN Tangerang tersebut telah memasuki tahap persidangan. Pada sidang ke-3, pihak tergugat dilaporkan tidak hadir. Sementara itu, perusahaan disebut beralamat di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, dengan aktivitas operasional di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Publik dan kalangan praktisi hukum kini menantikan jalannya proses persidangan sebagai bagian dari dinamika penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Putusan dalam perkara ini dinilai akan menjadi tolok ukur penting dalam menilai apakah tindakan PHK, tuduhan pidana, serta relasi kerja telah dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
(RED)











