Berita

Jalur Konfirmasi Mantv7.com Diketatkan, Suara di Luar Ini Siap-Siap Dipertanyakan Publik.

71
×

Jalur Konfirmasi Mantv7.com Diketatkan, Suara di Luar Ini Siap-Siap Dipertanyakan Publik.

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Mantv7.com secara resmi mempersempit jalur konfirmasi. Di tengah banjir informasi yang makin sulit dibedakan antara fakta dan sekadar perkiraan, media ini hanya membuka tiga pintu sah sebagai sumber klarifikasi. Langkah ini bukan tanpa alasan. Muncul indikasi dan sinyal adanya praktik klaim sepihak oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, yang berpotensi menyesatkan masyarakat luas.

Secara tegas, yang berhak memberikan pernyataan serta konfirmasi hanya Pimpinan Redaksi Rian Hidayat, Wakil Pimpinan Redaksi Mas Buyung. E, Kaperwil Banten Yuli Murtia, S.H., dan wartawan wilayah Tangerang Raya Abdu Rohim. Di luar itu, setiap informasi perlu dicermati, diuji ulang, dan tidak serta-merta dianggap benar.

Kebijakan ini berangkat dari temuan sementara terkait komunikasi yang tidak melalui jalur resmi. Ada kecurigaan kuat bahwa nama media sempat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kondisi tersebut, Mantv7.com menutup celah potensi penyalahgunaan. Tidak ada lagi ruang abu-abu. Setiap pihak yang mengatasnamakan tanpa legitimasi wajib melalui proses klarifikasi sebelum dipercaya publik.

Dampaknya tidak bisa dianggap sepele. Informasi yang tidak akurat dapat memicu kesalahan persepsi, bahkan mempengaruhi keputusan masyarakat yang seharusnya didasarkan pada data yang valid.

Sementara itu, penanggung jawab sekaligus pemilik Mantv7.com, Heri Irawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa secara hukum, pihak di luar struktur resmi yang mengatasnamakan Mantv7.com tidak memiliki legitimasi.

“Siapa pun yang mengaku mewakili Mantv7.com tanpa kewenangan, itu perbuatan melawan hukum. Sederhana saja tidak punya hak, jangan bicara atas nama media,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi dapat berujung pada konsekuensi hukum.

“Kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum. Jika ada pihak yang tetap mengatasnamakan tanpa dasar, maka akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Secara hukum, persoalan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penyebaran informasi yang menyesatkan, maka dapat berpotensi masuk dalam ranah KUHP dan diproses sesuai KUHAP.

Tanggung jawab juga melekat pada berbagai lini, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika, bidang pengelolaan informasi publik, seksi pengawasan internal, serta unit kerja di instansi pemerintah yang memiliki fungsi pengendalian komunikasi publik.

Aparatur sipil negara (ASN) terikat pada prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap penyampaian informasi wajib melalui jalur resmi, bukan berdasarkan asumsi atau klaim tanpa dasar.

Penegasan ini menjadi alarm bagi publik agar lebih kritis. Pastikan sumber informasi jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, karena yang paling berbahaya bukan hanya informasi salah, tetapi informasi yang tampak seolah-olah benar.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks