Mantv7.com | Tangerang – Isu pengelolaan subsidi jamaah haji reguler tahun 1445 H/2024 M di lingkungan Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) Kabupaten Tangerang mulai jadi perbincangan serius. Ada sinyal, indikasi, serta potensi ketidaksesuaian yang kini menyeret perhatian publik pada proses distribusi kuota jamaah berbasis dana nilai manfaat haji. Fokus utama mengarah pada subsidi BPIH yang mencapai rata-rata Rp37.364.114 per jamaah. Angka ini bukan kecil, karena bersumber dari dana umat dan negara. Di titik ini, publik mulai bertanya: apakah pengelolaan sudah benar-benar sesuai aturan, atau justru ada celah yang terlewat?
Dari penelusuran awal dokumen dan informasi lapangan, muncul temuan sementara dan kecurigaan administratif terkait mekanisme pengisian kuota jamaah. Beberapa pola pengisian dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan teknis penyelenggaraan haji yang berlaku.
Salah satu yang disorot adalah skema penggabungan mahram. Secara aturan, ini hanya berlaku untuk hubungan keluarga sah. Namun di lapangan, muncul perkiraan adanya perluasan interpretasi yang membuat publik mempertanyakan batas penerapannya.
Selain itu, pelimpahan porsi jamaah juga ikut jadi perhatian. Ada indikasi ketidaktepatan prosedur dalam penetapan nama-nama jamaah yang berangkat. Hal ini memunculkan pertanyaan lanjutan soal ketelitian verifikasi data di level pelaksana.
Seluruh lini di PLHUT Kabupaten Tangerang ikut terseret dalam sorotan ini. Mulai dari kepala kantor, bidang penyelenggaraan haji, seksi pendaftaran, seksi verifikasi dan data, hingga unit pelayanan jamaah. Semua punya peran yang tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab administratif.
DPP LSM ARBER (Aliansi Solidaritas Bersama Rakyat) melalui Ketua Umum Arsyad Boni melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada PLHUT Kabupaten Tangerang terkait dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam proses keberangkatan jamaah haji reguler pada musim haji 1445 H / 2024 M.

Arsyad Boni menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat sipil untuk meminta penjelasan resmi, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Ia menyampaikan, “Kami meminta klarifikasi agar semua proses ini jelas dan terbuka, karena menyangkut hak jamaah serta tata kelola administrasi haji.”
LSM ARBER berharap adanya keterbukaan informasi demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Hingga kini, PLHUT Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi atas surat klarifikasi tersebut.
Jika merujuk pada aturan, setiap proses pelayanan publik wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas sesuai UU ASN dan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Bila ada potensi penyimpangan wewenang, maka harus ada penjelasan terbuka, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya.

Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang dari YLPK PERARI, menilai persoalan ini tidak boleh dianggap ringan. Ia menyebut ini bagian dari kontrol sosial. “Kalau ada yang janggal, jangan ditutup-tutupi. Ini dana umat, harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurutnya, publik tidak sedang mencari kesalahan, tapi mencari kejelasan. Jika memang tidak ada masalah, maka klarifikasi resmi akan meredam semua spekulasi dan persepsi liar yang sudah terlanjur berkembang di masyarakat.
Namun jika nanti ditemukan kekeliruan, maka langkah korektif harus jelas, terbuka, dan tidak saling lempar tanggung jawab. Karena dalam pelayanan publik, yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi, tapi juga kepercayaan masyarakat.
Mantv7.com mencatat, isu ini masih berada pada ranah klarifikasi awal dengan berbagai indikasi, sinyal, dan dugaan yang perlu diuji secara resmi. Publik kini menunggu jawaban terbuka dari PLHUT Kabupaten Tangerang agar tidak ada ruang gelap dalam pengelolaan dana haji yang menjadi amanah besar umat.
(RED)











