BeritaKabupatenPemerintahanVideo

Prestasi Tinggi Perumdam TKR (PDAM) Kontras dengan Dugaan Kelalaian di Lapangan: Kebakaran Warung Warga dan Aktivitas Galian Malam Dipertanyakan dari Sisi Keselamatan dan Keamanan

110
×

Prestasi Tinggi Perumdam TKR (PDAM) Kontras dengan Dugaan Kelalaian di Lapangan: Kebakaran Warung Warga dan Aktivitas Galian Malam Dipertanyakan dari Sisi Keselamatan dan Keamanan

Sebarkan artikel ini
Foto kolase ini memperlihatkan kontradiksi antara pencapaian Perumdam TKR dalam meraih penghargaan TOP BUMD Awards 2026 dengan insiden kebakaran warung warga saat aktivitas galian malam hari yang memicu pertanyaan serius terkait standar keselamatan dan keamanan kerja di lapangan. (Foto: IST. Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Perumdam Tirta Kerta Raharja (Perumda TKR) kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih TOP BUMD Awards 2026 untuk ketujuh kalinya. Capaian ini menunjukkan pengakuan atas kinerja dan tata kelola perusahaan daerah dalam sektor pelayanan air minum. Namun di sisi lain, capaian tersebut menjadi kontras dengan munculnya peristiwa kebakaran warung milik warga di Balaraja yang menyita perhatian publik. Insiden ini memunculkan sorotan serius terhadap dugaan lemahnya pengawasan dan mitigasi risiko di lapangan, yang dinilai perlu segera dievaluasi agar tidak menimbulkan pertanyaan lebih jauh terkait efektivitas kontrol operasional di tingkat teknis.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Peristiwa terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Vila Balaraja Perapatan Blok R. Warung sembako milik warga sebagian hangus terbakar, disertai kerusakan kendaraan serta laporan adanya pekerja yang mengalami luka. Dari informasi awal di lokasi, aktivitas galian malam masih berlangsung saat kejadian terjadi.

Warga menyebut kondisi saat itu sangat minim penerangan. Temuan sementara dan dugaan awal mengarah pada penggunaan sumber cahaya seadanya di area pekerjaan. Bahkan di beberapa titik disebut hanya mengandalkan penerangan darurat seperti lilin. Kondisi ini memunculkan sinyal potensi lemahnya pengawasan keselamatan kerja di lapangan.

Sorotan kemudian meluas ke seluruh rantai kerja yang terlibat. Mulai dari direksi, divisi teknik, bidang perencanaan, seksi pengawasan proyek, hingga unit K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang memiliki tanggung jawab memastikan setiap pekerjaan berjalan sesuai standar keselamatan.

Tidak hanya itu, vendor pelaksana pekerjaan juga ikut menjadi sorotan karena berada langsung di lapangan. Dalam praktiknya, pekerjaan galian di kawasan permukiman membutuhkan kontrol ketat agar tidak menimbulkan risiko terhadap warga sekitar.

Di titik ini, publik mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan internal yang melibatkan kepala bidang teknik, pengawas lapangan, supervisor proyek, hingga manajemen risiko operasional yang memiliki peran langsung dalam pengendalian pekerjaan.

Warga juga menyoroti kondisi bekas galian yang dinilai belum sepenuhnya dipulihkan seperti semula. Namun hal ini masih berada dalam kategori keterangan warga yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Di sisi lain, perhatian juga muncul dari masyarakat terkait pemulihan infrastruktur di lokasi pekerjaan. Pihak Desa Saga dan Kecamatan Balaraja turut menjadi bagian yang disorot dalam konteks pengawasan aktivitas di wilayahnya. Sejumlah warga menilai bahwa peran pemerintah desa dan kecamatan penting untuk memastikan setiap pekerjaan BUMD di lingkungan permukiman tetap sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak berkepanjangan

Dari sisi hukum, persoalan ini berkaitan dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta prinsip akuntabilitas ASN dalam pelayanan publik. Dalam kondisi tertentu, apabila terdapat unsur kelalaian yang menimbulkan bahaya atau kerugian, maka ketentuan dalam KUHP terkait kelalaian dapat menjadi dasar evaluasi hukum.

Aktivis Kabupaten Tangerang, Buyung E dari YLPK PERARI, menilai peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi serius. “Kalau di lapangan masih ditemukan pekerjaan dengan penerangan tidak layak, ini bukan hal kecil. Harus ada evaluasi menyeluruh agar tidak terjadi lagi,” ujarnya dalam sudut pandang kontrol sosial.

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada pelaksana lapangan, tetapi mencakup seluruh struktur, mulai dari bidang K3, pengawas teknis, kepala bidang, manajemen operasional, hingga direksi yang memiliki kewenangan pengendalian pekerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Perumdam TKR maupun instansi terkait masih dimintai keterangan resmi untuk memastikan hubungan antara aktivitas galian malam dan insiden kebakaran tersebut. Publik kini menunggu langkah evaluasi nyata, bukan hanya capaian penghargaan, tetapi juga pembenahan sistem pengawasan di lapangan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks