Mantv7.com | Tangerang – BBHAR PDI Perjuangan atau Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat menegaskan langkah progresifnya sebagai instrumen strategis partai dalam menghadirkan keadilan yang inklusif dan berorientasi pada kepentingan publik. Mengusung semangat “Menangis dan Tertawa Bersama Rakyat” sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 AD/ART, BBHAR tampil sebagai representasi konkret keberpihakan hukum kepada masyarakat.
Transformasi Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang menjadi rumah perjuangan rakyat menandai fase baru pelayanan publik berbasis hukum. Ruang ini tidak lagi sekadar administratif, melainkan berkembang menjadi pusat pengaduan, advokasi, dan edukasi hukum yang terbuka, humanis, serta adaptif terhadap dinamika persoalan masyarakat.
Inisiatif ini menghadirkan nilai tambah yang signifikan dalam ekosistem pelayanan hukum daerah. Masyarakat kini tidak hanya memperoleh akses bantuan hukum, tetapi juga ruang literasi untuk memahami struktur, proses, dan implikasi hukum secara komprehensif sebuah langkah penting menuju masyarakat yang sadar hukum dan berdaya.

Secara substansial, BBHAR PDI Perjuangan memprioritaskan isu-isu strategis yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, seperti perkara asusila, problematika perbankan dan ekonomi, serta pengawalan regulasi daerah dan implementasi KUHP.
Pendekatan ini dirancang tidak hanya untuk menyelesaikan persoalan, tetapi juga membangun sistem perlindungan hukum yang berkelanjutan. Lebih dari sekadar advokasi, BBHAR PDI Perjuangan hadir sebagai katalis edukasi melek hukum di Kabupaten Tangerang.
Program edukasi ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam memahami hak, kewajiban, serta mekanisme hukum, sehingga mampu mencegah potensi pelanggaran sekaligus memperkuat posisi warga dalam menghadapi persoalan hukum.
Pendekatan yang diusung mengintegrasikan dimensi normatif dan sosiologis hukum, memastikan bahwa setiap langkah advokasi tidak hanya sah secara regulasi, tetapi juga relevan secara sosial dan berdampak nyata bagi kemaslahatan masyarakat luas.

Dalam konteks penguatan kelembagaan, H. Wawan Sumarwan memberikan dukungan strategis terhadap eksistensi BBHAR. Sebagai anggota Dewan DPRD Provinsi Banten yang membidangi ekonomi dan keuangan, ia menilai bahwa keberadaan BBHAR merupakan bagian penting dalam memperkuat keadilan substantif di tengah masyarakat.
“Hukum tidak boleh berhenti sebagai teks normatif. Ia harus hadir sebagai solusi nyata yang bisa dirasakan masyarakat. BBHAR memiliki peran strategis untuk menjembatani itu,” ujarnya dengan penekanan pada implementasi lapangan.

Sementara itu, Hefi Irawan selalu Kepala BBHAR PDI Perjuangan menegaskan bahwa BBHAR dibangun dengan orientasi pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. “Kami tidak hanya memberikan bantuan hukum, tetapi juga membangun kesadaran hukum. BBHAR adalah ruang aman bagi masyarakat untuk mengadu, belajar, dan mendapatkan keadilan secara bermartabat,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak bersifat reaktif semata, melainkan juga preventif melalui edukasi hukum yang berkelanjutan. Hal ini menjadi fondasi dalam menciptakan masyarakat yang tidak hanya dilindungi hukum, tetapi juga memahami dan mampu memanfaatkan hukum secara tepat.

Dukungan kelembagaan juga diperkuat oleh Hugo S. Franata, anggota Dewan DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga menjabat Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang serta anggota Komisi II. Ia menyoroti pentingnya konsolidasi struktur BBHAR dalam menjangkau masyarakat secara luas.
“BBHAR harus menjadi garda terdepan dalam mendampingi masyarakat, tidak hanya dalam bantuan hukum tetapi juga edukasi hukum. Dengan struktur yang solid dan responsif, setiap aspirasi rakyat harus mampu diterjemahkan menjadi solusi nyata yang berdampak langsung,” tegasnya.
Dengan integrasi antara bantuan hukum dan edukasi hukum, BBHAR PDI Perjuangan di Kabupaten Tangerang tidak hanya memperkuat citra kelembagaan, tetapi juga membangun ekosistem keadilan yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.
Kehadirannya menjadi bukti bahwa politik, ketika dijalankan dengan orientasi pelayanan, mampu menghadirkan nilai nyata dan manfaat langsung bagi masyarakat.
(RED)











