Berita

GEMAPATAS TAWAF 2026 Resmi Digulirkan, ATR BPN Kabupaten Tangerang Tancap Gas Percepat Legalitas Wakaf di Kabupaten Tangerang

34
×

GEMAPATAS TAWAF 2026 Resmi Digulirkan, ATR BPN Kabupaten Tangerang Tancap Gas Percepat Legalitas Wakaf di Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Tangerang, 6 Mei 2026 — Akselerasi penataan aset wakaf di Kabupaten Tangerang resmi dimulai. Melalui peluncuran Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) Tahun 2026, pemerintah menghadirkan langkah konkret menuju kepastian hukum dan penguatan kesejahteraan umat.

Kegiatan yang digelar di YABIKA Islamic School, Desa Kutruk, Kecamatan Jambe ini menjadi titik temu strategis berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Agama, ATR/BPN, Badan Wakaf Indonesia, hingga tokoh agama dan masyarakat.

Kehadiran Kakanwil Kementerian Agama Banten, jajaran pejabat Kemenag Kabupaten Tangerang, pengurus NU, Camat Jambe, kepala desa, serta kepala KUA se-Kabupaten Tangerang baik secara langsung maupun daring semakin mempertegas bahwa gerakan ini bukan sekadar program, melainkan gerakan kolektif lintas sektor.

Di tengah kuatnya konsolidasi tersebut, sosok Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, S.SiT., M.M., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tampil sebagai figur kunci yang mendorong percepatan transformasi tata kelola wakaf menuju sistem yang lebih modern, presisi, dan akuntabel..

Sejak menjabat pada April 2026, Febri Effendi langsung mengakselerasi langkah-langkah strategis dengan fokus pada penyelesaian persoalan klasik tanah wakaf yang selama ini belum memiliki batas jelas dan legalitas yang kuat.

“Persoalan utama yang kita hadapi adalah banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki batas fisik yang jelas dan belum terdokumentasi dengan baik. Ini harus segera kita tuntaskan,” tegas Febri Effendi.

Dukungan penuh turut disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, SE, MM, C.Med., QCRO, yang menilai gerakan ini sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan yang lebih adaptif dan berdampak.

“Kami sangat mendukung GEMAPATAS TAWAF sebagai langkah strategis dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendorong pemanfaatan wakaf yang produktif dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Menjawab tantangan tersebut, ia menghadirkan pendekatan terobosan melalui GEMAPATAS TAWAF yang dirancang tidak hanya administratif, tetapi juga solutif dan berorientasi hasil.

“Program ini kami jalankan dengan prinsip clear and clean, dilanjutkan clusterisasi tanah wakaf, seluruh biaya ditanggung negara, serta pemberkasan dilakukan secara sistematis agar percepatan sertifikasi benar-benar tercapai,” ujarnya.

Pendekatan clusterisasi yang diusung dinilai sebagai strategi efektif untuk mempercepat proses legalisasi secara masif, sekaligus menciptakan efisiensi dalam penataan aset wakaf di berbagai wilayah.

Lebih dari itu, kebijakan pembiayaan oleh negara menjadi bukti konkret keberpihakan pemerintah dalam memastikan bahwa proses legalitas wakaf dapat diakses tanpa hambatan oleh masyarakat.

Mengusung motto “Wakaf Terpatok, Pahala Terpetik,” Febri Effendi menegaskan bahwa kejelasan batas bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga jaminan keberlanjutan manfaat wakaf bagi generasi mendatang.

Dengan dimulainya GEMAPATAS TAWAF 2026, Febri Effendi optimistis Kabupaten Tangerang dapat menjadi model nasional dalam penataan wakaf yang tertib, transparan, dan berdampak nyata, sekaligus memperkuat wakaf sebagai pilar strategis dalam membangun kesejahteraan umat.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks