Berita

GEMAPATAS TAWAF 2026 Resmi Dimulai: Akselerasi Besar Legalitas Wakaf, Dari Kepastian Hukum Menuju Kesejahteraan Umat

35
×

GEMAPATAS TAWAF 2026 Resmi Dimulai: Akselerasi Besar Legalitas Wakaf, Dari Kepastian Hukum Menuju Kesejahteraan Umat

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Tangerang, 6 Mei 2026 — Langkah progresif dalam penataan aset keumatan resmi dimulai. Pemerintah bersama lintas sektor meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) Kabupaten Tangerang Tahun 2026 di YABIKA Islamic School, Desa Kutruk, Kecamatan Jambe.

Kegiatan ini menjadi panggung konsolidasi besar, dihadiri Bupati Kabupaten Tangerang, jajaran Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, ATR/BPN, Badan Wakaf Indonesia, Kakanwil BPN Provinsi Banten, unsur pemerintah daerah, tokoh agama, alim ulama, hingga perangkat wilayah dari tingkat kecamatan hingga desa.

Kehadiran lintas elemen tersebut menegaskan satu pesan kuat: penataan wakaf bukan lagi agenda sektoral, melainkan gerakan kolektif untuk menjaga aset umat agar memiliki kepastian hukum dan nilai manfaat jangka panjang.

Dalam sambutannya, ditegaskan bahwa wakaf memiliki posisi strategis yang melampaui dimensi ibadah, yakni sebagai fondasi pembangunan sosial dan penguatan ekonomi berbasis umat.

Namun di sisi lain, realitas menunjukkan masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki batas fisik yang jelas serta belum teradministrasi secara baik, kondisi yang membuka celah sengketa dan menghambat optimalisasi pemanfaatan.

“Tanah wakaf bukan hanya soal ibadah, tetapi juga aset umat yang harus dijaga, dilindungi, dan dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Kepala Kantor Kementerian Agama.

Menjawab tantangan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, S.SiT., M.M., menegaskan bahwa GEMAPATAS TAWAF hadir dengan pendekatan terstruktur, presisi, dan berbasis percepatan.

“Program ini kami jalankan dengan prinsip clear and clean, dilanjutkan clusterisasi tanah wakaf, seluruh pembiayaan ditanggung negara, serta pemberkasan dilakukan secara sistematis agar proses sertifikasi berjalan cepat dan tepat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pendekatan ini bukan hanya administratif, tetapi juga preventif dalam menekan potensi konflik pertanahan yang selama ini kerap terjadi akibat ketidakjelasan batas.

Dukungan penuh turut disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, SE, MM, C.Med., QCRO, yang menilai gerakan ini sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan yang lebih adaptif dan berdampak.

“Kami sangat mendukung GEMAPATAS TAWAF sebagai langkah strategis dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendorong pemanfaatan wakaf yang produktif dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Mengusung tema “Wakaf Terpatok, Pahala Terpetik,” gerakan ini tidak sekadar slogan, tetapi menjadi simbol bahwa kejelasan batas adalah pintu masuk bagi kebermanfaatan wakaf lintas generasi.

Bupati Tangerang dalam arahannya memberikan penekanan kuat agar program ini bergerak cepat melalui pembentukan Satgas lintas sektor hingga ke tingkat akar rumput, melibatkan kecamatan, desa, RT, dan RW.

Ia bahkan mendorong lompatan target yang signifikan, yakni penyelesaian 1.634 berkas tanah wakaf dalam waktu satu tahun lebih cepat dari rencana awal selama tiga tahun.

Peluncuran GEMAPATAS TAWAF 2026 ini bukan sekadar seremoni, melainkan titik awal akselerasi besar dalam membangun tata kelola wakaf yang tertib, transparan, dan profesional, sekaligus memperkuatnya sebagai instrumen nyata dalam mewujudkan kesejahteraan umat secara berkelanjutan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks