Mantv7.com | Aplikasi MiChat kembali menjadi perhatian publik. Dari fungsi awal sebagai aplikasi pesan instan, kini muncul indikasi, dugaan, dan temuan sementara bahwa fitur “People Nearby” dimanfaatkan di sejumlah wilayah Indonesia sebagai sarana komunikasi yang mengarah pada praktik prostitusi daring.
Fenomena ini memunculkan diskusi luas di masyarakat. Ruang digital yang seharusnya menjadi sarana komunikasi dan interaksi sehat, dinilai mulai dimanfaatkan untuk aktivitas yang berpotensi melanggar norma sosial dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di lapangan, sinyal dan pola yang berulang menunjukkan adanya komunikasi tertutup yang diduga mengarah pada transaksi tertentu. Pola ini bergerak cepat karena memanfaatkan fitur berbasis lokasi yang sulit diawasi secara manual tanpa sistem pemantauan digital yang kuat.
Isu ini juga sudah bukan lagi terbatas pada percakapan kecil. Ini sudah menjadi konsumsi publik, yang dibicarakan di berbagai ruang diskusi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Buyung E, aktivis kontrol sosial dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai kondisi ini perlu menjadi perhatian serius lintas sektor, terutama dalam penguatan pengawasan ruang digital nasional. “Kalau ini terus dianggap hal kecil atau sekadar dugaan, maka yang terjadi adalah pembiaran yang pelan-pelan menjadi kebiasaan. Ini sudah menyebar di banyak tempat dan perlu respons yang terukur,” ujarnya.
Di sisi lain, muncul indikasi dan potensi kelemahan pengawasan pada ekosistem pendukung di lapangan. Sejumlah tempat seperti kos-kosan harian, kontrakan, apartemen, hingga hotel diduga dapat menjadi ruang perantara aktivitas tersebut apabila pengawasan internal tidak berjalan optimal.
Bukan selalu keterlibatan langsung, tetapi lebih pada celah kontrol dan pengawasan yang longgar sehingga ruang penggunaan tempat menjadi tidak sesuai fungsi awalnya.
Secara hukum, Indonesia telah memiliki landasan yang jelas. Ketentuan dalam UU ITE Pasal 27 ayat (1), UU Pornografi Pasal 4 ayat (2), serta aturan dalam KUHP terkait perbuatan asusila dan mucikari, menjadi dasar dalam penegakan hukum terhadap aktivitas yang melanggar norma kesusilaan.
Dalam KUHAP, bukti digital seperti percakapan elektronik, tangkapan layar, hingga transaksi digital telah diakui sebagai alat bukti yang sah. Artinya, dari sisi regulasi, perangkat hukum dinilai sudah tersedia, tinggal bagaimana implementasi dan konsistensinya di lapangan.
Sorotan kemudian mengarah ke berbagai lini instansi secara nasional
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui Bidang Penegakan Perda dan Seksi Ketertiban Umum memiliki peran dalam pengawasan ketertiban lingkungan serta penindakan pelanggaran Perda di wilayah masing-masing.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Bidang Perizinan dan Pengawasan Usaha juga memiliki tanggung jawab dalam evaluasi serta pengawasan izin usaha akomodasi seperti kos, kontrakan, dan apartemen.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Bidang Pengendalian dan Pengawasan Hunian turut berperan dalam memastikan fungsi hunian tetap sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan.
Di tingkat pusat dan daerah, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bersama Dinas Kominfo melalui Bidang Aplikasi Informatika dan Pengendalian Siber memiliki peran penting dalam pengawasan konten digital, sistem pelaporan, serta penanganan akun yang terindikasi melanggar ketentuan.
Sementara itu, Kepolisian RI melalui Unit Siber, Reskrim, serta jajaran penyidik di tingkat Polres hingga Polda memiliki ruang hukum untuk melakukan pendalaman, pengumpulan bukti digital, hingga langkah penegakan hukum berbasis investigasi siber sesuai prosedur yang berlaku.
Namun publik menilai masih terdapat tantangan pada aspek koordinasi lintas lembaga, sehingga pengawasan ruang digital belum sepenuhnya berjalan optimal dan merata.

Buyung E menegaskan bahwa tanpa kolaborasi yang kuat antarinstansi, ruang digital akan terus menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. “Ini bukan soal satu lembaga saja. Ini soal sistem. Kalau jalan sendiri-sendiri, maka celahnya akan terus ada,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai temuan tersebut.
(RED)











