BeritaKabupatenPemerintahan

Jika Peliputan Dihalangi atau Wartawan Diancam, Laporan Polisi Harus Dibuat Demi Menjaga Marwah Pers dan Demokrasi Indonesia

62
×

Jika Peliputan Dihalangi atau Wartawan Diancam, Laporan Polisi Harus Dibuat Demi Menjaga Marwah Pers dan Demokrasi Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com| Tangerang — Video seorang pria di wilayah Sukadiri yang ucapannya dinilai bernada ancaman terhadap wartawan terus berputar liar di media sosial dan kini jadi bahan pembicaraan publik. Sejumlah media sudah menayangkan pemberitaan itu, namun sampai hari ini belum terlihat langkah tegas yang benar-benar membuat masyarakat tenang. Justru yang muncul di bawah semakin banyak pertanyaan, ada apa sebenarnya sampai wartawan seolah diperlakukan seperti musuh saat melakukan peliputan.

Ucapan dalam video tersebut membuat banyak pihak geram. Sebab yang disentuh bukan cuma profesi wartawan, tapi juga hak masyarakat untuk tahu apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Ketika wartawan mulai ditekan, dibatasi, bahkan muncul sinyal intimidasi terhadap kerja jurnalistik, maka publik punya alasan untuk khawatir bahwa ada kontrol sosial yang sedang coba dilemahkan secara perlahan.

Menanggapi ramainya persoalan itu, Buyung E dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang angkat bicara dengan nada keras. Ia menyebut persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sepele atau cukup selesai dengan alasan salah paham semata. Menurutnya, ketika ada ucapan yang terkesan melarang wartawan masuk wilayah tertentu, publik otomatis akan bertanya-tanya sendiri.

“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus takut sama wartawan? Kenapa peliputan dianggap ancaman? Ini yang bikin masyarakat akhirnya punya banyak pertanyaan. Jangan salahkan publik kalau muncul kecurigaan ada sesuatu yang tidak mau terlihat,” tegas Buyung, Minggu (17/05/2026).

Buyung mengatakan, wartawan datang membawa fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah jelas disebutkan bahwa menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik bisa terkena pidana. Artinya, ancaman terhadap wartawan bukan perkara receh, karena dampaknya bisa langsung memukul kebebasan informasi dan iklim demokrasi itu sendiri.

Ia juga menyentil keras semua pihak yang punya tanggung jawab atas kondisi ini. Mulai dari aparat kepolisian, Reskrim, Intelkam, Binmas, unit siber, humas, pemerintah daerah, Kesbangpol, Satpol PP, kecamatan hingga aparat lingkungan diminta jangan hanya menjadi penonton saat kegaduhan seperti ini terus menyebar. Sebab ketika intimidasi dibiarkan tumbuh, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap keseriusan penegakan hukum.

“Jangan sampai publik melihat ada pembiaran. Karena kalau ancaman terhadap wartawan saja dianggap biasa, masyarakat nanti bisa berpikir ada pihak tertentu yang merasa kuat, merasa punya wilayah, bahkan merasa kebal hukum,” katanya.

Menurut Buyung, kontrol sosial bukan musuh negara. Wartawan turun ke lapangan justru untuk memastikan fakta tidak ditutup-tutupi. Karena itu, apabila ada wartawan atau pihak kontrol sosial yang sedang melakukan investigasi lalu menemukan ancaman, tekanan, penghalangan peliputan atau tindakan intimidatif lainnya, maka langkah membuat laporan polisi sudah seharusnya dilakukan demi kepastian hukum dan perlindungan profesi.

Ia menambahkan, persoalan ini juga tidak bisa dipandang hanya dari sisi etika biasa. Sebab bila ucapan bernada ancaman tersebar melalui media elektronik dan menimbulkan keresahan publik, maka ada potensi kajian hukum lain yang bisa berkembang, mulai dari KUHP, UU ITE, hingga aturan tentang perlindungan hak masyarakat memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.

“Bahayanya bukan cuma hari ini. Kalau publik mulai takut bicara, wartawan takut meliput, lalu kontrol sosial lumpuh karena intimidasi, maka yang rugi bukan cuma pers. Yang rugi seluruh masyarakat. Demokrasi bisa mati pelan-pelan tanpa orang sadar,” ucapnya lagi.

Buyung juga meminta aparat penegak hukum bergerak cepat melakukan pendalaman agar persoalan ini tidak berkembang liar dan memicu spekulasi yang semakin luas di tengah masyarakat. Menurutnya, sikap tegas penting dilakukan supaya tidak muncul persepsi bahwa ancaman terhadap wartawan bisa dianggap hal biasa selama ramai hanya beberapa hari di media sosial.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pria dalam video viral tersebut terkait maksud dari pernyataan yang kini memicu perhatian publik luas dan menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat sipil di Kabupaten Tangerang.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks