AgamaBeritaHukumNasional

Saat Dana Umat Digencarkan Kementerian Agama, Publik Soroti Kasus demi Kasus Pengelolaan Dana Umat

106
×

Saat Dana Umat Digencarkan Kementerian Agama, Publik Soroti Kasus demi Kasus Pengelolaan Dana Umat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Di tengah upaya Kementerian Agama mendorong penguatan pengumpulan dana umat melalui zakat, kurban, Dam Haji hingga program sosial keagamaan lainnya, publik justru dibuat resah oleh rentetan kasus korupsi dana zakat yang terus bermunculan di berbagai daerah. Di media sosial, sejumlah pernyataan Menteri Agama soal kebijakan dana umat, zakat dan kurban Idhul Adha dan persoalan bayar Dam viral hingga memicu polemik serta kritik luas publik. Situasi ini memunculkan pertanyaan tajam di tengah masyarakat: mengapa pengumpulan dana umat terus digencarkan, sementara kasus penyimpangan justru muncul silih berganti?

Keresahan publik itu bukan tanpa alasan. Di Jawa Barat, laporan terkait potensi penyelewengan dana zakat dan hibah APBD senilai Rp13,3 miliar kini tengah dalam tahap telaah KPK. Namun perhatian masyarakat semakin besar karena sosok yang membongkar persoalan tersebut justru ikut terseret perkara hukum. Kondisi itu memunculkan kesan janggal ketika suara pengkritik malah ikut menjadi sasaran.

Belum reda sorotan dari Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membongkar perkara BAZNAS Enrekang dengan kerugian negara mencapai Rp16,6 miliar. Dana umat yang seharusnya diperuntukkan membantu masyarakat kecil justru terseret dalam indikasi honor berlebihan, penggunaan pribadi hingga laporan pertanggungjawaban fiktif. Nama mantan pimpinan hingga ASN ikut masuk dalam pusaran perkara yang membuat kepercayaan publik semakin terkikis.

Di Jambi, publik kembali dikejutkan dengan penahanan mantan Ketua BAZNAS Tanjung Jabung Timur terkait penyalahgunaan dana ZIS periode 2016–2021 senilai Rp1,2 miliar. Lagi-lagi masyarakat dibuat kecewa karena uang yang dipersoalkan bukan dana biasa, melainkan dana dari sedekah, infak dan zakat masyarakat yang berharap ibadahnya sampai kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.

Di tengah rentetan kasus tersebut, polemik soal zakat untuk program MBG, digitalisasi kurban hingga isu pengelolaan kas masjid ikut memancing reaksi keras masyarakat. Meski Kementerian Agama telah menegaskan bahwa isu zakat untuk MBG tidak benar dan tidak ada larangan kurban mandiri, sebagian masyarakat menilai klarifikasi saja belum cukup menghapus rasa curiga yang telanjur tumbuh.

Kondisi ini seperti menghidupkan kembali potongan lirik lagu Manusia Setengah Dewa milik Iwan Fals. “Masalah moral masalah akhlak, biar kami cari sendiri. Urus saja moralmu urus saja akhlakmu, peraturan yang sehat yang kami mau.” Potongan lirik itu ramai kembali dikaitkan warganet dengan situasi sosial saat ini. Bukan karena masyarakat anti aturan, tetapi karena publik mulai lelah melihat amanah umat terus dikaitkan dengan persoalan hukum sementara kepercayaan diminta tetap utuh.

Persoalan ini menjadi sangat sensitif karena menyangkut urusan agama dan amanah umat. Sedikit saja muncul kesan pengaturan berlebihan terhadap dana keagamaan, masyarakat langsung bereaksi keras. Apalagi Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945 menjamin kebebasan menjalankan ibadah dan keyakinan. Karena itu publik menilai negara harus sangat hati-hati agar tidak memunculkan persepsi bahwa dana umat sedang diarahkan ke ruang yang semakin tertutup.

Buyung. E, aktivis dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai rentetan kasus dana umat yang terus bermunculan harus menjadi alarm keras bagi seluruh pihak. Menurutnya, masyarakat memiliki hak penuh untuk mempertanyakan lemahnya pengawasan ketika kasus demi kasus muncul dengan pola yang hampir serupa.

“Rakyat bukan anti zakat atau anti program sosial. Tapi masyarakat capek melihat kasus dana umat terus bermunculan. Jangan sampai rakyat diminta percaya terus, sementara pengawasannya lemah dan kasusnya pecah di mana-mana. Ini uang umat, bukan uang pribadi,” tegas Buyung kepada Mantv7.com.

Ia juga menyoroti tanggung jawab seluruh lini yang berkaitan dengan tata kelola dana umat. Mulai dari Menteri Agama, Sekretariat Jenderal Kemenag, Inspektorat Jenderal, Ditjen Bimas Islam, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Urusan Agama Islam, pengelola hibah daerah, auditor internal, ASN pengelola administrasi hingga BAZNAS pusat dan daerah diminta tidak saling lempar tanggung jawab ketika kepercayaan publik mulai runtuh.

Menurutnya, bila ditemukan pelanggaran, maka persoalannya dapat masuk ke berbagai jalur hukum. Mulai dari maladministrasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan, laporan fiktif hingga potensi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, KUHP, UU ASN, UU Pelayanan Publik dan UU Pengelolaan Zakat. Karena itu lembaga seperti KPK, BPK, Ombudsman, PPATK, Kepolisian hingga Kejaksaan diminta aktif melakukan pengawasan, bukan hanya bergerak ketika kasus sudah viral.

Kini masyarakat hanya menginginkan satu hal sederhana: transparansi penuh. Sebab ketika dana umat terus dikaitkan dengan perkara hukum, sementara pengumpulan dana terus digencarkan, publik mulai bertanya lebih dalam apakah amanah umat benar-benar sedang dijaga, atau justru di balik sistem yang dinilai publik belum sepenuhnya transparan yang tidak pernah dibuka terang kepada masyarakat?

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks