BeritaKabupatenPemerintahan

Anggaran Inspektorat Tangerang Rp22,5 Miliar Diduga Sarat Kejanggalan, Publik Desak Data SIRUP Dibuka dan Diuji Bersama

94
×

Anggaran Inspektorat Tangerang Rp22,5 Miliar Diduga Sarat Kejanggalan, Publik Desak Data SIRUP Dibuka dan Diuji Bersama

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Anggaran Inspektorat Kabupaten Tangerang tahun 2025–2026 kembali jadi sorotan publik. Total nilai yang tercatat sekitar Rp22,5 miliar, gabungan dari penyedia dan swakelola, kini memunculkan gelombang pertanyaan di masyarakat soal arah penggunaan uang pengawasan tersebut. Di atas kertas, Inspektorat adalah pengawas internal pemerintah.

Tapi yang terlihat dari rangkaian RUP justru didominasi belanja hotel, perjalanan dinas, konsumsi rapat, dan kegiatan seremonial. Kondisi ini membuat publik mulai bertanya, apakah fungsi utama pengawasan masih benar-benar berjalan atau justru bergeser ke aktivitas rutinitas luar kantor.

Yang paling ramai disorot adalah pos sewa hotel yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp10 miliar. Belum selesai di situ, masih ada tambahan makan minum rapat dan perjalanan dinas yang berjalan bersamaan. Pola ini memunculkan kecurigaan adanya pembiayaan berlapis dalam satu kegiatan yang sama.

Di sisi lain, sejumlah paket juga terlihat memiliki nilai yang sama dan berulang di beberapa kegiatan. Dari lapangan, kondisi ini memunculkan indikasi pemecahan paket anggaran, yang secara aturan pengadaan negara tidak dibenarkan jika bertujuan menghindari mekanisme yang lebih ketat.

Temuan sementara juga menunjukkan adanya alokasi untuk tenaga ahli eksternal, probity audit, hingga konsultan teknis bangunan. Padahal secara tupoksi, Inspektorat bukan lembaga teknis konstruksi, melainkan pengawas internal. Situasi ini membuat batas fungsi lembaga kembali dipertanyakan publik.

Belanja lain seperti seragam, souvenir, hingga kegiatan Hakordia juga ikut membesar. Jika ditarik keseluruhan, pola ini memberi kesan bahwa anggaran pengawasan mulai melebar ke arah kegiatan seremonial yang tidak langsung menyentuh fungsi audit.

Buyung E, aktivis dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan mengendap tanpa kejelasan. “Ini uang rakyat. Harus dibuka. Jangan ditutup-tutupi dengan istilah teknis,” ujarnya tegas.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap penggunaan anggaran negara terikat aturan hukum, mulai dari UU Keuangan Negara, UU Administrasi Pemerintahan, hingga UU Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3 jika ada unsur penyalahgunaan kewenangan atau potensi kerugian negara.

Lebih jauh, Buyung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut turun tangan. Ia meminta ormas, LSM, yayasan, LBH, aktivis, mahasiswa, media, dan seluruh pegiat kontrol sosial untuk bersama-sama membuka dan membedah data resmi di SIRUP LKPP, khususnya sub bagian Inspektorat Kabupaten Tangerang.

“Jangan tunggu jadi isu besar dulu baru ribut. Semua bisa akses SIRUP. Buka, lihat, cocokkan. Kalau ada yang janggal, itu harus kita kawal bersama,” katanya. Ia juga menyebut pentingnya peran aktif Bagian Program, BPKAD, PPK, Pokja, Irban I sampai V, Sekretariat Inspektorat, hingga seluruh unit perencanaan dan pengadaan untuk ikut bertanggung jawab.

Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan bahwa uang yang digunakan dalam anggaran ini berasal dari pajak rakyat. Artinya, setiap rupiah yang dibelanjakan melekat pada hak publik untuk mengetahui ke mana arah penggunaannya. Jika ada ketidakwajaran, maka publik berhak bersuara dan meminta penjelasan terbuka.

Kini bola panas ada di tangan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Publik menunggu apakah temuan pola anggaran ini akan dibuka secara transparan dan diuji bersama, atau justru dibiarkan menjadi tanda tanya panjang. Satu hal yang mulai menguat di lapangan: suara masyarakat semakin keras menuntut keterbukaan.

Karena uang rakyat bukan ruang gelap yang bisa dibiarkan tanpa pengawasan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks