Mantv7.com | Tangerang — Riuh soal portal Rp5 ribu di kawasan pergudangan Dadap, Kosambi, makin liar dibicarakan. Dari sopir truk, pelaku usaha, sampai warga sekitar, semua mulai bertanya hal yang sama: kenapa kendaraan yang masuk kawasan harus bayar, tapi dasar hukumnya seperti kabur dan susah disentuh? Persoalan ini makin panas setelah YLPK PERARI Tangerang Raya melayangkan surat resmi ke PT Parung Harapan, Dishub, DPMPTSP, Inspektorat, Bapenda, Disperindag, DPRD Kabupaten Tangerang hingga Ombudsman RI. Mereka meminta penjelasan terbuka soal pungutan kendaraan yang menurut temuan lapangan disebut sudah berjalan sejak sekitar tahun 2020.
Yang membuat publik makin curiga, pungutan itu berjalan terang-terangan. Ada portal, ada penjaga, ada karcis, bahkan disebut rutin dipungut dari kendaraan roda empat dan angkutan barang. Tapi anehnya, masyarakat seperti tidak pernah benar-benar tahu ini pungutan resmi, retribusi daerah, biaya jasa kawasan, atau cuma praktik yang selama ini dianggap normal karena terlalu lama dibiarkan.
Kalau dihitung kasar saja, nilainya bikin geleng kepala. Ribuan kendaraan keluar masuk kawasan tiap hari. Jika satu kendaraan dipungut Rp5 ribu, publik tentu pantas bertanya berapa uang yang berputar tiap bulan dan siapa yang menikmati alirannya. Jangan sampai rakyat kecil dipaksa bayar, sementara transparansinya malah menghilang di balik portal besi.
Masalahnya jadi makin sensitif ketika muncul sinyal soal status jalan yang dipakai sebagai titik pungutan. Kalau akses itu ternyata masuk kategori jalan umum atau fasilitas publik, maka persoalannya bukan lagi sekadar urusan karcis receh. Ini bisa menyerempet soal penguasaan akses jalan, pungutan tanpa dasar yang jelas, sampai potensi pelanggaran administrasi pemerintahan dan aturan lalu lintas.

Aktivis YLPK PERARI Tangerang Raya, Antony P. Silaban, S. H, CTA, menegaskan pihaknya bergerak bukan untuk mencari gaduh, melainkan menjalankan kontrol sosial agar masyarakat tidak terus dibebani praktik yang belum terang legalitasnya. Menurut Antony, kalau memang semua legal dan sesuai aturan, maka pihak pengelola kawasan seharusnya tidak perlu takut membuka dokumen, izin, hingga aliran pengelolaan pungutan kepada publik.
“Jangan rakyat cuma disuruh bayar tiap lewat, tapi saat ditanya dasar hukumnya malah semua saling lempar. Negara ini negara hukum, bukan negara portal,” sentil Antony dengan nada keras.

Bukan cuma soal pungutan kendaraan. Dalam surat lainnya, YLPK PERARI juga menyoroti soal PSU atau fasos-fasum kawasan Dadap yang sampai sekarang disebut belum jelas status penyerahannya ke pemerintah daerah. Hal ini memunculkan pertanyaan baru: apakah ada fasilitas publik yang masih dikuasai dan dimanfaatkan sebelum diserahkan sesuai aturan?
Kini tekanan publik mulai mengarah ke semua lini. Bidang Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub dipertanyakan soal legalitas portal dan akses kendaraan. Bidang Perizinan DPMPTSP disentil terkait izin usaha dan KBLI kawasan. Bapenda diminta buka suara soal potensi pajak dan retribusi. Disperindag ikut didorong memeriksa aktivitas usaha kawasan. Inspektorat, Satpol PP, DPRD hingga aparat penegak hukum juga diminta jangan cuma diam melihat polemik yang terus membesar.
Dasarnya jelas. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, hingga Pasal 1365 KUHPerdata sama-sama menegaskan bahwa setiap pungutan kepada masyarakat wajib punya dasar hukum dan bisa dipertanggungjawabkan.
Kasus Dadap sekarang bukan lagi sekadar soal Rp5 ribu. Ini soal keberanian membuka sesuatu yang selama ini terasa terlalu nyaman disentuh. Sebab ketika portal berdiri, karcis terus berjalan, dan masyarakat dipaksa terbiasa membayar tanpa penjelasan terang, publik wajar curiga: jangan-jangan ada permainan yang selama ini sengaja dibuat terlihat biasa.
(RED)











