BeritaHukum

Gugatan EIS Guncang PN Cibinong, Nama Pesantren dan Polri Tergugat, Publik Mulai Bertanya: Ada Fakta yang Selama Ini Ditahan?

107
×

Gugatan EIS Guncang PN Cibinong, Nama Pesantren dan Polri Tergugat, Publik Mulai Bertanya: Ada Fakta yang Selama Ini Ditahan?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Bogor — Jagat hukum di Bogor mulai ramai dibicarakan. Nama EIS tiba-tiba mencuat setelah resmi menggugat Pondok Pesantren Salafi Modern Nurul Iman Alhajanah, Suhendra, hingga Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Pengadilan Negeri Cibinong.

Perkara itu tercatat dalam sistem e-Court PN Cibinong dengan Nomor 213/Pdt.G/2026/PN Cbi. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Rabu, 3 Juni 2026 pukul 10.00 WIB. Meski isi lengkap gugatan belum dibuka ke publik, perkara ini telanjur memantik perhatian luas karena menyeret nama pesantren dan institusi negara sekaligus.

Di tengah minimnya penjelasan resmi, publik mulai dipenuhi berbagai pertanyaan. Ada yang menilai perkara ini bukan sekadar gugatan biasa. Bahkan muncul perkiraan adanya konflik yang selama ini hanya beredar dari mulut ke mulut namun belum pernah benar-benar terbuka ke ruang publik.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Egi Irfan sendiri diketahui merupakan warga Kampung Cikidung, Desa Koleang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Sedangkan pihak pesantren yang ikut tergugat beralamat di Jalan Raya Leuwiliang–Karacak KM 3 No.11 Kabupaten Bogor.

Nama pesantren yang selama ini identik dengan tempat pendidikan agama kini ikut terseret dalam perkara hukum. Kondisi itu membuat publik makin penasaran. Sebab masyarakat menilai, jika sampai gugatan diarahkan ke lembaga pendidikan dan institusi negara sekaligus, tentu ada persoalan yang dianggap serius oleh penggugat.

Belum lagi, perkara ini mulai menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Sebagian publik mempertanyakan apakah ada proses yang sebelumnya tidak berjalan sebagaimana mestinya hingga akhirnya persoalan tersebut dibawa ke meja hijau.

Buyung. E, aktivis dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, ikut menyoroti perkara itu. Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika sebuah perkara besar mulai memancing perhatian publik luas.

“Kalau persoalannya sampai menyeret nama pesantren dan institusi negara, wajar kalau masyarakat mulai bertanya-tanya. Publik punya hak mengetahui sejauh mana duduk persoalannya. Jangan sampai ada kesan semuanya ditutup rapat sementara rasa penasaran masyarakat terus membesar,” ujar Buyung kepada wartawan.

Ia mengatakan, kontrol sosial harus tetap berjalan agar proses hukum berlangsung terbuka dan tidak menimbulkan opini liar di tengah masyarakat. Menurutnya, diam terlalu lama justru bisa memancing persepsi negatif yang makin sulit dikendalikan.

“No peace without justice, no awareness without action. Tidak ada keadilan tanpa perdamaian, tidak ada kesadaran tanpa tindakan. Artinya, masyarakat juga punya tanggung jawab moral untuk ikut mengawasi proses hukum supaya semuanya terang dan tidak menyisakan tanda tanya,” tambahnya.

Secara hukum, setiap warga negara memiliki hak mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil. Sementara proses pemeriksaan perkara perdata dilakukan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Kini publik menunggu sidang perdana di PN Cibinong. Banyak mata tertuju pada perkara ini. Apakah hanya sengketa biasa, atau justru ada fakta-fakta lain yang perlahan akan terbuka dalam persidangan nanti. Yang jelas, ketika nama pesantren, aparat, dan warga bertemu di ruang sidang, perhatian masyarakat tidak mungkin bisa dibendung begitu saja.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks