BeritaHukumPendidikan

KUHP Baru Perluas Perlindungan WNI di Luar Negeri, Perkuat Penindakan Kejahatan Siber Lintas Negara Secara Tegas dan Berkeadilan Bagi Masyarakat

54
×

KUHP Baru Perluas Perlindungan WNI di Luar Negeri, Perkuat Penindakan Kejahatan Siber Lintas Negara Secara Tegas dan Berkeadilan Bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru membawa perubahan penting dalam sistem hukum Indonesia. Salah satu poin yang kini mulai banyak dibahas adalah perluasan asas ekstrateritorial, yaitu aturan yang memungkinkan hukum Indonesia tetap berlaku terhadap tindak pidana tertentu meski terjadi di luar wilayah negara.

Perubahan ini dinilai penting karena kondisi masyarakat sekarang sudah jauh berbeda dibanding beberapa tahun lalu. Mobilitas warga Indonesia semakin tinggi, mulai dari bekerja, kuliah, menjalankan usaha, hingga aktivitas digital yang terhubung lintas negara. Di sisi lain, ancaman kejahatan juga berkembang semakin luas dan tidak lagi mengenal batas wilayah.

Melalui Pasal 4 KUHP baru, negara mempertegas bahwa hukum Indonesia dapat diterapkan terhadap tindak pidana tertentu yang menyerang kepentingan nasional, termasuk kejahatan siber dan tindak pidana di kapal maupun pesawat berbendera Indonesia. Artinya, pelaku yang merugikan kepentingan negara tidak bisa lagi merasa aman hanya karena berada di luar negeri.

Aturan ini dianggap menjadi langkah penting menghadapi perkembangan kejahatan digital yang semakin marak. Banyak kasus penipuan online, peretasan data, hingga kejahatan transaksi elektronik yang dilakukan lintas negara sehingga sering menyulitkan proses penegakan hukum. Dengan aturan baru ini, negara memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk bertindak.

Fenomena pekerja migran Indonesia yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri juga menjadi perhatian besar. Tidak sedikit warga Indonesia yang mengalami penipuan kerja, eksploitasi, bahkan kekerasan karena minimnya pemahaman hukum dan keterbatasan akses bantuan saat berada di negara lain.

Kabid Literasi Pendidikan dan Hukum YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Yuli Murtia, S.H., menilai pembaruan KUHP ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada warganya. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa hukum tidak hanya bekerja di dalam negeri, tetapi juga dapat menjadi perlindungan ketika warga negara berada di luar Indonesia.

“Perluasan asas ini menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam melihat perkembangan zaman. Perlindungan hukum terhadap warga negara harus bisa mengikuti perubahan kondisi sosial masyarakat, termasuk saat warga berada di luar negeri,” ujar Yuli Murtia, S.H.

Selain itu, Pasal 5 KUHP baru juga mengatur tentang Asas Perlindungan atau Nasional Pasif. Aturan tersebut memberi kewenangan kepada negara untuk melindungi kepentingan penting Indonesia dari ancaman luar negeri, termasuk yang berkaitan dengan keamanan negara, mata uang, hingga perlindungan terhadap pejabat diplomatik Indonesia.

Dalam kehidupan nyata, aturan ini memberi rasa aman bagi banyak pihak, mulai dari diplomat, mahasiswa Indonesia di luar negeri, pekerja migran, hingga pekerja perusahaan nasional yang bertugas di negara lain. Negara ingin memastikan bahwa warga Indonesia tetap memiliki perlindungan hukum meski berada jauh dari tanah air.

Pandangan serupa disampaikan Donny Putra T, S.H., dari Law Firm Hefi Sanjaya & Partners. Ia menilai perluasan asas ekstrateritorial merupakan langkah maju dalam sistem hukum nasional. Namun menurutnya, penerapan aturan tersebut tetap membutuhkan kesiapan aparat penegak hukum serta kerja sama internasional agar proses penanganan perkara tidak menimbulkan benturan yurisdiksi antarnegara.

KUHP baru juga menghadirkan pendekatan yang lebih memperhatikan sisi kemanusiaan. Salah satunya terlihat dalam ketentuan yang melarang penjatuhan pidana mati terhadap warga negara Indonesia apabila negara tempat kejadian perkara tidak menerapkan hukuman tersebut. Langkah ini dinilai menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya bicara soal hukuman, tetapi juga soal perlindungan hak hidup dan nilai kemanusiaan.

Pembaruan KUHP ini pada akhirnya bukan sekadar perubahan aturan di atas kertas. Lebih dari itu, aturan baru ini menjadi pesan bahwa negara sedang berusaha menyesuaikan sistem hukum dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat modern.

Di tengah dunia yang semakin terbuka, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa hukum hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga melindungi warga negara di mana pun mereka berada.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks