Mantv7.com | Tangerang — Sidang perdana perkara perdata nomor 682/Pdt.G/2026/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini jadi titik awal yang mulai bikin suasana panas. Di ruang sidang itu, langkah Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) DPC Kabupaten Tangerang terasa bukan sekadar hadir formalitas, tapi seperti membuka kembali “borok lama” proyek Embung Sudirman yang selama ini disebut-sebut penuh tanda tanya.
Sidang perdana ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak dari kubu penggugat, di antaranya Donny Putra T., S.H., selaku kuasa hukum dari law firm HeFi Sanjaya and Partners, Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang Rian Hidayat, serta Buyung E. Selain itu, hadir pula Abdu Rohim selaku wartawan dari media Mantv7.com yang mengikuti jalannya persidangan sebagai bagian dari peliputan proses hukum yang tengah berjalan.

Sejak awal, YLPK PERARI menegaskan mereka tidak sedang bermain di wilayah basa-basi. Mereka datang membawa satu pesan keras: pembangunan boleh jalan, tapi jangan ada yang main di belakang layar dengan uang rakyat.
Yang diseret dalam perkara ini bukan pemain kecil. Ada Tergugat I Bupati Kabupaten Tangerang cq Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, lalu CV. Kirana Bangun Konstruksi sebagai Tergugat II, dan CV. Three Langgeng Tangerang sebagai Tergugat III. Bahkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia ikut ditarik sebagai Turut Tergugat, seolah jadi sinyal bahwa perkara ini tidak mau berhenti di meja administratif saja.
Di sidang perdana ini, suasana masih sebatas cek legal standing dan administrasi. Tapi di luar ruang sidang, tensinya sudah terasa naik. Karena yang dipersoalkan bukan sekadar proyek, tapi cara mainnya.
YLPK PERARI menyoroti metode e-purchasing yang dipakai dalam proyek konstruksi ini. Di atas kertas mungkin rapi, tapi di lapangan justru jadi bahan pertanyaan besar. Ada juga sorotan soal hasil pekerjaan yang disebut-sebut bermasalah, termasuk kondisi tanggul embung yang pernah dilaporkan mengalami kerusakan.
“Kalau dari awal sudah tidak sesuai aturan, jangan heran kalau hasilnya juga tidak sesuai harapan,” begitu kira-kira nada yang disampaikan pihak penggugat di persidangan.

Donny Putra T., S.H., ikut bersuara seoramg Advokat yang tergabung di Law Firm Hefi Sanjaya and Partners, bicara tegas tanpa banyak putar kata. Ia menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar formalitas hukum, tapi ujian nyata terhadap penggunaan uang negara.
“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Kami melihat ada rangkaian proses yang harus diuji di pengadilan. Kalau memang bersih, buktikan di sini. Kalau tidak, ya harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Donny juga menyinggung bahwa semua dalil yang dibawa sudah berbasis dokumen awal yang akan dibuka di persidangan berikutnya. Menurutnya, pengadilan adalah tempat paling sah untuk membongkar semuanya secara terang.

Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Rian Hidayat, juga tidak menahan nada kritisnya. Ia menyebut langkah hukum ini lahir dari kegelisahan soal keterbukaan proyek yang menggunakan uang publik. “Jangan sampai pembangunan itu cuma terlihat bagus di laporan, tapi rusak di lapangan. Kita bicara uang rakyat, bukan uang pribadi,” ujarnya.
Rian juga mengungkap bahwa pihaknya sempat meminta dokumen penting seperti DED, kontrak, sampai laporan teknis, namun respons yang diterima tidak jelas. Dari situ, menurutnya, makin banyak celah yang perlu diuji di pengadilan. “Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa dokumennya sulit diakses? Itu yang jadi tanda tanya,” tambahnya.
Dari sisi kontrol sosial, aktivis Kabupaten Tangerang Buyung E., yang juga bagian dari gerakan YLPK PERARI, ikut angkat suara. Ia menilai kasus ini jangan dilihat sekadar sengketa hukum, tapi sebagai alarm sosial. “Ini bukan cuma soal proyek gagal atau tidak. Ini soal bagaimana uang rakyat dipakai dan diawasi. Kalau ada yang janggal, ya harus dibuka,” katanya.
Buyung menegaskan, masyarakat tidak boleh diam. Menurutnya, fungsi kontrol sosial harus jalan, karena kalau tidak, ruang gelap dalam proyek publik akan terus terjadi tanpa pengawasan.
Dari perkara ini, YLPK PERARI juga mengajak semua elemen masyarakat untuk tidak sekadar menonton dari jauh. Ormas, LSM, LBH, law firm, aktivis, pemerhati kebijakan, hingga awak media diminta ikut mengkaji dan menelusuri setiap temuan yang muncul.
Semua pihak diminta bergerak sesuai tupoksi masing-masing, melakukan kroscek, analisa, dan telaah terhadap setiap informasi yang beredar, agar tidak ada ruang abu-abu dalam pengelolaan anggaran publik.
Bahkan dorongan ini diarahkan agar semua elemen ikut membantu pemerintah daerah dalam mengurai persoalan, sehingga jika ada “benalu” dalam sistem, bisa segera terbuka dan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sidang perdana ini mungkin baru langkah awal, tapi gaungnya sudah terasa lebih besar dari sekadar ruang sidang. Publik kini mulai menunggu, apakah perkara ini akan benar-benar membuka tabir proyek Embung Sudirman atau justru berhenti di tengah jalan.
Yang jelas, bola sudah digulirkan, dan semua mata kini tertuju ke Pengadilan Negeri Tangerang.
(RED)











