Mantv7.com | Langit kota hari ini tak lagi terasa aman dipandang mata. Di atas jalan raya, gang permukiman, hingga depan rumah warga, kabel optik menjuntai semrawut tanpa arah yang jelas. Hitam, kusut, menumpuk, bahkan terlihat dipasang asal tarik tanpa standar keselamatan memadai. Warga kini mulai bertanya dengan nada getir, sampai kapan kondisi seperti ini terus dianggap biasa? Rumah Kita, Jalan Kita, Dan Nyawa Kita Bukan Untuk Dipertaruhkan!
Pemandangan kabel yang bergelantungan di tiang listrik dan melintang rendah di area publik bukan lagi sekadar persoalan estetika kota. Ini sudah menyentuh rasa aman masyarakat. Anak-anak berjalan di bawah kabel yang menggumpal, pengendara melintas di bawah tiang yang terlihat kelebihan beban, sementara warga hanya bisa berharap tidak terjadi musibah besar di kemudian hari.

Yang membuat publik makin geram, pemasangan kabel terlihat terus bertambah setiap bulan. Dari vendor besar hingga vendor kecil, semuanya seperti bebas menarik jaringan berkilo-kilo meter tanpa pengawasan safety yang benar-benar terasa di lapangan. Bahkan di beberapa titik, penyebrangan kabel dipasang manual seadanya tanpa perlindungan maksimal bagi pengguna jalan.
Masyarakat pun mulai menyoroti lebih dalam peran pemerintah daerah. Sebab pemasangan jaringan telekomunikasi tidak mungkin berjalan tanpa proses administrasi, rekomendasi teknis, pengawasan lapangan, hingga kontrol berkala dari instansi terkait. Publik mempertanyakan, apakah semua tupoksi itu benar-benar dijalankan atau hanya berhenti di atas meja rapat dan lembar disposisi?
Dalam struktur pemerintahan daerah, Dinas PUPR memiliki tanggung jawab terhadap pengawasan ruang manfaat jalan dan utilitas kota. Diskominfo memiliki fungsi pembinaan serta pengendalian jaringan telekomunikasi. Satpol PP memiliki kewenangan penegakan perda apabila ditemukan pelanggaran ketertiban umum. Bahkan bidang pengawasan utilitas, seksi monitoring lapangan, hingga petugas kontrol teknis di tingkat bawah seharusnya ikut memastikan keselamatan masyarakat tetap terjaga.
Namun realita di lapangan justru memperlihatkan kondisi sebaliknya. Kabel terus tumbuh liar tanpa penataan serius. Tiang penuh lilitan kabel dibiarkan berdiri bertahun-tahun tanpa penertiban nyata. Situasi ini akhirnya memunculkan kecurigaan publik mengenai lemahnya pengawasan serta adanya kecenderungan saling lempar tanggung jawab antarinstansi.

Buyung. E, aktivis dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai kondisi tersebut sudah masuk kategori darurat keselamatan publik. Ia menegaskan bahwa tugas pengawasan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan amanat hukum yang menyangkut nyawa masyarakat.
> “Jangan tunggu ada korban jiwa baru semua sibuk rapat dan mencari pembenaran. Kalau kabel bisa dipasang semaunya sampai berkilo-kilo meter tanpa safety yang jelas, berarti ada fungsi pengawasan yang patut dipertanyakan. Ini bukan cuma soal kabel semrawut, tapi soal keselamatan rakyat yang setiap hari dipertaruhkan di jalan,” tegas Buyung. E.
Ia juga menyoroti bahwa dalam aturan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan, setiap ASN yang memiliki kewenangan pengawasan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan fasilitas umum tetap aman digunakan masyarakat. Menurutnya, pembiaran terhadap kondisi berbahaya di ruang publik tidak boleh terus dianggap hal biasa.
Warga kini berharap pemerintah daerah, provider internet, dan seluruh pihak terkait tidak lagi hanya berbicara soal investasi jaringan dan perluasan layanan digital, tetapi juga serius memperhatikan keselamatan lingkungan. Sebab internet cepat tidak akan pernah sebanding dengan risiko nyawa masyarakat yang hidup di bawah ancaman kabel semrawut setiap hari.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, yang perlahan runtuh bukan cuma tiang dan kabel. Tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap keberanian pemerintah dalam menjalankan amanat pengawasan. Karena rumah kita, jalan kita, dan nyawa kita bukan untuk dipertaruhkan demi pembiaran yang terus diwariskan dari tahun ke tahun.
(RED)











