BeritaKabupaten

Mengapa Rp61,8 Miliar Dana Hibah Setda Kabupaten Tangerang Dipecah Dalam Beberapa Paket Saat Publik Masih Menunggu Keterbukaan Yang Jelas?

8
×

Mengapa Rp61,8 Miliar Dana Hibah Setda Kabupaten Tangerang Dipecah Dalam Beberapa Paket Saat Publik Masih Menunggu Keterbukaan Yang Jelas?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Saat banyak warga masih berharap perbaikan layanan publik, jalan lingkungan, fasilitas kesehatan, hingga ruang belajar yang lebih layak, data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP justru menampilkan angka yang membuat publik berhenti sejenak dan bertanya: untuk siapa sebenarnya dana hibah Rp61,8 miliar itu disiapkan?

Anggaran tersebut tercatat berada pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025. Nilainya tidak kecil. Bahkan cukup besar untuk menarik perhatian siapa pun yang peduli terhadap penggunaan uang daerah. Yang menjadi sorotan bukan hanya jumlahnya, melainkan karena anggaran itu terbagi dalam beberapa paket dengan nomenklatur yang tampak berdekatan sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Di sinilah pertanyaan mulai bermunculan. Jika semuanya sudah dirancang secara matang dan sesuai aturan, mengapa informasi mengenai calon penerima, dasar penetapan, dan manfaat yang akan diterima masyarakat belum disampaikan secara terbuka? Ketika uang rakyat digunakan, publik tentu berhak mengetahui ke mana arah penggunaannya.

Upaya konfirmasi yang dilakukan Mantv7.com bersama unsur masyarakat sipil kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan. Situasi tersebut membuat rasa ingin tahu publik semakin besar. Sebab ketika pertanyaan sederhana belum mendapat jawaban, ruang spekulasi sering kali tumbuh lebih cepat daripada penjelasan resmi.

Perhatian semakin tertuju pada salah satu paket APBD Perubahan bernilai sekitar Rp26,1 miliar yang mencantumkan persyaratan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan tersebut. Apakah ada pertimbangan khusus? Apakah terdapat kebutuhan tertentu yang melatarbelakanginya? Pertanyaan ini penting dijawab agar tidak berkembang menjadi persepsi yang keliru.

Yang juga menarik perhatian, anggaran yang menjadi pembahasan merupakan bagian dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2025 dengan pola pelaksanaan swakelola pada satuan kerja Sekretariat Daerah. Karena itu, muncul kebutuhan akan penjelasan yang lebih rinci mengenai hubungan antara pola pelaksanaan tersebut dengan alokasi Belanja Hibah Uang yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Semakin banyak data yang terbuka, semakin besar pula kebutuhan akan klarifikasi. Sebab masyarakat hanya melihat angka yang besar, sementara informasi mengenai siapa penerima, bagaimana proses seleksinya, dan seperti apa pengawasannya masih belum tersaji secara utuh. Dalam kondisi seperti ini, keterbukaan bukan hanya menjadi kewajiban administratif, melainkan kebutuhan untuk menjaga kepercayaan publik.

Buyung E, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa kontrol sosial tidak boleh dipandang sebagai gangguan, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pemerintahan. Menurutnya, masyarakat tidak sedang mencari kesalahan, tetapi mencari kepastian bahwa uang daerah benar-benar digunakan sesuai tujuan yang telah direncanakan.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya meminta penjelasan yang terang. Jika anggaran Rp61,8 miliar menggunakan uang rakyat, maka rakyat berhak mengetahui siapa penerimanya, bagaimana prosesnya, dan apa manfaat yang akan kembali kepada masyarakat. Semakin terbuka, semakin kuat kepercayaan publik,” ujar Buyung E.

Dari sisi regulasi, Pasal 23 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara dan daerah harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi mengenai penggunaan anggaran badan publik pada prinsipnya merupakan informasi yang dapat diakses masyarakat. Karena itu, permintaan penjelasan atas dana hibah ini merupakan bagian dari hak publik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Mantv7.com bersama unsur masyarakat sipil kini tengah mempersiapkan permohonan informasi publik untuk memperoleh dokumen yang berkaitan dengan perencanaan, penganggaran, dan penyaluran hibah tersebut. Sebab pada akhirnya yang dipertaruhkan bukan hanya angka Rp61,8 miliar, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.

Uang rakyat akan selalu habis dibelanjakan, tetapi kepercayaan publik hanya bisa tumbuh ketika keterbukaan hadir lebih dulu daripada pertanyaan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks