Mantv7.com | Tangerang — Kepulan asap hitam yang terekam dari kawasan industri di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, kini bukan lagi sekadar persoalan pencemaran yang ramai diperbincangkan warga. Sorotan publik perlahan bergeser ke pertanyaan yang lebih mendasar: jika keluhan ini disebut sudah berlangsung bertahun-tahun, lalu siapa yang menjalankan fungsi pengawasan lingkungan dan sejauh mana pengawasan itu benar-benar bekerja?
Perdebatan itu menguat setelah akun media sosial INFO CURUG TANGERANG dan TangerangUpdate.com mengunggah video yang memperlihatkan asap pekat keluar dari cerobong sebuah kawasan industri. Dalam unggahan tersebut, warga menyampaikan keluhan mengenai udara yang dinilai semakin tidak nyaman, gangguan pernapasan, hingga kondisi air sumur yang disebut berubah kekuningan dan berbau besi.

Tak lama setelah video beredar, kolom komentar dipenuhi tanggapan masyarakat. Sejumlah warga dan netizen yang mengaku mengenal lokasi tersebut menyebut nama PT NFU sebagai perusahaan yang dipersoalkan. Informasi itu muncul dari pengakuan dan komentar pengguna media sosial, sehingga masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang maupun klarifikasi resmi dari perusahaan terkait.
Munculnya nama perusahaan dalam ruang publik justru memperbesar tuntutan transparansi. Sebab yang ingin diketahui masyarakat bukan sekadar siapa pelakunya, melainkan apakah seluruh prosedur pengawasan, pengujian lingkungan, dan evaluasi kepatuhan telah dilakukan secara berkala sesuai aturan yang berlaku. Pertanyaan ini menjadi penting karena menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan. Selain itu, regulasi tersebut juga mengamanatkan adanya pengawasan serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan.
Karena itu, sorotan publik tidak hanya mengarah kepada perusahaan yang dipersoalkan. Perhatian masyarakat juga tertuju kepada seluruh rantai pengawasan yang memiliki kewenangan, mulai dari Pemerintah Desa Kadu, Kecamatan Curug, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, bidang pengendalian pencemaran, bidang pengawasan lingkungan, laboratorium pengujian lingkungan, hingga instansi provinsi dan kementerian terkait yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan.
Di titik inilah persoalan menjadi semakin menarik. Jika laporan warga sudah muncul berulang kali dan keluhan terus terdengar dari tahun ke tahun, maka publik berhak mengetahui hasil pengawasan yang telah dilakukan. Apakah sudah ada inspeksi lapangan? Apakah sudah dilakukan pengujian emisi? Apakah ada rekomendasi perbaikan? Atau justru terdapat catatan yang belum pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat?
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik pada prinsipnya dapat diakses masyarakat. Oleh karena itu, hasil pengawasan lingkungan, data pengujian emisi, serta tindak lanjut atas pengaduan warga menjadi bagian penting yang patut dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi berkepanjangan.

Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E, menilai bahwa pemerintah dan seluruh pihak terkait harus menjawab keresahan masyarakat dengan data, bukan sekadar pernyataan normatif. Menurutnya, rakyat memiliki hak untuk mengetahui kondisi lingkungan tempat mereka tinggal karena kesehatan masyarakat tidak boleh dikorbankan oleh lemahnya transparansi maupun buruknya komunikasi publik.
Buyung E juga menegaskan bahwa akuntabilitas pejabat publik diuji ketika masyarakat menyampaikan keluhan. “Rakyat berhak mendapatkan penjelasan yang jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika pengawasan sudah dilakukan, tunjukkan hasilnya. Jika ditemukan masalah, jelaskan langkah perbaikannya. Jangan biarkan masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian,” ujarnya.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang asap hitam yang terlihat di langit Curug. Ini adalah ujian terhadap kualitas pengawasan, keterbukaan informasi, dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi hak masyarakat. Sebab ketika keluhan terus berulang sementara jawaban yang jelas belum terlihat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas lingkungan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem yang seharusnya hadir sebagai pelindung kepentingan rakyat.
(RED)











