BeritaKabupatenPemerintahanPendidikan

Ombudsman Sudah Larang Pungli, Namun Dugaan Praktik Masih Berjalan, Kabid SMP Bungkam, Publik Pertanyakan Kinerja Kadis Pendidikan Kabupaten Tangerang

25
×

Ombudsman Sudah Larang Pungli, Namun Dugaan Praktik Masih Berjalan, Kabid SMP Bungkam, Publik Pertanyakan Kinerja Kadis Pendidikan Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Kabupaten Tangerang kembali dihadapkan pada pertanyaan publik yang hingga kini belum mendapat jawaban. Setelah muncul sorotan terkait pembiayaan kegiatan perpisahan siswa di sejumlah SMP Negeri dan berbagai upaya konfirmasi dilakukan, belum terlihat adanya penjelasan resmi yang memadai dari pihak yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan. Persoalan yang menjadi perhatian masyarakat bukan semata soal acara perpisahan. Yang dipertanyakan adalah bagaimana mekanisme pengawasan berjalan ketika muncul informasi, keluhan, dan tanda tanya mengenai pembiayaan kegiatan sekolah yang berpotensi membebani orang tua murid. Semakin lama persoalan ini tidak dijelaskan, semakin banyak ruang yang dipenuhi oleh pertanyaan publik.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Banten melalui Siaran Pers Nomor HM.02.07-10/V/2026 telah mengingatkan bahwa sekolah negeri tidak dibenarkan melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, dan memberatkan masyarakat. Ombudsman juga menegaskan bahwa hak peserta didik, termasuk penerimaan ijazah, tidak boleh dikaitkan dengan kewajiban finansial yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Di tengah peringatan tersebut, muncul informasi dan keluhan masyarakat mengenai kegiatan pelepasan siswa pada beberapa SMP Negeri di Kabupaten Tangerang. Karena itulah publik menunggu penjelasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, khususnya Bidang SMP yang memiliki tugas melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan tingkat SMP.

Namun yang menjadi sorotan, konfirmasi yang disampaikan wartawan Mantv7.com kepada Kepala Bidang SMP disebut telah diterima melalui pesan WhatsApp beserta tautan pemberitaan yang relevan. Akan tetapi hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan, klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan resmi yang dapat menjadi rujukan masyarakat untuk memahami duduk persoalan secara utuh.

Diam memang bukan pelanggaran hukum. Namun dalam konteks pelayanan publik, sikap tidak memberikan penjelasan terhadap isu yang sedang menjadi perhatian masyarakat tentu memunculkan pertanyaan baru. Publik berhak mengetahui apakah informasi yang beredar benar, keliru, atau masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Sebab keterbukaan informasi merupakan bagian dari pelayanan publik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan publik kemudian tidak hanya mengarah kepada sekolah. Sorotan juga mengarah kepada seluruh mata rantai pengawasan, mulai dari kepala sekolah, komite sekolah, pengawas sekolah, koordinator pengawas, Bidang SMP, Sekretariat Dinas Pendidikan, hingga pimpinan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Masyarakat menilai bahwa pengawasan tidak boleh hanya terlihat ketika persoalan telah menjadi perbincangan luas.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa badan publik wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan respons terhadap kebutuhan warga negara. Karena itu, ketika pertanyaan masyarakat belum terjawab, wajar apabila muncul tuntutan agar penjelasan resmi segera disampaikan.

Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E., menilai bahwa persoalan ini tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, ketika masyarakat bertanya, media meminta konfirmasi, dan lembaga pengawas eksternal telah memberikan peringatan, maka yang dibutuhkan adalah penjelasan terbuka, bukan keheningan.

“Kalau memang tidak ada masalah, jelaskan kepada masyarakat. Kalau ada informasi yang perlu diluruskan, sampaikan secara terbuka. Tetapi jika pejabat yang memiliki kewenangan memilih diam, publik tentu akan bertanya-tanya. Transparansi adalah cara paling sederhana untuk menghentikan spekulasi,” ujar Buyung.

Buyung menambahkan bahwa YLPK PERARI Kabupaten Tangerang saat ini tengah mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan dari berbagai pihak sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat. Menurutnya, apabila dalam waktu dekat tidak terdapat penjelasan maupun klarifikasi resmi dari pihak yang berwenang, maka organisasinya akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui penyampaian pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia serta instansi pengawas dan penegak hukum yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tujuan kami bukan mencari kesalahan siapa pun. Yang kami dorong adalah keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian bagi masyarakat. Karena itu, dalam beberapa hari ke depan kami sedang mempersiapkan pengaduan resmi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pelayanan publik di sektor pendidikan,” tegasnya.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang perpisahan sekolah. Ini tentang kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan pendidikan. Sebab semakin tinggi jabatan yang diemban, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjawab pertanyaan masyarakat. Ketika ruang komunikasi ditutup, maka ruang pertanyaan akan terbuka semakin lebar. Dan ketika pertanyaan terus bertambah, publik berhak berharap agar jawaban segera diberikan.

Karena pendidikan yang baik tidak hanya mengajarkan keterbukaan kepada siswa, tetapi juga menuntut keterbukaan dari setiap pihak yang diberi amanah mengelolanya.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks