Mantv7.com | Tangerang — Pertanyaan publik di Perumahan Villa Balaraja, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, terus bergulir. Saat warga masih mengingat kondisi lahan yang disebut memiliki riwayat longsor, pekerjaan pengecoran lapangan dan taman bermain justru terlihat berjalan. Situasi ini memunculkan pertanyaan yang ramai dibahas warga: mengapa pembangunan dilakukan sebelum persoalan lama terlihat benar-benar tertangani?
Sorotan masyarakat tidak hanya tertuju pada hasil pembangunan, tetapi juga proses yang melatarbelakanginya. Jika kegiatan tersebut menggunakan APBD, publik menilai setiap tahapan semestinya melalui kajian, verifikasi, pengawasan, dan pertimbangan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, pembangunan fasilitas publik pada lokasi yang dipersoalkan warga tentu membutuhkan dasar perencanaan yang kuat agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Di lokasi pekerjaan, warga juga menyoroti tidak terlihatnya papan informasi proyek. Akibatnya, masyarakat kesulitan mengetahui sumber anggaran, nilai kegiatan, volume pekerjaan, pelaksana, hingga pihak yang bertanggung jawab. Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan uang negara.
Kondisi tersebut kemudian melahirkan pertanyaan lanjutan. Apakah sebelum pekerjaan dimulai telah dilakukan kajian kelayakan lahan? Apakah terdapat rekomendasi teknis terkait kondisi tanah? Apakah lokasi tersebut telah dinyatakan aman untuk dibangun fasilitas publik? Ataukah masih terdapat catatan yang belum disampaikan kepada masyarakat? Pertanyaan ini dinilai wajar karena menyangkut keselamatan, keberlanjutan pembangunan, dan penggunaan uang rakyat.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebut kegiatan tersebut berkaitan dengan usulan Pokok Pikiran (Pokir). Informasi itu tentu masih memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang. Namun masyarakat memahami bahwa proyek yang menggunakan APBD tidak mungkin berjalan tanpa proses perencanaan, verifikasi, persetujuan, dan pengawasan sesuai tugas serta kewenangan masing-masing pihak.

Karena itu, perhatian publik kini mulai bergeser kepada rantai pengambilan keputusan. Siapa yang melakukan survei lokasi? Siapa yang menyusun perencanaan? Siapa yang memverifikasi dokumen teknis? Siapa yang mengawasi? Dan siapa yang menyetujui hingga pekerjaan dapat berjalan pada lokasi yang kini menjadi sorotan? Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin dalam prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E., menegaskan bahwa kontrol sosial tidak boleh berhenti pada pemberitaan semata. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terang terkait penggunaan anggaran publik ketika muncul berbagai pertanyaan yang belum terjawab secara terbuka.

“Kalau memang seluruh prosedur sudah dijalankan sesuai aturan, seharusnya tidak sulit menunjukkan dasar perencanaan, kajian teknis, maupun alasan penetapan lokasi. Yang menjadi perhatian masyarakat bukan sekadar cor beton, melainkan bagaimana proses pengambilan keputusan itu terjadi,” ujar Buyung.
Menariknya, di tengah ramainya pembahasan warga, muncul pertanyaan lain yang tidak kalah menggelitik. Di mana suara elemen-elemen kontrol sosial lainnya? Ke mana media-media yang selama ini aktif memberitakan pembangunan dan berbagai dinamika di Balaraja maupun Kabupaten Tangerang? Saat publik mempertanyakan proyek yang menjadi sorotan, mengapa pengawalan bersama belum terlihat seramai biasanya?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menyudutkan pihak tertentu. Namun kondisi itu menjadi refleksi bahwa semakin banyak mata yang mengawasi, semakin besar peluang fakta ditemukan secara utuh. Sebab kontrol sosial yang sehat tidak hanya hadir saat keberhasilan dipublikasikan, tetapi juga ketika muncul pertanyaan publik yang membutuhkan penjelasan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk itu, seluruh elemen masyarakat mulai dari Ormas, LSM, yayasan perlindungan konsumen, LBH, law firm, aktivis, akademisi, pemerhati kebijakan, asosiasi, paguyuban, tokoh masyarakat, hingga awak media diajak menjalankan fungsi pengawasan sesuai kapasitasnya masing-masing.
Sebab pada akhirnya, menjaga uang rakyat bukan tugas satu lembaga saja. Transparansi lahir dari pengawasan, akuntabilitas tumbuh dari keberanian menguji fakta, dan kepercayaan publik akan hadir ketika setiap pertanyaan dijawab dengan data, bukan dengan diam.
(RED)











