Berita

Kurator Pailit Dilaporkan ke Polda Banten, Debitur Soroti Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Aset dan UU Kepailitan

81
×

Kurator Pailit Dilaporkan ke Polda Banten, Debitur Soroti Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Aset dan UU Kepailitan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Serang, Banten – Seorang kurator pailit berinisial M.M. dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/191/V/SPKT III/DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tertanggal 11 Mei 2026.

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Banten saat ini tengah melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan tersebut. Sejumlah pihak telah menerima undangan klarifikasi guna dimintai keterangan terkait perkara yang dilaporkan.

Laporan tersebut berawal dari keberatan debitur pailit berinisial E.S. terhadap proses pengurusan dan pemberesan harta pailit dalam perkara Nomor 55/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga Jakarta Pusat. Menurut E.S., terdapat sejumlah tindakan kurator yang dinilai tidak transparan dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan aset selama proses kepailitan berlangsung.

E.S. mengaku menemukan adanya aset yang diduga telah dialihkan atau dijual, namun menurutnya aset tersebut tidak termasuk dalam boedel pailit sebagaimana ditetapkan dalam proses kepailitan. Selain itu, ia juga menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun laporan terkait sejumlah tindakan pengurusan maupun penjualan aset yang dilakukan selama proses kepailitan.

“Sejak tahun 2017 hingga sekarang proses kepailitan belum selesai. Saya mempertanyakan dasar pengelolaan aset serta bentuk pertanggungjawaban kurator terhadap harta pailit yang dikelolanya,” ujar E.S.

Tidak hanya itu, E.S. juga mempertanyakan pergantian kurator dari J.G. kepada M.M. yang menurut informasi terjadi sekitar tahun 2022. Menurut pengakuannya, pergantian tersebut tidak pernah disampaikan secara langsung kepadanya sebagai pihak debitur.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memberikan kewenangan kepada kurator untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Namun kewenangan tersebut juga disertai kewajiban hukum, prinsip kehati-hatian, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap tindakan yang dilakukan.

Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 menegaskan bahwa tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Selanjutnya Pasal 72 menyatakan bahwa kurator bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan tugasnya yang mengakibatkan kerugian terhadap harta pailit. Adapun Pasal 74 mengatur kewajiban kurator untuk menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugas yang dijalankannya.

Selain ketentuan dalam UU Kepailitan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat tindakan yang diduga bertentangan dengan hukum, maka ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai Perbuatan Melawan Hukum dapat menjadi dasar untuk mengajukan tuntutan perdata sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Kode Etik Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) juga mengatur bahwa kurator wajib menjunjung tinggi prinsip independensi, profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, serta menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.

Sejumlah pengamat hukum kepailitan menilai bahwa apabila terbukti terdapat pengalihan atau penjualan aset di luar boedel pailit tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baik secara perdata, administratif, etik profesi, maupun pidana. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kurator M.M. maupun pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai keberatan yang disampaikan oleh debitur. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, seluruh informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Setiap pihak yang disebutkan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai asas praduga tak bersalah yang dijamin oleh hukum.

Berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan polisi, surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Banten, serta keterangan pihak pelapor dan debitur. Seluruh dugaan yang dimuat masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks