BeritaHukumNasional

Berjalan Di Jalan Benar Tak Selalu Dipuji, Diam Melihat Ketidakadilan Justru Menjadi Catatan Moral Bagi Semua Dan Generasi Mendatang

46
×

Berjalan Di Jalan Benar Tak Selalu Dipuji, Diam Melihat Ketidakadilan Justru Menjadi Catatan Moral Bagi Semua Dan Generasi Mendatang

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Tidak semua langkah yang bertujuan menolong sesama akan langsung dipandang baik. Dalam realitas kehidupan, niat tulus sering kali berhadapan dengan penilaian yang berbeda-beda. Ada yang memberi dukungan, ada pula yang melontarkan sorotan publik, meski tujuan utamanya adalah menghadirkan manfaat, keadilan, dan kepedulian terhadap sesama. Inilah kenyataan yang tidak dapat dihindari dalam setiap perjuangan membela kepentingan masyarakat.

Pertanyaan yang kemudian muncul ialah, apakah seseorang harus berhenti menyuarakan kebenaran hanya karena takut disalahpahami? Ataukah justru keberanian untuk tetap berdiri pada koridor hukum dan nilai moral menjadi ukuran integritas yang sesungguhnya? Pertanyaan inilah yang terus bergema di tengah masyarakat ketika melihat berbagai persoalan sosial yang membutuhkan kepedulian bersama.

YLPK-PERARI Kabupaten Tangerang memandang bahwa setiap warga negara memiliki hak sekaligus tanggung jawab untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara santun, objektif, dan berdasarkan fakta. Organisasi menegaskan bahwa kritik bukanlah permusuhan, melainkan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan publik.

Buyung E., Aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK-PERARI Kabupaten Tangerang, menyatakan, “Kami tidak sedang mencari lawan ataupun popularitas. Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dikawal melalui mekanisme hukum, etika, dan kontrol sosial. Ketika masyarakat memilih diam, ruang untuk memperbaiki keadaan justru semakin menyempit.”

Senada dengan itu, Yuli Murtia, S.H., yang tergabung di Law Firm Hefi Sanjaya And Partners, menegaskan bahwa edukasi hukum harus menjadi pegangan masyarakat dalam menyampaikan kritik. Menurutnya, masyarakat perlu memahami perbedaan antara kritik berbasis fakta dengan tuduhan yang belum memiliki pembuktian hukum.

“Sepanjang disampaikan dengan itikad baik, mengedepankan data, memberi ruang klarifikasi, serta menghormati asas praduga tak bersalah, kontrol sosial merupakan hak konstitusional warga negara. Bahwasanya setiap persoalan yang masih memerlukan pembuktian harus diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku, bukan dihakimi melalui opini semata,” tegasnya.

Menurut YLPK-PERARI, perbedaan penilaian merupakan hal yang lumrah. Namun, temuan sementara ataupun pertanyaan publik tidak boleh dipatahkan dengan opini semata. Semua pihak seyogianya menjawabnya melalui data, keterbukaan informasi, dan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing, mulai dari tingkat Seksi, Bidang, hingga Kepala Dinas atau pimpinan instansi.

Menimbang bahwa tata kelola pemerintahan yang baik merupakan amanat konstitusi, setiap aparatur negara berkewajiban menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel. Bahwasanya prinsip tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, KUHP, serta asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Karena itu, setiap indikasi, potensi, maupun catatan kritis yang berkembang di ruang publik patut disikapi melalui proses klarifikasi, pemeriksaan, dan pembuktian sesuai prosedur hukum. Pendekatan demikian jauh lebih bermartabat dibanding saling menyerang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh isi pemberitaan ini merupakan bagian dari kontrol sosial, edukasi publik, serta penyampaian pandangan berdasarkan fakta yang tersedia saat ini. Bahwa setiap informasi yang masih berupa hasil penelusuran awal, kecurigaan, atau dugaan awal harus dipahami sebagai materi yang tetap terbuka untuk diverifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, perjalanan membela kebenaran memang tidak selalu dipenuhi tepuk tangan. Namun selama niat tetap lurus, cara yang ditempuh berada dalam koridor hukum, dan tujuan utamanya menghadirkan keadilan bagi masyarakat, maka setiap langkah memiliki nilai perjuangan yang patut dijaga.

Bangsa yang besar bukan dibangun oleh mereka yang memilih diam melihat persoalan, melainkan oleh masyarakat yang berani peduli, mengkritik secara bertanggung jawab, dan bersama-sama menjaga hukum tetap menjadi panglima demi masa depan yang lebih adil.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks