Mantv7.com | Tangerang, 2 Juli 2026 – Kepulan asap dari kebakaran TPA Jatiwaringin di Kecamatan Mauk memang perlahan mulai mereda. Namun, di balik proses pemadaman yang melibatkan personel gabungan dan dukungan dua helikopter water bombing, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar. Bagi masyarakat, persoalan ini tidak lagi sekadar tentang api, tetapi tentang bagaimana tata kelola persampahan dijalankan dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Peristiwa yang berdampak terhadap sedikitnya 154 warga Desa Gintung hingga dilaporkan mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) menjadi pengingat bahwa pengelolaan sampah bukan hanya urusan administratif. Dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, wajar apabila publik berharap evaluasi dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya pada penyebab kebakaran, tetapi juga terhadap sistem pengelolaan yang selama ini berjalan.

Seiring berkembangnya perhatian masyarakat, berbagai informasi mulai beredar mengenai operasional TPA Jatiwaringin. Sejumlah indikasi, temuan awal, serta informasi yang berkembang di ruang publik masih memerlukan penjelasan resmi agar tidak berubah menjadi spekulasi yang justru mengaburkan fakta. Keterbukaan menjadi langkah paling tepat untuk menjawab setiap pertanyaan yang muncul.
Perhatian masyarakat juga mengarah pada informasi mengenai pola operasional yang dikenal dengan istilah “Tri Brata”, potensi masuknya truk sampah dari luar daerah, efektivitas pengawasan lapangan, pengelolaan aset, hingga penggunaan anggaran. Seluruh informasi tersebut belum dapat dipandang sebagai fakta hukum dan tetap memerlukan verifikasi melalui mekanisme yang berlaku. Namun, besarnya perhatian publik menunjukkan bahwa persoalan ini layak memperoleh penjelasan secara terbuka.
Bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi pelayanan publik yang baik. Ketika ruang informasi tidak segera diisi oleh data dan penjelasan resmi, ruang tersebut mudah dipenuhi berbagai tafsir. Oleh sebab itu, klarifikasi bukan hanya menjadi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, tetapi juga kesempatan bagi penyelenggara pemerintahan menjaga kepercayaan publik.
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) Kabupaten Tangerang menilai bahwa kontrol sosial merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam negara demokrasi. Organisasi ini mendorong agar seluruh pertanyaan yang berkembang dijawab melalui mekanisme resmi sehingga masyarakat memperoleh kepastian informasi tanpa harus bergantung pada isu yang belum terverifikasi.

Buyung E., Aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, mengatakan, “Masyarakat tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan. Yang dibutuhkan adalah keberanian membuka data, memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memastikan setiap evaluasi benar-benar dilakukan demi mencegah persoalan serupa kembali terjadi.”
Menimbang bahwa penyelenggaraan pengelolaan persampahan dilaksanakan secara berjenjang, setiap unsur yang memiliki kewenangan mulai dari pelaksana operasional, Kepala Seksi, Kepala Bidang, Sekretaris, hingga Kepala Dinas pada prinsipnya memikul tanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya. Transparansi terhadap pengelolaan aset, penggunaan anggaran, serta sistem pengawasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Mengingat bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun 2024 pernah memuat catatan mengenai pengelolaan BBM pada UPT Jatiwaringin, dokumen tersebut patut dijadikan bahan evaluasi bersama. Demikian pula berbagai sinyal yang berkembang di masyarakat sebaiknya dijawab melalui mekanisme administrasi, pengawasan, maupun klarifikasi resmi agar seluruh persoalan dapat dipahami berdasarkan data, bukan asumsi.
Bahwa rilis ini disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu. Sorotan pemberitaan ditujukan pada fungsi kontrol sosial pers, hak masyarakat memperoleh informasi, serta pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat tidak lahir dari diamnya sebuah institusi, melainkan dari keberanian menjelaskan fakta secara terbuka. Semakin cepat pertanyaan publik dijawab dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan, semakin kuat pula kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
(RED)











