BeritaKabupatenPemerintahan

Diduga Dipakai Kepentingan Pribadi, Mari Bersama Mengawal Transparansi dan Membedah Proyek Paving Blok Desa Cengkudu Demi Kepentingan Publik

15
×

Diduga Dipakai Kepentingan Pribadi, Mari Bersama Mengawal Transparansi dan Membedah Proyek Paving Blok Desa Cengkudu Demi Kepentingan Publik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang | Uang pajak rakyat mendadak menuai tanda tanya besar ketika bersinggungan dengan jalur buntu. Proyek Paving Blok Kp. Cangkudu Gang Indomaret RT. 004/001 Desa Cangkudu Kec. Balaraja bernilai Rp200.000.000 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan tajam publik. Kecamatan Balaraja selaku instansi penanggung jawab bersama seluruh seksi, bidang, dan jajaran di bawahnya dipertanyakan kinerjanya. Mengapa anggaran sebesar itu jatuh ke CV Putra Mulya Kencana asal Kp. Tipar RT 001/005 Desa Tipar Raya Kec. Jambe?

Kejanggalan ini memicu pertanyaan serius terhadap kredibilitas tata kelola Pemerintah Kecamatan Balaraja selaku pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran daerah. Hal ini terungkap saat tim media mengonfirmasi langsung kepada Denis Heriawan, S.H., Sekretaris Desa (Sekdes) Cangkudu.

Volume proyek sepanjang 112,00 M dan lebar 3,00 M dengan waktu 30 hari kalender ini memicu tanda tanya terkait asas keadilan ekonomi lokal. Mengapa pelaku usaha setempat tidak dilibatkan secara optimal? Sekretaris Desa Cangkudu, mengaku tidak tahu menahu. Ia menyatakan bahwa lokasi proyek berada di jalur buntu yang merupakan aset milik pribadi keluarga kontraktor.

“Saya tidak tahu siapa pelaksana maupun mandornya, tidak ada informasi maupun pemberitahuan ke desa. Tahu-tahu sudah ada proyek di depan rumah saya,” ungkap Denis Heriawan. Lebih lanjut, ia menegaskan: “Jalan ini adalah jalan buntu dan merupakan milik pribadi milik pemilik kontrakan.” Dan jalan kontrakan ini berpagarkan sendiri juga buntu kedalam, karena hanya hunian kontrakan saja tidak ada jalan tembus ke tempat lain.

Bahwa dugaan kelalaian pada bidang perencanaan dan seksi pengawasan kecamatan berpotensi mencederai konstitusi serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aparatur sipil negara dituntut bekerja profesional dan mengutamakan transparansi dalam mengelola keuangan publik.

Buyung E., Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, melayangkan pandangan kritis dari sudut pandang kontrol sosial. Bahwa ia menyatakan, “Kami mempertanyakan perencanaan, verifikasi lokasi, hingga kelayakan pemanfaatan anggaran. Proyek APBD harus benar-benar untuk kepentingan publik, bukan dijalankan tanpa koordinasi dan pada aset yang tidak jelas statusnya. Jika ini benar jalan milik pribadi, maka ini menjadi indikasi kuat adanya penyimpangan yang harus ditelusuri pertanggungjawabannya”.

Bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta sumpah jabatan aparatur sipil negara, kelalaian administratif semacam ini memerlukan evaluasi dan klarifikasi terbuka. Sinyal kejanggalan tersebut perlu segera disikapi secara bijak oleh jajaran Pemerintah Desa Cangkudu dan Camat Balaraja selaku pemangku wilayah, agar menjadi atensi bagi instansi pemeriksa terkait di lingkungan Pemkab Tangerang.

Pemerintah Kecamatan Balaraja dan pihak Desa Cangkudu diharapkan segera memberikan penjelasan resmi guna menjawab berbagai pertanyaan publik atas pengakuan Sekretaris Desa yang mengaku tidak dilibatkan di wilayah kerjanya sendiri.

Dan saatnya seluruh elemen masyarakat mulai dari Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Yayasan Perlindungan Konsumen, Lembaga Bantuan Hukum, Law Firm, Aktivis, Pemerhati Kebijakan, Asosiasi, Paguyuban, hingga Awak Media bersama-sama mengawal dan mencermati persoalan ini sesuai tupoksi masing-masing secara objektif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan klarifikasi demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik, serta menegaskan bahwa pemberitaan ini murni ditujukan pada keterbukaan informasi dan fungsi kontrol sosial tanpa menyimpulkan pelanggaran hukum mutlak.

Semoga hikmah peristiwa ini menginspirasi kita untuk terus mengawal kebijakan publik dengan cermat dan konstruktif demi kemajuan bersama.

(DEDEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks