BeritaBisnis & PasarHukumKabupatenPemerintahanPerdataPidana

Mari Kita Selesaikan Di Meja Hijau! YLPK PERARI Dengan Tegas Menggugat FIF Serta Polsek Kelapa Dua Demi Kepastian Hukum

61
×

Mari Kita Selesaikan Di Meja Hijau! YLPK PERARI Dengan Tegas Menggugat FIF Serta Polsek Kelapa Dua Demi Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Harapan masyarakat terhadap kepastian hukum kembali menjadi sorotan setelah muncul sengketa dugaan penarikan sepihak satu unit sepeda motor Honda Beat yang melibatkan oknum mitra PT FIF Cabang Cikupa, yakni PT Bintang Sinergi Nusantara. Peristiwa yang terjadi di wilayah Kelapa Dua ini tidak hanya memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan konsumen, tetapi juga mengenai kepastian penanganan laporan masyarakat oleh aparat penegak hukum.

Perkara bermula ketika Rezi Abdillah mengaku motornya ditarik secara paksa oleh sejumlah penagih. Dalam proses tersebut, disebutkan adanya Bukti Serah Terima Kendaraan yang keabsahannya dipersoalkan. Kondisi tersebut memunculkan perhatian publik mengenai apakah seluruh prosedur penarikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan semakin menguat ketika, beberapa bulan setelah kendaraan disebut telah ditarik, kuasa hukum pihak FIF mengirimkan somasi tertanggal 5 Februari 2026 yang meminta pelunasan kewajiban pembiayaan atau penyerahan kendaraan secara sukarela. Situasi itu kemudian menjadi bagian dari pokok keberatan yang dipersoalkan oleh pihak pelapor.

Dalam perspektif hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi. Pada kondisi tertentu, pelaksanaan eksekusi harus melalui mekanisme Pengadilan Negeri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan yang dibuat Rezi pada 16 April 2025 dan kemudian dilimpahkan ke Polsek Kelapa Dua disebut hingga kini belum memberikan perkembangan yang diketahui pelapor. Menurut informasi yang disampaikan, lebih dari satu tahun berlalu tanpa adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kepastian penanganan perkara tersebut.

Merespons kondisi itu, Donny Putra. T, S. H., Advokat hukum Hefi Sanjaya And Partners mitra strategis YLPK PERARI, menyampaikan kritik terhadap pentingnya transparansi dan kepastian hukum.

“Negara hukum tidak boleh membiarkan laporan masyarakat menggantung tanpa kepastian. Ketika warga telah menempuh jalur hukum, mereka berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai perkembangan penanganan perkaranya. Kepastian hukum bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan hak setiap warga negara,” tegas Donny.

Ia juga menyoroti mekanisme penarikan kendaraan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Apabila terdapat sengketa mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak, penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan rasa takut atau tekanan di lapangan. Seluruh fakta dan alat bukti semestinya diuji secara terbuka di hadapan Pengadilan Negeri,” ujarnya.

Senada dengan Buyung aktivis dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menyampaikan, bahwa langkah hukum yang ditempuh YLPK PERARI bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.

“YLPK PERARI tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami justru mendorong agar semua pihak menggunakan mekanisme hukum secara terbuka, profesional, dan berkeadilan. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang kami ajukan merupakan upaya konstitusional untuk mencari kepastian hukum sekaligus menguji seluruh fakta di hadapan majelis hakim,” katanya.

Buyung menambahkan bahwa sengketa semacam ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum yang terbuka agar semua pihak memperoleh kesempatan yang sama dalam membuktikan dalil maupun alat bukti.

“Mari kita selesaikan sengketa ini di meja hijau. Di Pengadilan Negeri kita buka seluruh fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum secara terbuka. Sebagaimana adagium Salus populi suprema lex esto, keselamatan dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Keadilan tidak boleh berhenti sebagai tulisan dalam undang-undang, tetapi harus benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, YLPK PERARI menyatakan akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tangerang terhadap pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan sengketa tersebut. Menurut YLPK PERARI, proses peradilan merupakan forum yang tepat untuk menguji seluruh fakta, alat bukti, serta argumentasi hukum secara objektif dan terbuka.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun. Seluruh informasi disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, pemenuhan hak masyarakat atas informasi, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks