BeritaHukumKabupatenKesehatanPemerintahan

Miris! Obat Golongan G Tetap Tegak Berdiri Bertahun Tahun Di Kabupaten Tangerang Walau Banyak Kaki Tangan Tertangkap

121
×

Miris! Obat Golongan G Tetap Tegak Berdiri Bertahun Tahun Di Kabupaten Tangerang Walau Banyak Kaki Tangan Tertangkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Sudah beberapa kali anak muda digulung polisi karena menyimpan ratusan pil Tramadol dan Hexymer di lapak eceran yang mana mereka hanya sebagai pekerja di lapangan. Penangkapan ini pantas dipuji sebagai gebrakan awal di wilayah hukum kita. Namun, jujur saja, apakah kita mau hanya di pertontonkan tangkapan ikan teri di hilir sementara hiu besarnya melenggang bebas di hulu?

Publik mulai dilanda kecurigaan besar melihat pola penangkapan yang jalan di tempat tanpa ada ujung pangkalnya. Pasalnya, sediaan farmasi ilegal ini tidak mungkin beredar tanpa ada sindikat raksasa yang membekingi dari belakang layar. Pertanyaan mendasar muncul, siapa yang sebenarnya melindungi peredaran barang mematikan tersebut di wilayah kita?

Fakta di lapangan memperlihatkan ironi memilukan ketika transaksi haram berjalan mulus tanpa hambatan berarti bagi para pengedar. Yang anehnya dari dulu polanya sama dan tokonya pun di titik yang sama walau agak bergeser sedikit, buka toko obat golongan G itu siapa otaknya yang membiarkan, lalu ada tertangkapnya yang jaga toko trus beberapa hari kemudian buka lagi dengan penjaga yang berbeda. Situasi ini memantik catatan kritis tajam terhadap kinerja para pemangku kebijakan.

Persoalan ini bukan cuma urusan menangkap pelaku rendahan yang sekadar jadi tumbal lapangan dalam pusaran bisnis gelap. Tata kelola pemerintahan mulai dari dinas terkait, bidang pelayanan kesehatan, seksi pengawasan sediaan farmasi, sampai aparat penegak Peraturan Daerah wajib dievaluasi total kinerjanya. Setiap lini kerja memiliki tupoksi dan tanggung jawab mutlak yang diatur tegas oleh undang-undang dasar negara kita.

Bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah mewajibkan pengawasan ketat terhadap seluruh peredaran sediaan farmasi. Ketentuan hukum menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara dituntut bekerja secara profesional, transparan, serta akuntabel dalam menjalankan tugasnya. Ketika rantai distribusi dibiarkan bebas merajalela, publik berhak menagih sumpah jabatan para pejabat yang dibayar oleh uang rakyat.

Buyung E., aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, melontarkan kritik tajam mewakili jeritan rakyat yang sudah sangat resah. Bahwa kontrol sosial yang digerakkan bukan untuk mencari panggung atau menghakimi pihak mana pun secara sembarangan. Melainkan menuntut keberanian aparat membongkar jaringan bandar utama sampai tuntas tanpa tebang pilih bulu.

 

“Kalau yang diciduk cuma anak buah, rakyat jelas bakal terus bertanya siapa dalang utamanya. Kami mendapati sinyal kuat rencana ekspansi jaringan toko obat ilegal yang makin menggurita. Hal ini wajib diselidiki menyeluruh agar terang benderang di mata publik,” tegas Buyung E. dengan nada membakar.

Bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan kewenangan penuh kepada penyidik mengembangkan kasus berdasarkan alat bukti sah. Aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga siap menjerat siapa saja yang terbukti bersekongkol dalam kejahatan ini. Konstitusi negara jelas tidak pernah memberikan ruang aman bagi pelaku kejahatan farmasi yang merusak masa depan bangsa.

Mari kita sama-sama mencerna kenyataan pahit ini dan mulai membuka mata lebar-lebar tanpa ragu. Jangan biarkan anak-anak muda kita hancur lebur hanya karena lemahnya sistem pengawasan para pejabat yang duduk di kursi empuk. Suara rakyat harus mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas sindikat ini sampai ke akar-akarnya tanpa ampun.

Bahwa redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu dalam perkara ini. Sorotan pemberitaan ditujukan murni pada aspek keterbukaan informasi publik, hak masyarakat memperoleh fakta, serta fungsi kontrol pers dalam negara demokrasi. Semoga hikmah dari peristiwa ini menyadarkan kita semua untuk bergerak bersama menyelamatkan generasi muda.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-seluasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks