BeritaKabupatenPemerintahan

Ekskavator Griya Sutra Hantam Jalan Warga Pengembang Dan Pemilik Beko Harus Bertanggungjawab

122
×

Ekskavator Griya Sutra Hantam Jalan Warga Pengembang Dan Pemilik Beko Harus Bertanggungjawab

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Sudah saatnya kita membuka mata lebar-lebar terhadap potret miris di sudut Kabupaten Tangerang. Bagaimana mungkin sebuah ekskavator beroda rantai besi milik proyek Perumahan Griya Sutra Balaraja bebas melindas permukaan jalan beton publik begitu saja pada tengah malam? Jejak bekas lintasan roda rantai beko tersebut bahkan terlihat jelas menggores dan merusak badan jalan tanpa rasa bersalah. Pertanyaan publik mendesak dilayangkan: di mana rasa tanggung jawab pihak pengembang dan pemilik alat berat tersebut?

Mulai dari manajemen pengembang Perumahan Griya Sutra Balaraja, pemilik alat berat, mandor proyek, hingga jajaran pengawas lapangan, semuanya memikul tanggung jawab mutlak atas kerusakan ini. Bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan serta UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pihak yang membiarkan kerusakan infrastruktur publik dapat diseret ke ranah hukum. Belum lagi ancaman pidana Pasal 406 KUHP bagi perusak fasilitas negara.

Buyung, seorang aktivis dari Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI, melontarkan pernyataan tajam dengan sudut pandang kontrol sosial.

“Sangat disayangkan tindakan pihak pengembang Perumahan Griya Sutra Balaraja bersama pemilik alat berat yang berani menurunkan serta menjalankan ekskavator beroda rantai besi di tengah malam buta tanpa pengamanan yang layak di atas jalan umum. Ini bukan sekadar kelalaian operasional, melainkan bentuk pelecehan terang-terangan terhadap fasilitas publik yang dibangun dari uang rakyat. Kami mendesak dinas terkait, pihak kecamatan, dan kelurahan setempat untuk tidak tutup mata. Pejabat wilayah dan pengawas terkait harus turun tangan menyikapi pelanggaran ini agar ada efek jera, bukan malah bungkam seribu bahasa.” Ujar Buyung.

Buyung menegaskan bahwa pihak Perumahan Griya Sutra Balaraja dan pemilik beko tidak boleh lepas tangan dari kewajiban mengganti rugi kerusakan fasilitas umum. Bahwa pembiaran terhadap pelanggaran Standar Operasional Prosedur ini harus segera ditindak tegas oleh dinas dan pejabat wilayah terkait demi menjaga ketertiban lingkungan. Publik berhak mendapatkan transparansi penuh atas tindakan tegas terhadap oknum pelaksana proyek yang semena-mena.

Tanggapan pedas pun turut datang dari warga Balaraja DW yang mengetahui kejadian tersebut “Kami sebagai warga asli Balaraja benar-benar geram melihat kelakuan pengembang Perumahan Griya Sutra yang semena-mena merusak jalan lingkungan kami. Jalan beton yang dibangun dari uang rakyat seenaknya dilindas beko berantai besi pas tengah malam buta seolah-olah jalan milik nenek moyang mereka sendiri. Bekas jalur lintasannya kelihatan jelas mengelupas dan hancur berantakan. Jangan kira karena kejadiannya malam-malam lalu warga diam saja; kami minta pihak pengembang dan pemilik alat berat bertanggung jawab penuh memperbaiki kerusakan tersebut, dan instansi terkait jangan cuma diam berpangku tangan!”

Secara teknis, struktur beton kelas lokal dirancang hanya untuk menahan beban kendaraan umum yang wajar, bukan untuk uji ketahanan traksi besi alat berat tanpa matras pelindung. Tekanan titik ekstrem tersebut memicu pengelupasan hingga retak struktural yang memperpendek umur infrastruktur secara drastis. Hal ini tentu memicu kecurigaan adanya kesengajaan menghindari pengawasan warga sekitar.

Seluruh jajaran mulai dari pihak pengembang, mandor proyek, hingga dinas teknis, kecamatan, dan kelurahan setempat diminta segera turun tangan mengusut tuntas insiden ini. Berdasarkan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, pihak yang merusak fasilitas umum wajib bertanggung jawab penuh secara hukum maupun moril kepada masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu dalam peristiwa tersebut, namun sorotan pemberitaan ini ditujukan pada aspek keterbukaan informasi publik, hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi. Mari bersama-sama mencerna materi ini dan berpikir kritis demi kemajuan daerah.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks