BeritaKabupatenPemerintahan

YLPK PERARI Desak DLHK Kabupaten Tangerang Buka Data Pengawasan Industri dan Selidiki Indikasi Pembuangan Emisi Saat Gelap

62
×

YLPK PERARI Desak DLHK Kabupaten Tangerang Buka Data Pengawasan Industri dan Selidiki Indikasi Pembuangan Emisi Saat Gelap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Menjelang waktu Magrib, asap tebal dilaporkan menyelimuti sejumlah titik di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, khususnya di sekitar Kawasan Milenium dan wilayah sekitarnya. Kondisi tersebut kembali menjadi perhatian masyarakat dan aktivis lingkungan. Sejumlah warga mengeluhkan munculnya asap dengan intensitas yang dinilai cukup mengganggu pada sore hingga malam hari. Situasi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sumber asap serta kemungkinan adanya aktivitas industri yang menghasilkan emisi pada waktu tertentu.

Meski demikian, sumber dan penyebab asap tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan visual. Karena itu, diperlukan pemeriksaan lapangan, pengukuran kualitas udara, serta pengujian ilmiah untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui perangkat daerah yang berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional terhadap sumber asap maupun kemungkinan pencemaran lingkungan di kawasan tersebut.

Ketua Umum YLPK PERARI Heri Irawan, S. H, M. H menilai, apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya perusahaan yang sengaja mengeluarkan emisi pada waktu tertentu untuk menghindari pengawasan, persoalan tersebut harus ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum.

“Kami mempertanyakan mengapa setiap menjelang Magrib asap tebal muncul dan menyelimuti kawasan. Ini harus diperiksa secara ilmiah, bukan hanya berdasarkan laporan administrasi perusahaan. Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

Jangan Sampai Pengawasan Hanya di Atas Kertas

YLPK PERARI juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam pelaksanaan pengawasan lingkungan terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan industri. Menurut YLPK PERARI, pengawasan tidak semestinya hanya dilakukan pada jam kerja atau pada waktu ketika perusahaan telah mengetahui jadwal kedatangan petugas. Jika terdapat informasi mengenai aktivitas yang terjadi pada sore hingga malam hari, waktu pemeriksaan juga perlu disesuaikan dengan fakta lapangan. Pemeriksaan mendadak, berkala, dan berbasis risiko dinilai penting untuk memastikan kondisi operasional perusahaan dapat terlihat secara faktual.

“Kalau pengawasan hanya dilakukan ketika perusahaan sudah mengetahui akan diperiksa, tentu ada kemungkinan kondisi yang ditemukan tidak menggambarkan aktivitas sehari-hari. Kami meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara mendadak dan mengambil sampel udara maupun sumber emisi secara profesional,” ujarnya.

Pengelolaan Limbah Juga Perlu Diperiksa

Selain persoalan asap, YLPK PERARI menyebut menerima sejumlah informasi dari masyarakat mengenai persoalan pengelolaan limbah industri di kawasan tersebut, termasuk informasi mengenai limbah yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan.

Namun, informasi tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta. Seluruhnya perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, penelusuran dokumen, pengambilan sampel, serta pengujian laboratorium yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan. YLPK PERARI meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak hanya mengandalkan laporan perusahaan, tetapi juga mencocokkannya dengan kondisi faktual di lapangan.

Soroti Efektivitas Pengawasan

YLPK PERARI turut mempertanyakan efektivitas pengawasan lingkungan yang dilakukan terhadap kegiatan industri di kawasan tersebut. Di tengah masyarakat bahkan berkembang kecurigaan mengenai kemungkinan adanya oknum yang tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Namun, YLPK PERARI menegaskan bahwa informasi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan, audit, maupun proses hukum apabila ditemukan dasar yang cukup.

Organisasi tersebut tidak ingin membangun tuduhan tanpa bukti. Namun, pada saat yang sama, setiap informasi mengenai kemungkinan penyalahgunaan kewenangan tetap perlu ditelusuri secara objektif.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti bahwa ada pihak yang menerima uang, fasilitas, atau keuntungan tertentu untuk membiarkan pelanggaran lingkungan, persoalannya dapat berkembang menjadi pelanggaran hukum yang lebih serius. Bentuk dan unsur pelanggarannya tentu harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta proses hukum yang berwenang.

“Kami tidak ingin menuduh seseorang tanpa bukti. Tetapi kami juga tidak ingin persoalan lingkungan ditutup-tutupi. Kalau ada oknum yang bermain dan terbukti menerima uang atau ‘amplop’ untuk membiarkan pelanggaran, kami akan mendorong agar persoalan tersebut diproses sesuai hukum,” tegas Hefi.

Minta Pemkab Tangerang Turun Langsung

YLPK PERARI meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui perangkat daerah yang memiliki kewenangan untuk segera melakukan sejumlah langkah, antara lain:

1. Melakukan inspeksi mendadak terhadap perusahaan di sekitar Tigaraksa dan Kawasan Milenium.

2. Memeriksa sumber asap, cerobong, serta fasilitas pengendalian emisi perusahaan.

3. Mengambil sampel udara dan emisi untuk diuji di laboratorium yang kompeten.

4. Memeriksa dokumen persetujuan lingkungan serta kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan perusahaan.

5. Memeriksa sistem pengelolaan limbah, termasuk limbah B3 apabila terdapat informasi atau indikasi yang relevan.

6. Menelusuri rekaman CCTV maupun aktivitas operasional perusahaan apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.

7. Membuka informasi hasil pengawasan kepada masyarakat sepanjang diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Menjatuhkan tindakan administratif atau langkah hukum lainnya apabila ditemukan pelanggaran.

9. Melakukan pemeriksaan internal apabila ditemukan indikasi kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan oleh petugas maupun pejabat yang bertanggung jawab.

YLPK PERARI Siap Kawal

YLPK PERARI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mengajak masyarakat yang mengetahui adanya potensi pencemaran lingkungan untuk menyampaikan informasi yang dapat diverifikasi. Informasi tersebut dapat berupa foto, video, waktu kejadian, lokasi, arah datangnya asap, kondisi atau bau yang dirasakan, serta informasi lain yang dapat membantu proses pemeriksaan.

YLPK PERARI menegaskan bahwa persoalan lingkungan bukan hanya menyangkut kepentingan perusahaan dan pemerintah, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-industri. Justru kami mendukung dunia usaha yang menjalankan kegiatan secara benar. Tetapi jangan sampai investasi menjadi alasan untuk mengorbankan lingkungan dan masyarakat. Kalau perusahaan taat aturan, silakan beroperasi. Kalau ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib bertindak,” ujar Hefi.

YLPK PERARI juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pernyataan, rapat koordinasi, atau pemeriksaan administratif semata. Masyarakat membutuhkan langkah nyata berupa pemeriksaan lapangan, hasil pengujian laboratorium, tindakan korektif, serta penegakan hukum apabila memang ditemukan pelanggaran.

Kini perhatian publik tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya perangkat daerah yang berwenang melakukan pengawasan lingkungan.

Apakah asap yang muncul menjelang Magrib tersebut merupakan fenomena biasa, atau terdapat aktivitas tertentu yang perlu diperiksa lebih mendalam?

Jawabannya tidak cukup dengan asumsi maupun pernyataan sepihak. Kepastian hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan lapangan yang transparan, pengukuran yang objektif, dan bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks