Berita

Dana BOP Dipertanyakan, Data Siswa Jadi Sorotan: Siapa Mengawasi Miliaran Uang Pendidikan Tangerang Saat Ini?

50
×

Dana BOP Dipertanyakan, Data Siswa Jadi Sorotan: Siapa Mengawasi Miliaran Uang Pendidikan Tangerang Saat Ini?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | TANGERANG – Dana pendidikan seharusnya menjadi jalan menuju masa depan, bukan menyisakan tanda tanya. Kasus BOP PKBM Indonesia Negeriku kini menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan Kepala PKBM, Kidon Ginting (58), sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana BOP pendidikan kesetaraan periode 2023–2025. Informasi tersebut juga diberitakan MetroTVNews pada 25 Agustus 2026.

Menurut keterangan Kejari yang dikutip MetroTVNews, perkara itu berkaitan dengan adanya data siswa yang disebut fiktif dan tidak sesuai dengan anggaran BOP yang dikucurkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Namun, jumlah siswa yang dipersoalkan belum diungkap karena masih menjadi materi penyidikan dan akan dibuktikan dalam proses persidangan.

Di sinilah pertanyaan publik mulai mengarah lebih jauh. Jika data peserta didik menjadi dasar pencairan bantuan, bagaimana data tersebut dimasukkan, diperiksa, diverifikasi, sampai akhirnya menjadi dasar anggaran? Siapa yang memastikan data itu benar sebelum uang negara bergerak?

Kejari menyebut kerugian keuangan negara sementara diperkirakan lebih dari Rp2 miliar, tetapi angka tersebut masih menunggu hasil audit untuk memastikan nilai sebenarnya. Bahwa angka sementara tidak boleh langsung diperlakukan sebagai kerugian final, publik tetap berhak mengetahui bagaimana angka tersebut dihitung dan dokumen apa yang menjadi dasarnya.

Persoalannya pun tidak berhenti pada satu nama. Penyidik masih mendalami perkara, termasuk menelusuri aliran dana dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain. Sinyal ini membuat rantai pengawasan patut diperiksa: pengelola, operator, bendahara, pemeriksa data, pembina, pengawas atau penilik, hingga pihak yang memiliki kewenangan verifikasi dan monitoring.

Pertanyaannya sederhana tetapi penting: apakah verifikasi benar-benar memeriksa keberadaan peserta didik, atau administrasi hanya berjalan sebagai rutinitas? Ini bukan vonis kepada pihak mana pun, melainkan catatan kritis bahwa setiap rupiah dana pendidikan seharusnya memiliki jejak data yang jelas, dapat diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai perkara ini harus menjadi alarm serius bagi tata kelola bantuan pendidikan. “Jangan hanya melihat siapa yang menjadi tersangka. Kita juga harus melihat bagaimana sistem bisa kecolongan. Kalau data siswa menjadi pintu masuk uang negara, proses pemeriksaan dan pengawasannya harus bisa dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Menurut Buyung, kontrol sosial bukan berarti masyarakat mengambil alih proses hukum. “Kami tidak sedang menghakimi. Kami hanya ingin pertanyaan publik dijawab. Datanya benar atau tidak, penggunaannya sesuai atau tidak, pengawasannya berjalan atau tidak. Kalau memang benar, tunjukkan dasar dan buktinya. Kalau ada kekeliruan, jelaskan agar sistemnya bisa diperbaiki,” ujarnya.

MetroTVNews melaporkan bahwa Kejari mengaitkan perkara tersebut dengan Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Bahwa ancaman hukuman yang disebut Kejari maksimal 20 tahun dan minimal dua tahun, sementara pembuktian unsur pidana tetap menjadi ranah proses hukum. Status tersangka juga bukan putusan bersalah.

Apabila proses pemeriksaan nantinya menyentuh aparatur pemerintah, tanggung jawab tidak boleh digeneralisasi kepada seluruh ASN. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur bahwa ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas pemerintahan serta pelayanan publik yang profesional dan akuntabel. Penilaian harus melihat jabatan, kewenangan, tindakan, dan bukti yang ada.

Sementara itu, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang bagi pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum. Bahwa fungsi kontrol tersebut tetap harus berjalan dengan keberimbangan, praduga tak bersalah, verifikasi, serta penghormatan terhadap hak jawab.

Karena itu, publik patut melihat perkara ini secara utuh: dari data siswa, proses verifikasi, pencairan BOP, penggunaan dana, pelaporan, hingga pengawasan. Mari mencerna dan berpikir bersama. Jangan cepat menghukum hanya karena sebuah pemberitaan, tetapi jangan pula berhenti bertanya ketika ada persoalan yang memang perlu dijelaskan.

Sorotan pemberitaan ini ditujukan pada keterbukaan informasi, akurasi data, tata kelola BOP, hak masyarakat memperoleh informasi, serta fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi. Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. Pada akhirnya, dana pendidikan bukan sekadar angka dalam laporan.

Di balik setiap rupiah ada hak peserta didik dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, yang perlu dijaga bukan hanya uangnya, tetapi juga kebenaran datanya dan kepercayaan publik terhadap sistem yang mengelolanya.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks