BeritaHukum

Kecelakaan Depan Pabrik New Hope, Antrean Kendaraan Industri di Bahu Jalan Disorot, Siapa Harus Bertindak?

44
×

Kecelakaan Depan Pabrik New Hope, Antrean Kendaraan Industri di Bahu Jalan Disorot, Siapa Harus Bertindak?

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | TANGERANG — Kecelakaan lalu lintas di depan Pabrik New Hope, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (27/8/2026), menjadi perhatian warga. Pengendara sepeda motor disebut mengalami kecelakaan setelah menabrak kendaraan yang sedang berhenti dan mengantre untuk melakukan aktivitas bongkar muat di sekitar kawasan pabrik.

Penyebab pasti kecelakaan tentu masih memerlukan pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang. Namun, peristiwa tersebut kembali membuka persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, yakni keberadaan kendaraan industri yang berhenti atau mengantre di bahu jalan raya.

Bagi warga, persoalannya bukan semata-mata tentang kecelakaan. Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana pengaturan dan pengawasan dilakukan agar kendaraan yang menunggu proses bongkar muat tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.

Sejumlah ruas jalan yang menjadi jalur aktivitas kendaraan industri di Kabupaten Tangerang memang memiliki tingkat kepadatan yang cukup tinggi. Ketika kendaraan berukuran besar berhenti atau mengantre di sisi jalan, terutama pada malam hari, risiko bagi pengendara lain tentu patut menjadi perhatian.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menempatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan lalu lintas. Karena itu, kondisi kendaraan yang berhenti di bahu jalan perlu dilihat berdasarkan rambu, marka, fungsi jalan, situasi lalu lintas, serta ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan warga sebenarnya sederhana: ketika area pabrik belum dapat menampung seluruh kendaraan yang datang, di mana kendaraan tersebut seharusnya menunggu? Apakah tersedia area tunggu yang memadai? Bagaimana sistem antrean bongkar muat diterapkan? Dan siapa yang memastikan kendaraan tidak membahayakan pengguna jalan?

Persoalan semakin serius ketika kondisi tersebut terjadi pada malam hari. Minimnya penerangan, jarak pandang pengendara, ukuran kendaraan, kondisi bahu jalan, serta kepadatan arus lalu lintas merupakan faktor yang semestinya menjadi perhatian dalam upaya pencegahan kecelakaan.

Warga pun mempertanyakan mengapa tindakan pencegahan baru menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan. Bukankah fungsi pengawasan seharusnya bekerja sebelum muncul korban, bukan setelah peristiwa terjadi?

Tanggung jawab tentu tidak boleh diarahkan secara sepihak. Pemerintah daerah melalui perangkat terkait, Dinas Perhubungan, kepolisian dalam fungsi lalu lintas, pengelola kawasan, serta pihak perusahaan memiliki kewenangan dan peran masing-masing yang perlu dilihat secara objektif sesuai ketentuan.

Dari sisi perusahaan, manajemen dan bagian operasional juga perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme kendaraan yang datang untuk bongkar muat. Jika kapasitas area pabrik terbatas, bagaimana sistem antreannya? Apakah terdapat area tunggu? Bagaimana pengaturan waktu kedatangan kendaraan dilakukan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan aktivitas industri tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan.

Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI, menilai kejadian tersebut semestinya menjadi alarm bagi seluruh pihak.

“Kami tidak sedang mencari kambing hitam. Tetapi ketika terjadi kecelakaan dan masyarakat menyoroti keberadaan kendaraan industri di sisi jalan, persoalan ini harus dijawab secara terbuka. Jangan sampai menunggu korban berikutnya baru dilakukan tindakan,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan langkah nyata, bukan sekadar pernyataan.

“Kalau memang sudah sesuai aturan, jelaskan dasar dan sistem pengawasannya. Kalau ada yang perlu dibenahi, segera dibenahi. Jalan adalah ruang bersama. Keselamatan masyarakat jangan sampai kalah oleh kepentingan antrean bongkar muat,” katanya.

Sorotan masyarakat juga perlu ditempatkan secara proporsional. Kecelakaan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran atau kelalaian dari pihak tertentu. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui fakta, pemeriksaan, kewenangan, dan prosedur hukum yang berlaku.

Karena itu, masyarakat juga berharap informasi mengenai kondisi korban, penanganan setelah kecelakaan, serta kemungkinan adanya pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kendaraan yang berada di lokasi dapat dijelaskan secara terang. Termasuk persoalan penerangan jalan yang dinilai masih perlu mendapat perhatian.

Redaksi tidak bermaksud memberikan vonis kepada pihak mana pun. Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keresahan terkait keselamatan lalu lintas. Pihak perusahaan, pemerintah, kepolisian, maupun instansi terkait dipersilakan memberikan klarifikasi dan hak jawab untuk melengkapi informasi.

Kini pertanyaannya kembali kepada para pemangku kepentingan di Kecamatan Jayanti: apakah harus selalu menunggu kecelakaan berikutnya untuk memastikan bahu jalan tidak berubah menjadi tempat antre kendaraan industri?

Jika risiko sudah terlihat, pencegahan seharusnya tidak menunggu korban berikutnya.

(RED)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks