Mantv7.com | TANGERANG — Polemik hubungan industrial mencuat di PT Damai Abadi. Seorang mantan karyawan tetap, Asep Nurhidayat, mengaku terpaksa membuat surat pengunduran diri setelah dirinya mendapat tekanan dari pihak perusahaan.
Asep diketahui telah bekerja di PT Damai Abadi sejak 7 Oktober 2014. Setelah menjalani masa kontrak dan melalui evaluasi kinerja, pada 1 November 2015 Asep diangkat menjadi karyawan tetap berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Direktur PT Damai Abadi, Effendy Mazuki.
Selama bertahun-tahun bekerja, Asep mengaku tidak pernah mengalami persoalan serius terkait pekerjaannya. Namun situasi berubah setelah adanya pergantian PM pada akhir 2025.
Menurut kronologi yang dibuat Asep tertanggal 18 Januari 2026, PM sebelumnya, Gunawan, terakhir bekerja pada 23 Desember 2025. Kemudian pada 5 Januari 2026 masuk PM baru bernama Adi Tya Bima Prakasa.
Sejak saat itu, Asep mengaku mulai merasa tidak nyaman karena beberapa kali mendapat ucapan yang mempertanyakan kapan dirinya akan mengundurkan diri.
Bahkan, menurut Asep, dirinya pernah mendapat ucapan yang pada pokoknya berbunyi, “Kapan kamu resign?” dan “Kamu resign besok, gantinya sudah ada.”
Puncak Tekanan Terjadi 8 Januari
Tekanan tersebut disebut semakin memuncak pada Kamis, 8 Januari 2026. Asep mengaku dipanggil ke ruangan PM Adi Tya Bima Prakasa dan dimarahi dengan nada tinggi hingga terdengar oleh sejumlah orang di ruangan kantor dan bagian packing.
Persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan pekerjaan dan komunikasi dengan bagian sales mengenai pengiriman aluminium kepada customer.
Asep mengaku memilih diam dan tidak melakukan perlawanan. Namun sehari kemudian, Jumat 9 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, persoalan disebut berkembang menjadi lebih serius.
Saat hendak pulang, Asep mengaku dipanggil security untuk datang ke ruangan HRD. Di sana, dirinya ditanya mengenai dugaan meminta setoran setiap bulan kepada karyawan.
Asep juga mengaku diberitahu bahwa telah terdapat bukti berupa rekaman dan bukti transfer. “Meja Hijau atau Resign”
Dalam keadaan tertekan, Asep mengaku kemudian diberitahu bahwa persoalan tersebut telah diketahui Direksi dan disebut dapat dibawa ke “meja hijau” karena dikaitkan dengan dugaan gratifikasi.
Yang membuat Asep semakin takut, menurut pengakuannya, dirinya kemudian diberikan pilihan antara dibawa ke meja hijau atau membuat surat pengunduran diri.
Karena takut persoalan tersebut berlanjut ke proses hukum dan khawatir nama baiknya menjadi buruk, Asep akhirnya membuat surat pengunduran diri.
Dalam kronologinya, Asep menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut dilakukan dalam keadaan tertekan dan bukan karena kehendak bebasnya.
“Karena saya dapat tekanan dan takut dibawa ke meja hijau dan katanya bisa dipenjara 6 bulan dan nama jadi jelek, maka pada hari itu juga saya disuruh membuat surat pengunduran diri,” demikian substansi keterangan Asep dalam dokumen kronologi yang dibuatnya.
Hak Karyawan Dipertanyakan
Persoalan kemudian berlanjut pada 10 Januari 2026. Asep mengaku menanyakan haknya sebagai karyawan tetap kepada HRD PT Damai Abadi, Retno Wulandari.
Namun menurut keterangan Asep, dirinya mendapatkan jawaban bahwa setelah mengundurkan diri tersebut, “tidak mendapatkan apa-apa.”
Pernyataan tersebut kini menjadi salah satu persoalan yang dipermasalahkan Asep. Pasalnya, Asep telah bekerja di perusahaan tersebut selama lebih dari satu dekade dan telah berstatus sebagai karyawan tetap sejak 2015.
Tempuh Jalur Hukum
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Asep berencana menempuh langkah hukum melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam gugatan tersebut, fokus utama yang dipersoalkan bukan semata-mata mengenai pembayaran hak setelah berakhirnya hubungan kerja, tetapi dugaan adanya tekanan dan/atau paksaan yang menyebabkan Asep membuat surat pengunduran diri.
Pihak Asep dapat mendalilkan bahwa surat pengunduran diri tersebut tidak lahir dari kehendak bebas, melainkan akibat kondisi psikologis yang tertekan setelah dirinya dihadapkan pada pilihan antara menghadapi ancaman proses hukum atau mengundurkan diri.
Jika gugatan tersebut diajukan, sejumlah bukti akan menjadi penting, antara lain SK pengangkatan sebagai karyawan tetap, surat pengunduran diri, bukti komunikasi, rekaman apabila ada, serta saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tanggal 8 dan 9 Januari 2026.
Perusahaan Perlu Berikan Klarifikasi
Sementara itu, untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, PT Damai Abadi dan pihak-pihak yang disebut dalam kronologi tersebut perlu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi mengenai tuduhan tekanan, dugaan permintaan setoran, keberadaan rekaman maupun bukti transfer, serta alasan perusahaan menerima surat pengunduran diri Asep.
Sebab, tuduhan mengenai gratifikasi maupun tekanan terhadap pekerja merupakan persoalan serius yang perlu dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan Asep merupakan versi dari pihak yang bersangkutan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketika Tekanan Berujung Resign, Kini Kebenaran Diuji di Meja Hukum.
(RED)











