Mantv7.com | TANGERANG — Sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) se-Jabodetabek menggelar Pelatihan Penanganan Kredit Bermasalah: Litigasi dan Nonlitigasi serta Penanganan Debitur, pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Aster 1 tersebut menghadirkan narasumber dan fasilitator dari berbagai latar belakang, mulai dari praktisi hukum, akademisi, hingga lembaga perlindungan konsumen. Kolaborasi lintas perspektif ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman peserta mengenai penanganan kredit bermasalah secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan koridor hukum.
Tiga narasumber dan fasilitator yang hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Libertus S. Pane, S.H., M.Kn., selaku Sekretaris DPC PERADI SAI Tangerang Raya; Dr. Ratna Indayatun, S.H., M.H., Dosen Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Tangerang; serta Hefi Irawan, S.H., M.H., selaku Ketua Umum Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI).
Mengupas Kredit Bermasalah dari Perspektif Litigasi dan Nonlitigasi
Pelatihan tersebut membahas berbagai persoalan yang kerap dihadapi industri perbankan, khususnya BPR, dalam menangani kredit bermasalah dan menghadapi debitur yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajibannya.
Pembahasan diarahkan pada dua pendekatan utama, yakni penyelesaian melalui jalur litigasi dan nonlitigasi. Kedua pendekatan tersebut memiliki karakteristik, mekanisme, serta konsekuensi hukum yang perlu dipahami secara komprehensif oleh para pelaku industri perbankan.
Pendekatan litigasi berkaitan dengan upaya penyelesaian melalui mekanisme hukum dan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara pendekatan nonlitigasi lebih mengedepankan penyelesaian di luar pengadilan melalui komunikasi, negosiasi, mediasi, restrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku, serta berbagai upaya lain untuk menemukan solusi yang dapat diterima oleh para pihak.
Persoalan kredit bermasalah pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan kepentingan bank sebagai kreditur dalam memperoleh kembali hak dan kewajibannya. Di sisi lain, terdapat pula aspek perlindungan terhadap hak-hak debitur sebagai konsumen jasa keuangan yang perlu tetap diperhatikan.
Hefi Irawan: Penanganan Debitur Harus Tetap Berada dalam Koridor Hukum
Dalam pemaparannya, Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H., M.H., menekankan pentingnya membangun pola penyelesaian kredit bermasalah yang profesional, proporsional, dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Menurutnya, lembaga perbankan memiliki hak untuk melakukan penagihan dan memperoleh penyelesaian atas kewajiban debitur. Namun, pelaksanaan hak tersebut harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak konsumen serta dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan terhadap debitur, kata dia, juga perlu mengedepankan komunikasi, pendekatan persuasif, dan pencarian solusi sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa yang lebih besar dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Kredit bermasalah jangan selalu dipandang sebagai pertarungan antara bank dan debitur. Sepanjang masih memungkinkan, komunikasi dan penyelesaian secara musyawarah harus dikedepankan. Bank harus terlindungi, tetapi hak konsumen juga harus tetap dihormati,” ujar Hefi Irawan dalam konteks materi pelatihan.
Menurutnya, keberadaan lembaga perlindungan konsumen, organisasi masyarakat, maupun pihak yang memberikan pendampingan kepada debitur tidak seharusnya selalu diposisikan sebagai pihak yang berhadapan atau bertentangan dengan lembaga perbankan.
Sebaliknya, komunikasi dan koordinasi yang baik dapat menjadi jembatan penyelesaian, mendorong debitur untuk memenuhi kewajibannya sekaligus membantu lembaga perbankan memperoleh penyelesaian secara lebih efektif tanpa harus selalu berujung pada konflik.
Kolaborasi Tiga Perspektif untuk Penguatan SDM BPR
Kehadiran Libertus S. Pane, S.H., M.Kn. dari unsur praktisi hukum diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai aspek hukum, strategi penyelesaian sengketa, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam menghadapi kredit bermasalah.
Sementara itu, Dr. Ratna Indayatun, S.H., M.H. memberikan penguatan melalui perspektif akademis, sehingga peserta tidak hanya memahami persoalan berdasarkan praktik di lapangan, tetapi juga memiliki landasan konseptual dan pemahaman hukum yang lebih komprehensif.
Adapun keterlibatan YLPK PERARI melalui Ketua Umumnya memberikan sudut pandang dari perspektif perlindungan konsumen, sekaligus pengalaman dalam menghadapi berbagai persoalan yang melibatkan konsumen, lembaga pembiayaan, perbankan, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Kolaborasi antara praktisi hukum, akademisi, dan lembaga perlindungan konsumen tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada peserta mengenai pentingnya penanganan kredit bermasalah yang efektif tanpa mengabaikan kepastian hukum, kepentingan lembaga perbankan, serta prinsip perlindungan konsumen.
Melalui pelatihan ini, kemampuan dan kualitas sumber daya manusia BPR se-Jabodetabek diharapkan semakin meningkat dalam menghadapi berbagai dinamika kredit bermasalah secara profesional, humanis, objektif, dan sesuai koridor hukum.
Pada akhirnya, penyelesaian kredit bermasalah bukan semata-mata persoalan bagaimana melakukan penagihan, melainkan bagaimana menemukan jalan keluar yang mampu menghadirkan kepastian hukum, menjaga kepentingan industri perbankan, mendorong penyelesaian kewajiban debitur, serta tetap menghormati hak-hak konsumen.
Sebab, penyelesaian terbaik bukan selalu yang paling keras, melainkan yang mampu menuntaskan persoalan tanpa meninggalkan persoalan baru.
(RED)











