BeritaKabupatenPemerintahan

Balaraja Disorot, Kos Sewa Tiga Jam Picu Keresahan Warga, Camat Hampir Empat Tahun Memimpin, Pengawasan Dipertanyakan Serius?

106
×

Balaraja Disorot, Kos Sewa Tiga Jam Picu Keresahan Warga, Camat Hampir Empat Tahun Memimpin, Pengawasan Dipertanyakan Serius?

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | TANGERANGBalaraja kembali menjadi sorotan. Kali ini keresahan warga mengarah pada dugaan penyalahgunaan rumah kos dan kontrakan yang disebut menawarkan sewa dalam durasi sangat singkat. Dari wilayah Pasir, Sentul, Pasir Jaha hingga sekitar Kecamatan Balaraja, pertanyaan publik pun mengemuka: jika keresahan terus terdengar, siapa yang sebenarnya memastikan pengawasan berjalan?

Informasi yang dihimpun menyebut sejumlah lokasi sebelumnya telah menjadi perhatian warga dan bahkan didatangi secara swadaya. Namun, apabila informasi tersebut benar, muncul pertanyaan apakah langkah pengawasan pemerintah sudah berjalan secara konsisten atau justru baru bergerak ketika persoalan sudah ramai diperbincangkan. Pemerintah semestinya hadir sebelum keresahan berkembang menjadi konflik sosial.

Temuan terbaru mengarah ke Atelina Kost, Kampung Jalan Raya Hauan, RT 01/RW 05, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Warga menyebut adanya tarif sekitar Rp170 ribu untuk masa sewa tiga jam. Informasi tersebut masih membutuhkan konfirmasi dan verifikasi. Sebab, tarif sewa singkat bukan bukti otomatis adanya prostitusi. Yang harus diuji adalah peruntukan usaha, administrasi, pendataan tamu, izin yang diperlukan, serta aktivitas nyata di lokasi.

Namun, pola sewa dalam hitungan jam tetap menjadi perhatian publik karena memunculkan dugaan bahwa fasilitas tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas seksual bebas atau prostitusi. Dugaan itu tidak boleh langsung dijadikan vonis. Justru karena belum terbukti, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan secara objektif dan menjelaskan hasilnya kepada masyarakat.

Pertanyaannya sederhana tetapi penting: tiga jam itu digunakan untuk apa, bagaimana sistem pendataan tamu dilakukan, siapa penanggung jawab pengelolaan, dan apakah seluruh aktivitas di dalamnya sesuai ketentuan? Jika seluruhnya sesuai aturan, publik tentu berhak memperoleh penjelasan. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Warga juga menyoroti penggunaan aplikasi daring seperti MiChat yang dinilai berpotensi digunakan untuk mengatur pertemuan. Namun, keberadaan aplikasi tersebut tidak dapat dijadikan bukti otomatis terjadinya prostitusi. Aktivitas digital harus diperiksa secara faktual dan dikaitkan dengan kondisi lapangan. Informasi masyarakat, jejak digital maupun temuan di lokasi semuanya membutuhkan proses verifikasi.

Dalam konteks ketertiban daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 mengatur penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk aspek tertib sosial dan tertib usaha serta penegakan Perda dan Perkada. Artinya, ketika terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan gangguan ketertiban, persoalan tersebut memiliki ruang untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku.

Selain itu, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 75 Tahun 2022 mengatur penanganan pengaduan masyarakat terhadap gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Regulasi tersebut menempatkan penanganan pengaduan sebagai bagian dari mekanisme pemerintahan yang harus dilakukan secara baik, cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, jika laporan telah diterima unsur Trantib, pertanyaan publik menjadi relevan: apakah pemeriksaan sudah dilakukan dan apa hasilnya?

Di titik inilah fungsi Camat Balaraja ikut menjadi sorotan. Hampir empat tahun memimpin bukanlah waktu yang singkat untuk membangun sistem koordinasi, pembinaan dan pengawasan wilayah. Camat tentu bukan pihak yang boleh menghakimi usaha masyarakat. Namun, ketika laporan keresahan warga muncul, koordinasi dan tindak lanjut yang transparan merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan.

Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat berjalan sendiri dalam menghadapi persoalan ketertiban. “Kami tidak ingin siapa pun dihakimi oleh isu. Tetapi kalau warga resah, pemerintah harus turun memeriksa. Bila bersih, sampaikan hasilnya. Bila melanggar, tindak sesuai aturan. Jangan sampai warga menjadi aparat, sementara pemerintah hanya menjadi penonton.” ujarnya.

Dari perspektif pers, pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi prostitusi atau tindak pidana tertentu. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Karena itu, sorotan diarahkan pada keresahan masyarakat, kebutuhan verifikasi, fungsi pengawasan pemerintah, keterbukaan informasi dan kepentingan publik.

Informasi digital yang berkaitan dengan persoalan ini pun harus diperlakukan secara hati-hati. Perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 terhadap ketentuan UU ITE menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan informasi elektronik. Mantv7.com membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Camat Balaraja, unsur Trantib, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Desa Tobat, pengelola Atelina Kost serta pihak terkait lainnya.

Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan vonis dari media. Publik membutuhkan fakta. Jika pengelolaan Atelina Kost dan aktivitas di dalamnya sesuai ketentuan, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, jelaskan bentuk pelanggarannya dan tindakan yang dilakukan.

Sebab keresahan warga tidak seharusnya dijawab dengan diam. Balaraja membutuhkan pemerintah yang hadir, pengawasan yang nyata dan keterbukaan yang bisa diuji. Pertanyaannya kini bukan siapa yang harus disalahkan, tetapi apakah setiap laporan warga benar-benar diperiksa sampai tuntas?

(DE²N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks