Mantv7.com | TANGERANG — Persoalan sampah di sekitar kawasan Flyover Balaraja kembali memunculkan pertanyaan mendasar yang jauh lebih luas daripada sekadar siapa yang bertugas mengangkutnya. Ketika persoalan serupa terus berulang, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana evaluasi dilakukan, bagaimana pengawasan berjalan, dan siapa yang memastikan masalah tidak berubah menjadi pemandangan rutin yang meresahkan masyarakat.
Camat Balaraja Willy Patria, SE., M.Si. tercatat memimpin wilayah kecamatan, sementara H. Fajar Budi Priyadi, S.AP., M.Si. menjabat sebagai Kepala UPT II DLHK yang mencakup wilayah Balaraja dan Jayanti. Keduanya berada pada posisi strategis dengan fungsi berbeda. Namun, persoalan kebersihan di kawasan vital seperti Flyover Balaraja membutuhkan koordinasi lintas sektor yang nyata, bukan sekadar pembagian kewenangan administratif.

Sorotan ini bukan untuk memvonis atau menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Justru yang perlu diuji adalah efektivitas tata kelola pemerintahan. Sebab, ketika persoalan yang sama terus terlihat, batas kewenangan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kondisi faktual di lapangan.
Isu penumpukan sampah di kawasan tersebut juga bukan persoalan yang baru muncul kemarin. Berdasarkan catatan pemberitaan sebelumnya, kawasan sekitar Flyover Balaraja telah lama menjadi salah satu titik yang memerlukan perhatian dalam penanganan kebersihan. Di sisi lain, pihak UPT II DLHK disebut menyampaikan bahwa pengangkutan sampah dilakukan secara rutin.
Di sinilah persoalan menjadi menarik. Sejumlah pedagang disebut mengaku membayar retribusi atau pungutan sampah. Namun, informasi mengenai dasar hukum pungutan, mekanisme pelayanan, besaran biaya, pihak penerima, hingga bentuk pelayanan yang diterima masyarakat masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Jika benar terdapat pembayaran rutin untuk pelayanan persampahan, pertanyaan publik menjadi semakin sederhana sekaligus sulit dihindari: mengapa sampah masih dapat menumpuk di kawasan yang seharusnya mendapatkan pelayanan kebersihan?
Ketika pembayaran disebut ada, sementara pengangkutan juga diklaim berjalan rutin, lalu di mana sebenarnya persoalan terjadi? Apakah pada mekanisme pengangkutan, titik penampungan, pengawasan, keterbatasan sarana, perilaku pembuangan sampah, atau justru koordinasi antarpihak yang belum berjalan efektif?
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena sebelumnya juga muncul informasi mengenai penunjukan dua petugas khusus untuk mengawasi kebersihan kawasan Flyover Balaraja. Jika penugasan tersebut benar dan memiliki dasar administratif, publik tentu berhak mengetahui apa hasil pengawasan, temuan apa yang dicatat, kepada siapa laporan disampaikan, dan tindakan apa yang dilakukan setelah laporan tersebut diterima.
Sebab, pengawasan bukan sekadar menunjuk petugas. Pengawasan seharusnya menghasilkan temuan, laporan, tindakan korektif dan perubahan kondisi di lapangan. Jika sampah kembali muncul setelah dibersihkan, maka evaluasi tidak cukup berhenti pada pertanyaan siapa yang mengangkut, tetapi harus bergerak pada pertanyaan mengapa masalah terus berulang dan bagaimana mencegahnya kembali terjadi.

Aktivis Kabupaten Tangerang dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E, menilai persoalan tersebut layak dilihat sebagai ujian terhadap kualitas pelayanan publik dan koordinasi pemerintahan, bukan sekadar persoalan sampah.
“Masyarakat tidak membutuhkan saling lempar kewenangan. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata. Kalau sampah terus muncul di lokasi yang sama, tentu wajar publik bertanya: evaluasinya di mana, pengawasannya bagaimana, dan siapa yang memastikan persoalan itu selesai sampai tuntas?” ujar Buyung E.
Menurut Buyung, kritik terhadap aparatur pemerintah tidak seharusnya dimaknai sebagai serangan pribadi. Jabatan publik membawa tanggung jawab yang harus dapat diukur melalui hasil kerja. Karena itu, masyarakat berhak melihat apakah kebijakan, pengawasan dan pelayanan yang dijalankan benar-benar menghasilkan perubahan di lapangan.
Prinsip “The Right Man on the Right Place” pun layak diuji secara objektif. Bukan untuk menghakimi individu, melainkan untuk melihat apakah posisi strategis yang dipercayakan kepada seseorang telah berjalan sebanding dengan tanggung jawab, kewenangan dan hasil yang dirasakan masyarakat. Hampir empat tahun kepemimpinan tentu bukan waktu yang singkat untuk membangun pola pengawasan dan penyelesaian masalah yang terukur.
Kecamatan memiliki fungsi koordinasi wilayah, sementara UPT DLHK menjalankan fungsi teknis persampahan sesuai kewenangannya. Karena itu, persoalan tidak semestinya terjebak dalam ego sektoral atau budaya saling menunggu. Ketika masalah berada di depan mata masyarakat, yang dibutuhkan adalah koordinasi aktif dan solusi yang dapat dilihat hasilnya.
Pada akhirnya, publik tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Warga hanya ingin kawasan Flyover Balaraja bersih, pengawasan benar-benar bekerja, pelayanan persampahan berjalan sebagaimana mestinya, dan setiap pungutan yang dibebankan kepada masyarakat memiliki dasar serta pertanggungjawaban yang jelas.
Mantv7.com membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi dan hak koreksi dari Camat Balaraja, Kepala UPT II DLHK, petugas pengawas, pedagang maupun pihak terkait lainnya. Kritik ini ditujukan pada persoalan dan tata kelolanya, bukan untuk menghakimi orangnya.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan pelayanan publik bukanlah seberapa banyak alasan yang dapat diberikan, melainkan seberapa nyata perubahan yang dapat dirasakan masyarakat.
(DE²N)











