Mantv7.com | TANGERANG — Persoalan yang dialami Asep Nurhidayat, seorang pekerja di wilayah Tigaraksa yang mengaku ditekan hingga menandatangani pengunduran diri dan belum memperoleh hak pesangon yang diperjuangkannya, mendapat perhatian serius dari YLPK PERARI DPC Kabupaten Tangerang.
YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menyatakan akan mendampingi dan memperjuangkan hak-hak Asep melalui mekanisme hukum serta pengaduan kepada instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.
Namun, persoalan ini tidak berhenti pada perkara ketenagakerjaan. YLPK PERARI juga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek kegiatan PT Damai Abadi, termasuk pengaduan terkait dugaan persoalan limbah B3 serta administrasi dan perizinan perusahaan.
Tiga Instansi Disurati
Sebagai langkah konkret, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menyatakan telah menyampaikan surat kepada sejumlah instansi terkait.
Pertama, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, berkaitan dengan pengaduan mengenai dugaan persoalan pengelolaan limbah B3. YLPK PERARI meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya untuk memastikan apakah pengelolaan limbah perusahaan telah memenuhi ketentuan lingkungan hidup.
Kedua, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dan UPT Disnaker Provinsi Banten, terkait persoalan ketenagakerjaan Asep, terutama mengenai hak-hak pekerja yang menurut pengakuannya belum diterima setelah hubungan kerja berakhir.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang sebagai bentuk permohonan perhatian pemerintah daerah terhadap persoalan yang dialami pekerja.
Ketiga, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menyampaikan surat kepada DPMPTSP Kabupaten Tangerang untuk meminta pengecekan terhadap administrasi dan perizinan PT Damai Abadi, sesuai kewenangan instansi terkait.
YLPK PERARI: Jangan Ada Pembiaran
YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menilai setiap pengaduan masyarakat maupun pekerja yang telah disampaikan melalui mekanisme resmi harus memperoleh respons yang jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalannya bukan sekadar apakah laporan tersebut benar atau tidak. Persoalan utamanya adalah apakah setiap pengaduan telah diperiksa oleh instansi yang berwenang dan apakah hasilnya dapat dijelaskan kepada publik.
“Kami sudah menempuh mekanisme resmi. Kami bersurat kepada DLHK terkait dugaan persoalan limbah B3, kepada Disnaker terkait hak ketenagakerjaan dan pesangon Asep, serta kepada DPMPTSP untuk meminta pengecekan administrasi perizinan perusahaan. Surat juga kami tembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang,” demikian pernyataan YLPK PERARI Kabupaten Tangerang.
YLPK PERARI menegaskan pemerintah daerah harus berdiri di tengah, bekerja berdasarkan fakta dan memberikan perlindungan yang proporsional kepada masyarakat, pekerja maupun pelaku usaha sesuai ketentuan hukum.
“Ada Apa dengan PT Damai Abadi?”
YLPK PERARI Kabupaten Tangerang kini mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut pemerintah terhadap surat-surat pengaduan tersebut.
Menurut YLPK PERARI, apabila berbagai pengaduan yang telah disampaikan secara resmi tidak mendapatkan penanganan dan penjelasan yang transparan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai adanya pembiaran atau perlakuan khusus terhadap perusahaan.
“Kami tidak ingin menuduh tanpa bukti. Tetapi ketika ada persoalan buruh, ada pengaduan dugaan limbah B3, dan ada permintaan pemeriksaan perizinan, tentu pemerintah harus menjawabnya secara terbuka. Jangan sampai timbul kesan di masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang justru melindungi PT Damai Abadi.” tegas YLPK PERARI Kabupaten Tangerang.
Karena itu, YLPK PERARI meminta seluruh instansi yang telah menerima surat memberikan jawaban dan menjelaskan langkah pemeriksaan yang telah maupun akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.
Asep Mengaku Ditekan untuk Mundur
Asep Nurhidayat diketahui mengaku telah bekerja di PT Damai Abadi sejak Oktober 2014 dan kemudian diangkat menjadi karyawan tetap pada November 2015.
Setelah bekerja lebih dari satu dekade, Asep mengaku mengalami tekanan yang membuat dirinya menandatangani surat pengunduran diri. Ia juga mengklaim belum memperoleh hak pesangon sebagaimana yang diperjuangkannya.
Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah Asep disebut menghadapi laporan terkait dugaan tindak pidana.
YLPK PERARI meminta persoalan ketenagakerjaan maupun proses hukum yang berkaitan dengan Asep ditangani secara objektif, profesional dan berdasarkan bukti, tanpa menjadikan proses hukum sebagai sarana untuk menekan pekerja yang sedang memperjuangkan haknya.
Minta Pemerintah Turun Langsung
YLPK PERARI Kabupaten Tangerang meminta Bupati dan Wakil Bupati Tangerang memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan instansi terkait menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
“Asep bukan hanya seorang pekerja. Di belakang seorang buruh ada keluarga yang kehidupannya bergantung pada pekerjaan tersebut. Negara dan pemerintah daerah harus hadir ketika masyarakat meminta perlindungan dan kepastian hukum.” tegas YLPK PERARI.
YLPK PERARI menyatakan akan terus mengawal persoalan Asep Nurhidayat dan meminta seluruh instansi terkait bekerja secara profesional, transparan, objektif serta sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara itu, seluruh informasi mengenai dugaan persoalan limbah B3, administrasi perizinan, dugaan tekanan untuk mengundurkan diri, hak pesangon maupun dugaan adanya perlakuan khusus terhadap perusahaan masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
PT Damai Abadi, Pemerintah Kabupaten Tangerang, DLHK, Disnaker, DPMPTSP Kabupaten Tangerang maupun pihak terkait lainnya tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, Hak Jawab dan Hak Koreksi atas informasi, pengaduan maupun pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan ini.
Pada akhirnya, pertanyaan yang diajukan bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan apakah mekanisme pengawasan pemerintah benar-benar bekerja ketika masyarakat dan pekerja datang membawa pengaduan.
YLPK PERARI KABUPATEN TANGERANG: “KAMI AKAN TERUS KAWAL HAK ASEP. PEMERINTAH HARUS HADIR, BUKAN DIAM.”
(RED)











