Mantv7.com | TANGERANG — Api melahap kawasan PT Techno Plastika Prima Perdana, Kampung Sentul, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Asap tebal membumbung, pekerja berhamburan menyelamatkan diri, sementara warga sekitar ikut cemas hingga sebagian memilih menjauh dan mengamankan barang berharga. Damkar Kabupaten Tangerang berjibaku menahan api agar tidak merembet. Namun di balik kepulan asap itu, ada pertanyaan yang justru tidak boleh ikut menguap: apakah keselamatan sudah disiapkan sebelum api datang?
Sampai berita ini diterbitkan, penyebab kebakaran, nilai kerugian, jumlah korban, jenis material yang terbakar, serta dampak asap terhadap warga belum dinyatakan secara resmi dan final. Informasi awal dari warga mengenai titik api yang disebut berasal dari bagian belakang perusahaan pun masih memerlukan verifikasi. Karena itu, redaksi tidak sedang menunjuk pihak tertentu sebagai pelaku kesalahan. Yang sedang diuji adalah apakah seluruh sistem pencegahan dan kesiapsiagaan benar-benar bekerja ketika keadaan darurat terjadi.
Sebab, kebakaran bukan hanya perkara api yang muncul lalu dipadamkan. Api menguji alarm, jalur evakuasi, alat pemadam, titik kumpul, pelatihan pekerja, prosedur darurat hingga kesiapan menghadapi risiko terhadap lingkungan sekitar. Bahwa UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menempatkan keselamatan tenaga kerja sebagai bagian penting perlindungan di tempat kerja, maka publik wajar bertanya: kapan terakhir sistem keselamatan perusahaan diperiksa dan apakah seluruh perangkatnya benar-benar berfungsi?
Pertanyaan berikutnya menyentuh pekerja. Ketika karyawan berlarian mencari tempat aman, apakah mereka telah dibekali simulasi evakuasi atau hanya mengandalkan kepanikan spontan saat api membesar? Bahwa penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dapat menjadi kewajiban bagi perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu, maka catatan pemeriksaan, pelatihan, simulasi dan evaluasi keselamatan layak dibuka untuk diperiksa secara objektif.
Lalu bagaimana dengan warga yang berada di luar pagar perusahaan? Mereka tidak bekerja di dalam pabrik, tetapi ketika asap bergerak ke permukiman, mereka ikut menerima risiko. Apalagi bahan yang terbakar belum seluruhnya diketahui secara resmi. Maka dampaknya terhadap kesehatan tidak boleh ditebak dan tidak boleh pula diremehkan. Jika ada warga mengeluh sesak, batuk, iritasi atau gangguan kesehatan lain, apakah sudah ada pendataan dan pemeriksaan medis? Apakah kualitas udara telah diuji?
Di sinilah tanggung jawab pemerintah perlu dilihat berdasarkan tupoksinya, bukan dicampuradukkan. Damkar pada penanganan kebakaran, Disnaker pada aspek ketenagakerjaan dan K3 sesuai kewenangan, DLH pada aspek lingkungan, BPBD pada penanganan kedaruratan sesuai kewenangannya, serta perangkat perizinan dan teknis lain sesuai bidang masing-masing. Publik tidak membutuhkan banyak alasan; publik membutuhkan data pemeriksaan, temuan, rekomendasi dan tindak lanjut.
Camat Balaraja juga tidak tepat ditempatkan sebagai pihak yang otomatis bertanggung jawab atas penyebab kebakaran. Namun, Camat beserta jajaran kecamatan tetap memiliki ruang penting dalam koordinasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat di wilayahnya. Bahwa PP Nomor 17 Tahun 2018 mengatur kedudukan, tugas dan kewenangan kecamatan serta pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, maka pertanyaan publik menjadi sederhana: bagaimana kesiapsiagaan dan koordinasi perlindungan warga di kawasan industri Balaraja selama ini dibangun?

Aktivis Buyung. E dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menegaskan, “Kontrol sosial bukan datang untuk mencari kambing hitam setelah api membesar. Kami ingin melihat apa yang terjadi sebelum api muncul: siapa yang mengawasi, kapan pemeriksaan dilakukan, apa temuannya dan apakah kekurangan pernah diperbaiki. Kalau semua prosedur sudah berjalan, tunjukkan buktinya kepada masyarakat. Kalau ada celah, jangan ditutup dengan kata musibah.”
Sorotan lain menyangkut wartawan dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Hak masyarakat memperoleh informasi tidak boleh berubah menjadi alasan untuk memasuki zona berbahaya. Wartawan harus bekerja dengan aman, sementara petugas dan pengelola lokasi harus mengatur perimeter serta akses informasi secara bertanggung jawab. Bahwa pers memiliki fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui sekaligus melakukan kontrol sosial, maka keselamatan jurnalis dan akurasi informasi harus berjalan beriringan. Dewan Pers juga menekankan pentingnya konfirmasi, klarifikasi dan verifikasi sebelum publikasi.
Karena itu, sejumlah pertanyaan layak diletakkan di atas meja: kapan inspeksi terakhir dilakukan, siapa yang memeriksa, apa hasilnya, bagaimana kondisi APAR, hidran dan alarm, apakah simulasi evakuasi pernah dilakukan, material apa yang terbakar, apakah ada pekerja atau warga terdampak, apakah udara diperiksa, serta tindakan apa yang dilakukan setelah api terkendali? Jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada berlomba menentukan siapa yang salah.
Sorotan pemberitaan diarahkan pada keterbukaan informasi, keselamatan pekerja dan masyarakat, akuntabilitas pengawasan serta fungsi kontrol sosial pers. Indikasi yang muncul masih membutuhkan verifikasi melalui dokumen, pemeriksaan lapangan, keterangan resmi dan bukti ilmiah. Kritik bukan vonis; pertanyaan bukan tuduhan.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, hak koreksi, klarifikasi maupun penjelasan dari PT Techno Plastika Prima Perdana, Camat Balaraja, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Damkar, Disnaker, DLH, BPBD, perangkat perizinan, Pemerintah Desa Sentul dan pihak berkepentingan lainnya demi keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. Prinsip hak jawab dan koreksi merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas serta keadilan karya jurnalistik.
Pada akhirnya, api boleh padam, tetapi pertanyaan keselamatan tidak boleh ikut dipadamkan. Mari kita cerna bersama: jika seluruh prosedur ternyata telah berjalan, masyarakat berhak mengetahui buktinya. Jika ditemukan celah, masyarakat berhak meminta perbaikannya.
Karena keberhasilan bukan hanya seberapa cepat api dipadamkan, melainkan seberapa serius semua pihak memastikan api serupa tidak kembali menguji keselamatan manusia.
(RED)











