Berita

Rumah Awalnya Rp350 Juta, Hi Klaim Sudah Bayar Rp683 Juta: Misja Cs Digugat PMH ke PN Tangerang

40
×

Rumah Awalnya Rp350 Juta, Hi Klaim Sudah Bayar Rp683 Juta: Misja Cs Digugat PMH ke PN Tangerang

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | TANGERANG — Sengketa jual beli rumah antara Hi dan Misja semakin memanas. Transaksi yang menurut gugatan bermula dari harga rumah sebesar Rp350 juta justru berujung pada klaim pembayaran mencapai Rp683 juta, sementara proses balik nama sertifikat disebut tak kunjung diselesaikan.

Kini Hi membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang no 781/Pdt.G.2026/PN. Tng. melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Misja, Abdurrachim R.A. alias Boim, dan Milawati.

Dokumen gugatan tertanggal 12 Mei 2026 menyebut objek sengketa berupa tanah dan bangunan seluas sekitar 331 meter persegi dengan SHM Nomor 00757/Sukatani atas nama Misja di Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Hi dan Misja sebelumnya telah membuat PPJB Nomor 08 tanggal 24 Februari 2021 di hadapan Notaris Lyanawati, S.H., M.Kn., dengan harga awal objek disebut Rp350 juta.

Hi: Sudah Bayar Rp683 Juta, Kok Belum Balik Nama?

Persoalan menjadi serius karena dalam gugatannya Hi mengklaim telah mengeluarkan pembayaran dengan total mencapai Rp683 juta, hampir dua kali lipat harga awal objek.

Dokumen gugatan memuat sejumlah pembayaran melalui transfer maupun tunai. Bahkan Hi mendalilkan telah menyerahkan sebidang tanah seluas 300 meter persegi di Bantar Panjang, Tigaraksa, yang diperhitungkan senilai Rp350 juta.

Pertanyaan yang kini mengemuka dalam perkara tersebut: jika pembayaran sebagaimana didalilkan Hi dapat dibuktikan, mengapa proses AJB dan balik nama tidak segera diselesaikan?

Dalam gugatannya, Hi bahkan menuding setelah menerima berbagai pembayaran, Misja terus mengulur penyerahan sertifikat dan penyelesaian AJB. Ini merupakan tuduhan Penggugat yang masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan.

Harga Disebut Naik Sepihak Menjadi Rp500 Juta

Lebih keras lagi, gugatan Hi menyebut adanya dugaan tekanan dalam perjalanan transaksi tersebut. Menurut dalil Penggugat, pada 2024 terdapat pihak yang datang secara intimidatif dan harga rumah kemudian diduga dipaksa naik menjadi Rp500 juta.

Gugatan menyebut kenaikan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum.

Apabila tudingan tersebut terbukti, tentu menjadi pertanyaan besar bagaimana objek yang telah diperjanjikan melalui PPJB kemudian mengalami perubahan harga di tengah proses pembayaran.

Sertifikat Justru Diserahkan Utusan Misja dan Fakta versi Penggugat yang menarik adalah soal sertifikat.

Dalam gugatan disebutkan bahwa pada 8 Juli 2024, Abdurrachim R.A. datang ke kediaman Hi. Ia disebut sebagai pihak yang diutus Misja untuk membawa dan menyerahkan SHM Nomor 00757/Sukatani atas nama Misja kepada Hi.

Pada periode penyelesaian tersebut, Hi juga mengklaim telah melakukan pembayaran Rp80 juta melalui rekening Milawati, Rp30 juta melalui rekening Milawati, dan Rp60 juta melalui rekening Abdurrachim R.A.

Namun muncul persoalan baru. Hi menduga uang Rp60 juta yang ditransfer melalui rekening Abdurrachim tidak sampai kepada Misja.

Persoalan internal mengenai uang tersebut, apabila benar terjadi, tentu menjadi hal yang harus diterangkan para pihak dan tidak serta-merta dapat dibebankan kepada pembeli yang mengaku telah melakukan pembayaran kepada pihak yang ditunjuk.

Setelah Uang dan Sertifikat Berpindah, Malah Muncul Persoalan Pidana

Situasi semakin pelik ketika Hi mendalilkan bahwa setelah rangkaian transaksi berlangsung, instrumen hukum pidana justru digunakan terhadap dirinya.

Dalam gugatan, langkah tersebut bahkan didalilkan sebagai bentuk itikad buruk, abuse of process, dan dugaan kriminalisasi terhadap Penggugat.

Hi memilih melawan melalui jalur perdata dan meminta pengadilan menentukan siapa sebenarnya yang memiliki hak dan siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum.

Misja Terancam Diperintahkan Balik Nama Sertifikat Jika Gugatan Dikabulkan

Dalam petitumnya, Hi meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pembeli beritikad baik yang wajib dilindungi hukum.

Hi juga meminta Misja dihukum untuk melakukan balik nama sertifikat kepadanya. Alternatifnya, Penggugat meminta pembayaran kerugian materiil sebesar Rp983 juta.

Tidak berhenti di sana, Hi menuntut para Tergugat membayar kerugian immateriil Rp2 miliar, meminta maaf secara terbuka, serta meminta pengadilan meletakkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang disengketakan.

Perkara ini pada akhirnya akan menguji satu persoalan penting: apakah Misja dan pihak-pihak yang terlibat dapat membantah bukti pembayaran, PPJB, serta penyerahan sertifikat yang didalilkan Hi di depan majelis hakim?

Seluruh tudingan terhadap Misja dan pihak lainnya dalam pemberitaan ini bersumber dari dalil gugatan pihak Hi , sehingga belum merupakan kesimpulan bersalah. Misja dan para Tergugat tetap mempunyai hak jawab serta hak membantah dan mengajukan bukti di persidangan.

Bahwa di duga si misja ini diperdaya oknum polres tangerang, karna beliau tuna aksara (buta huruf) dana sudah diterimapun dibilang tidak menerima, oknum pengacara juga hanya sepihak , membela membabi buta,

Mantv7.com — No Peace Without Justice: Tidak Ada Perdamaian Tanpa Keadilan.

(RED)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks